Banten

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi, Ribuan Pil Diamankan dari Dua Lokasi

Riski Endah Setyawati | 28 Mei 2026, 04:49 WIB
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi, Ribuan Pil Diamankan dari Dua Lokasi
Ilustrasi Obat Keras (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat sebagai penyimpan sekaligus pengedar berbagai jenis obat golongan keras tanpa izin edar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari banyaknya informasi yang beredar di media sosial terkait maraknya transaksi obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Ngaku Paranormal Sakti, Dua Pria di Duren Sawit Gasak Motor dan Barang Berharga Korban

Menurut Victor, jenis obat yang paling sering disebut dalam laporan masyarakat dan unggahan media sosial di antaranya Tramadol, Hexymer, hingga Trihexyphenidyl.

“Para tersangka bertindak sebagai penyimpan, pemilik, sekaligus pengedar obat-obatan golongan keras,” ujar Victor.

Ia menjelaskan tim dari Subdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan mendalam setelah menemukan banyak aktivitas mencurigakan di sejumlah titik.

Baca Juga: Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu Pengemudi Denza D9 Ditilang Polisi di Tangerang

Petugas melakukan pemantauan lapangan untuk memastikan dugaan adanya distribusi obat ilegal yang beredar bebas di tengah masyarakat.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Operasional Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemantauan lapangan pada titik-titik yang dicurigai,” katanya.

Hasil penyelidikan itu kemudian mengarah pada dua lokasi berbeda di wilayah Bekasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus transaksi obat keras ilegal.

Baca Juga: Trump Ancam Serangan Baru ke Iran, Harga Minyak Dunia Langsung Berbalik Menguat

Aparat kepolisian membagi personel menjadi dua tim untuk melakukan penggerebekan secara bersamaan.

Lokasi pertama berada di Jalan Melati Raya, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Di tempat tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial TM yang berusia 26 tahun.

Baca Juga: Trump Ancam Serangan Baru ke Iran, Harga Minyak Dunia Langsung Berbalik Menguat

Sementara itu, tim kedua bergerak ke Jalan Irigasi, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.

Dari lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan seorang tersangka lain berinisial SN yang diketahui berusia 24 tahun.

Dalam penggerebekan itu, aparat menemukan jumlah barang bukti yang sangat besar dan diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah.

Baca Juga: Kedok Toko Kosmetik Jadi Modus Baru Peredaran Obat Keras di Bekasi

Polisi menyita sekitar 146 ribu butir pil putih double yang diduga termasuk dalam kategori obat keras tertentu.

Selain itu, petugas juga menemukan lebih dari 33 ribu butir obat yang diduga bermerek Hexymer.

Tak hanya itu, terdapat pula 14.304 butir pil kuning yang dikemas menggunakan plastik polos tanpa izin resmi.

Jenis obat lain yang turut diamankan yakni sekitar 8.830 butir yang diduga merupakan Trihexyphenidyl.

Baca Juga: Ngaku Paranormal Sakti, Dua Pria di Duren Sawit Gasak Motor dan Barang Berharga Korban

Petugas juga menyita 4.500 butir pil putih polos dan 3.450 butir sediaan farmasi dalam kemasan tanpa label resmi.

Jumlah barang bukti yang diamankan tersebut memperlihatkan besarnya peredaran obat ilegal yang diduga telah berjalan cukup lama.

Selain obat-obatan, aparat turut menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.257.000.

“Selain itu juga disita uang tunai hasil penjualan senilai Rp1.257.000,” ujar Victor.

Baca Juga: Trump Ancam Serangan Baru ke Iran, Harga Minyak Dunia Langsung Berbalik Menguat

Polda Metro Jaya menegaskan peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

Obat-obatan seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl diketahui sering disalahgunakan karena memberikan efek tertentu apabila dikonsumsi tanpa pengawasan dokter.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli ataupun mengonsumsi obat keras secara bebas tanpa resep dan izin resmi.

Baca Juga: Trump Ancam Serangan Baru ke Iran, Harga Minyak Dunia Langsung Berbalik Menguat

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan 3 serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Keduanya juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Victor.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.