Ribuan Jamaah Terancam Rugi? Polisi Ungkap Modus Penyelewengan Dana Umrah Hanania Travel

AKURAT BANTEN - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang melibatkan PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group terus didalami oleh Polda Metro Jaya.
Polisi mengungkap bahwa dana yang disetorkan para jamaah diduga digunakan oleh tersangka untuk menutupi masalah keuangan perusahaan dan kepentingan lain di luar penyelenggaraan ibadah umrah.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan ASFR (30), Direktur Utama Hanania Group, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait laporan para jamaah yang gagal diberangkatkan ke Tanah Suci.
Baca Juga: Rp12,14 Miliar Dana Jemaah Hilang, DPR Desak Negara Kawal Korban Penipuan Umrah Hanania Travel
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan dana yang berasal dari setoran jamaah.
"Tersangka diduga menggunakan dana jamaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan digunakan untuk kepentingan lain di luar kepentingan jamaah korban," ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 38 korban dengan total kerugian yang telah diverifikasi mencapai Rp4,2 miliar.
Namun, jumlah kerugian yang dilaporkan para jamaah secara keseluruhan diperkirakan jauh lebih besar.
"Sementara berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor dan jemaah lainnya, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12.145.000.000," ungkap Iman.
Dalam proses hukum yang berjalan, ASFR telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 29 Mei 2026.
Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan serta melengkapi alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara.
Mengingat jumlah korban yang cukup banyak, Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
"Polda Metro Jaya akan menangani perkara ini tentu secara profesional dan proporsional," tegas Iman.
Kepolisian mengimbau para jamaah atau masyarakat yang merasa menjadi korban biro perjalanan Hanania Group untuk segera melapor melalui posko pengaduan yang telah disediakan.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu proses pendataan korban, penelusuran aset, serta upaya pemulihan kerugian yang dialami para jamaah.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






