Banten

Terbongkar Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis, Korban Membengkak hingga 58 Pasangan dengan Kerugian Rp2,6 Miliar

Riski Endah Setyawati | 1 Juni 2026, 19:48 WIB
Terbongkar Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis, Korban Membengkak hingga 58 Pasangan dengan Kerugian Rp2,6 Miliar
Ilustrasi Penipuan (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Wedding Organizer (WO) Marwah terus menjadi perhatian setelah polisi mengungkap fakta baru mengenai salah satu pelakunya.

Pemilik WO Marwah berinisial ER diketahui bukan pertama kali berhadapan dengan hukum.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ER merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas tindak pidana serupa beberapa tahun lalu di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Kemenhaj Ingatkan Larangan Bawa Air Zamzam di Koper

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, menjelaskan bahwa temuan tersebut diperoleh setelah proses pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan.

“Dari hasil pemeriksaan kami bahwa diketahui terhadap tersangka atas nama ER itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat,” ujar Bayu.

Menurut keterangan polisi, ER sebelumnya pernah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, terkait perkara yang memiliki modus serupa.

Baca Juga: Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2026 Resmi Berubah, Pertamax Turbo Naik hingga Dexlite Turun Rp3.000

Dalam perkara yang kini ditangani aparat, polisi tidak hanya menetapkan ER sebagai tersangka.

Suami ER yang berinisial RM juga turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Prabowo Resmikan Era Baru Ekspor Komoditas, Danantara Awasi Perputaran Miliaran Dolar

Polisi menduga pasangan suami istri tersebut berusaha menghindari kejaran petugas setelah kasus mereka ramai diperbincangkan publik.

Padahal, lokasi usaha Wedding Organizer yang mereka kelola diketahui berada di wilayah Jakarta Timur.

Bayu mengatakan bahwa kontrakan yang ditempati keduanya saat ditangkap diduga digunakan sebagai tempat persembunyian sementara.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Kemenhaj Ingatkan Larangan Bawa Air Zamzam di Koper

“[Mereka] Suami istri karena WO ini sejauh ini memang dikendalikan oleh suami istri ini,” kata Bayu.

Ia menambahkan bahwa kedua tersangka diduga sengaja meninggalkan aktivitas mereka di Jakarta setelah kasus tersebut menjadi sorotan luas di media sosial.

“Setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini memang berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi,” lanjutnya.

Baca Juga: Marc Marquez Buka-bukaan Soal Cedera, Ternyata Bukan Kaki yang Jadi Masalah Utama

Sementara itu, jumlah korban yang teridentifikasi terus bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan.

Hingga saat ini, polisi mencatat sedikitnya 58 pasangan calon pengantin telah melapor sebagai korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh WO Marwah.

Para korban disebut telah melakukan pembayaran untuk berbagai kebutuhan acara pernikahan, namun layanan yang dijanjikan tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Kemenhaj Ingatkan Larangan Bawa Air Zamzam di Koper

Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.

Meski demikian, angka tersebut masih berpotensi bertambah karena penyidik membuka peluang adanya laporan baru dari korban lainnya.

“Tapi tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan,” ujar Bayu.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Makin Semrawut, Anggota PDIP Djarot Tantang Joko Widodo 'Kenapa Harus Ribet Kalau Bisa Ditunjukkan?'

Atas perbuatannya, ER dan RM dijerat dengan Pasal 372 tentang penggelapan serta Pasal 378 tentang penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, keduanya terancam hukuman penjara dengan masa pidana maksimal empat tahun.

Polisi saat ini masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor guna mengungkap secara menyeluruh praktik yang diduga merugikan puluhan pasangan calon pengantin tersebut.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.