Banten

Ribuan Jamaah Terancam Rugi? Polisi Ungkap Modus Penyelewengan Dana Umrah Hanania Travel

Viona Sebastian Nolani | 3 Juni 2026, 11:54 WIB
Ribuan Jamaah Terancam Rugi? Polisi Ungkap Modus Penyelewengan Dana Umrah Hanania Travel
Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan dana umrah oleh Direktur Hanania Group dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12,1 miliar. (Dok Polda Metro Jaya)

AKURAT BANTEN - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang melibatkan PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group terus didalami oleh Polda Metro Jaya.

Polisi mengungkap bahwa dana yang disetorkan para jamaah diduga digunakan oleh tersangka untuk menutupi masalah keuangan perusahaan dan kepentingan lain di luar penyelenggaraan ibadah umrah.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan ASFR (30), Direktur Utama Hanania Group, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait laporan para jamaah yang gagal diberangkatkan ke Tanah Suci.

Baca Juga: Rp12,14 Miliar Dana Jemaah Hilang, DPR Desak Negara Kawal Korban Penipuan Umrah Hanania Travel

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan dana yang berasal dari setoran jamaah.

"Tersangka diduga menggunakan dana jamaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan digunakan untuk kepentingan lain di luar kepentingan jamaah korban," ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 38 korban dengan total kerugian yang telah diverifikasi mencapai Rp4,2 miliar.

Namun, jumlah kerugian yang dilaporkan para jamaah secara keseluruhan diperkirakan jauh lebih besar.

Baca Juga: Yasinta Moiwend Laporkan Dandhy Laksono soal Film Pesta Babi, Mengaku Tersakiti karena Tampil Tanpa Izin

"Sementara berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor dan jemaah lainnya, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12.145.000.000," ungkap Iman.

Dalam proses hukum yang berjalan, ASFR telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 29 Mei 2026.

Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan serta melengkapi alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara.

Baca Juga: Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Dadan Hindayana Dicopot Usai Evaluasi 1,5 Tahun, Nanik S Naik Jadi Kepala

Mengingat jumlah korban yang cukup banyak, Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

"Polda Metro Jaya akan menangani perkara ini tentu secara profesional dan proporsional," tegas Iman.

Kepolisian mengimbau para jamaah atau masyarakat yang merasa menjadi korban biro perjalanan Hanania Group untuk segera melapor melalui posko pengaduan yang telah disediakan.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu proses pendataan korban, penelusuran aset, serta upaya pemulihan kerugian yang dialami para jamaah.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.