Banten

Pimpinan Ponpes di Pekalongan Diamankan Usai Dugaan Pelecehan Terhadap Santriwati Terungkap

Riski Endah Setyawati | 27 Mei 2026, 21:40 WIB
Pimpinan Ponpes di Pekalongan Diamankan Usai Dugaan Pelecehan Terhadap Santriwati Terungkap
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, mulai terbongkar setelah sejumlah santriwati memberanikan diri memberikan laporan kepada pihak kepolisian.

Aparat dari Polres Pekalongan Kota kini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seorang pria berinisial A (55) yang diketahui merupakan pimpinan sekaligus salah satu pendiri pondok pesantren tersebut.

Hingga saat ini, sudah ada enam korban yang resmi melapor terkait dugaan tindakan asusila yang disebut dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga: Tuai Polemik, MUI Buka Suara soal Kurban Presiden Prabowo dari APBN, Sah atau Tidak?

Kapolres Pekalongan Kota, Riki Yariandi, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut diduga sudah terjadi sejak dua hingga tiga tahun terakhir.

Menurutnya, kasus ini sebelumnya sulit terungkap karena para korban memilih diam akibat rasa takut dan tekanan yang mereka alami selama berada di lingkungan pesantren.

“Pada dasarnya, pada awalnya memang informasi kasus ini sangat tertutup. Akhirnya saya perintahkan jajaran Reskrim untuk melakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban secara person to person. Alhamdulillah, ada beberapa korban yang mau melaporkan dugaan pelecehan seksual di wilayah tersebut,” ujar Riki.

Baca Juga: Kredibilitas Akademisi Indonesia Terancam, Dugaan Manipulasi Riset AI dan Identitas Di ISPPD 2026

Ia menambahkan, polisi kini telah mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Hari ini kami melakukan pengamanan terhadap pelaku, yang informasinya merupakan salah satu pendiri pondok pesantren di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota,” katanya.

Dari hasil pendalaman sementara, faktor utama yang membuat para korban bungkam selama bertahun-tahun adalah karena sosok pelaku dianggap memiliki pengaruh besar di lingkungan pondok pesantren.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Ancam Piala Dunia 2026, FIFA Dihantui Panas hingga Badai Petir

Korban disebut memandang pelaku sebagai figur yang dihormati dan dituakan sehingga mereka merasa takut untuk melawan maupun mengungkapkan kejadian yang dialami.

“Pada dasarnya mereka ketakutan. Karena yang namanya kiai atau ustaz itu dituakan ataupun dianggap sebagai bapak bagi mereka,” jelas Riki.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan terhadap para santriwati sehingga mereka memilih menyimpan rapat pengalaman pahit tersebut.

Baca Juga: Prancis Murka! Siap Tuntut Israel atas Dugaan Kekerasan terhadap Aktivis Global Sumud Flotilla 

Akibat tekanan itu, para korban baru berani berbicara setelah tidak lagi berada di lingkungan pondok pesantren.

“Artinya mereka saat masih mondok di pesantren itu bungkam karena diintimidasi dan diancam,” lanjutnya.

Setelah kasus ini mencuat dan pelaku diamankan, sejumlah mantan santri lain mulai berdatangan untuk memberikan kesaksian tambahan kepada penyidik.

Baca Juga: Prancis Murka! Siap Tuntut Israel atas Dugaan Kekerasan terhadap Aktivis Global Sumud Flotilla 

Beberapa saksi bahkan datang dari berbagai daerah di luar Pekalongan demi membantu proses pengungkapan kasus tersebut.

“Ada mantan santri dari pondok pesantren tersebut yang datang dari Pemalang, Batang, Pekalongan, bahkan Semarang untuk memberikan keterangan,” ungkap Kapolres.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta mengumpulkan berbagai bukti untuk memperkuat proses hukum terhadap terduga pelaku.

Polisi juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara serius dengan mengedepankan perlindungan terhadap para korban yang telah memberikan kesaksian.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.