Banten

Suami Bunga Zainal Mengaku Rugi Rp 2,6 Miliar, Investasi Batubara Berujung Dugaan Cek Kosong

Riski Endah Setyawati | 3 Juni 2026, 10:39 WIB
Suami Bunga Zainal Mengaku Rugi Rp 2,6 Miliar, Investasi Batubara Berujung Dugaan Cek Kosong
Ilustrasi Investasi (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Kasus dugaan penipuan berkedok investasi batubara kembali mencuat setelah suami artis Bunga Zainal, Sukhdev Singh, mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 2,6 miliar.

Kerugian tersebut diduga muncul setelah dirinya mengikuti kerja sama investasi yang ditawarkan oleh seseorang berinisial DH, yang diketahui memiliki hubungan pertemanan cukup lama dengan Bunga Zainal.

Menurut keterangan yang disampaikan Sukhdev, ia sempat menerima sejumlah jaminan pembayaran dari pihak yang menawarkan investasi tersebut.

Baca Juga: Indonesia dan Korea Selatan Sepakat Perkuat Pengawasan Perangkat Telekomunikasi, Apa Dampaknya?

Jaminan itu berupa tiga lembar cek yang diberikan sebagai bentuk komitmen dalam transaksi bisnis yang dijalankan.

Namun, persoalan mulai terungkap ketika dana investasi yang dijanjikan tidak kunjung dibayarkan sesuai kesepakatan.

Saat mencoba mencairkan cek tersebut, Sukhdev mendapati bahwa dokumen pembayaran yang diterimanya ternyata tidak memiliki saldo yang cukup.

Baca Juga: Prabowo Terima Utusan Khusus Emir Qatar di Istana, Ada Pesan Penting yang Disampaikan

"Ada tiga jaminan cek yang diberikan ke saya. Dua cek nilainya masing-masing Rp 330 juta dan satu cek itu Rp 2 miliar di sana," ujar Sukhdev.

Total nilai dari ketiga cek itu mencapai angka miliaran rupiah dan menjadi dasar keyakinan Sukhdev untuk terlibat dalam investasi yang ditawarkan.

Kuasa hukum Sukhdev, Tommy Sinulingga, menuturkan bahwa kliennya bersedia mengikuti investasi tersebut karena adanya faktor kepercayaan yang terbentuk dari hubungan personal antara Bunga Zainal dan terlapor.

Baca Juga: Tensi Mulai Tinggi! Respons Gerakan Blusukan Jokowi, Petinggi PDIP Malah Ungkit Soal Ijazah

Ia menjelaskan, DH telah dikenal oleh Bunga selama kurang lebih satu dekade.

Meski hubungan pertemanan mereka sudah berlangsung lama, sebelumnya tidak pernah ada keterlibatan dalam urusan bisnis maupun investasi.

"Karena bujuk rayu tadi awalnya Ibu Bunga yang dibujuk rayu, karena ini teman dekatnya sudah 10 tahun, lalu dimintakan jumpa dengan suami Ibu Bunga ini, Pak Sukhdev. Nah, dipertemukan, lantas terjadilah investasi," kata Tommy.

Baca Juga: Prabowo Terima Utusan Khusus Emir Qatar di Istana, Ada Pesan Penting yang Disampaikan

Dalam kesempatan yang sama, Bunga Zainal turut hadir mendampingi sang suami.

Ia menegaskan bahwa dirinya berada dalam posisi sebagai saksi dan bukan pihak yang terlibat langsung dalam kerja sama investasi tersebut.

Bunga mengaku sangat menyayangkan peristiwa yang terjadi karena berawal dari hubungan pertemanan yang telah terjalin bertahun-tahun.

Menurutnya, kedekatan yang selama ini terbangun justru menjadi pintu masuk yang membuat suaminya akhirnya terlibat dalam investasi tersebut.

"Saya tuh korban bujuk rayu, dan suami. Korban bujuk rayu gitu lho. Ini suami saya yang memang kalaupun memang ada urusan bisnis dengan suami saya, tidak perlu melibatkan saya sebenarnya," ujar Bunga.

Ia mengaku tidak menyangka hubungan pertemanan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun bisa berujung pada persoalan hukum dan kerugian finansial dalam jumlah besar.

Baca Juga: Toko Plastik di Kalideres Jadi Kedok Peredaran Obat Keras Ilegal, Polisi Amankan Pria 26 Tahun

Sementara itu, proses hukum yang ditempuh pihak Sukhdev disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Laporan pidana terkait kasus tersebut telah diajukan sejak Mei 2024.

Meski demikian, hingga kini belum ada kemajuan berarti yang dirasakan oleh pihak pelapor.

Kasus ini pun masih menjadi perhatian karena melibatkan kerugian miliaran rupiah serta dugaan penggunaan cek kosong sebagai jaminan dalam transaksi investasi batubara.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.