Banten

Advokat Maluku Resmi Laporkan Ade Armando dan Abu Janda soal Video JK yang Dipotong

Riski Endah Setyawati | 21 April 2026, 08:32 WIB
Advokat Maluku Resmi Laporkan Ade Armando dan Abu Janda soal Video JK yang Dipotong
Ilustrasi Hukum (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Aliansi Profesi Advokat Maluku bersama sejumlah elemen masyarakat mengambil langkah hukum dengan melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan yang muncul dari beredarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla yang dinilai tidak utuh.

Perwakilan aliansi, Paman Nurlette, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap prinsip negara hukum.

Baca Juga: Siapa Paling Berjasa Bawa Jokowi ke Istana? JK Klaim Dirinya, Projo: ‘Bukan Karena Satu Orang!’

Ia menyampaikan bahwa setiap polemik yang berkembang di ruang publik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum agar keadilan tetap terjaga.

“Kami datang sebagai warga negara yang taat hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana, agar diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nurlette.

Laporan tersebut telah tercatat secara resmi dengan nomor STTLP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.

Baca Juga: Polisi Kejar Otak Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik di Duren Sawit

Nurlette menjelaskan bahwa inti persoalan bermula dari potongan video ceramah JK yang beredar luas di media sosial dengan narasi yang dinilai provokatif.

Menurutnya, video yang tidak disajikan secara lengkap itu memicu kegaduhan dan memancing reaksi negatif di tengah masyarakat.

Ia menilai penyebaran konten tersebut berpotensi menimbulkan kebencian serta memperkeruh suasana publik.

Baca Juga: Krisis Bahan Baku Imbas Konflik Iran, Indonesia Lirik Impor Plastik dari Malaysia

Bahkan, dampaknya disebut telah meluas hingga memunculkan serangan terhadap Jusuf Kalla dan simbol-simbol keagamaan tertentu.

Nurlette meyakini bahwa jika video tersebut disajikan secara utuh, persepsi publik tidak akan bergeser sejauh ini.

Ia juga mengingatkan adanya potensi dampak serius di wilayah Maluku yang memiliki sejarah konflik komunal.

Baca Juga: Gempa M 7,4 Guncang Jepang, BMKG Pastikan Indonesia Aman dari Ancaman Tsunami

Menurutnya, narasi yang berkembang berisiko mengusik harmoni sosial yang selama ini dijaga dengan susah payah.

“Kami khawatir ini membangkitkan kembali trauma kolektif masyarakat Maluku dan merusak toleransi yang selama ini sudah dijaga,” jelasnya.

Selain itu, ia menduga adanya unsur kesengajaan dalam pemotongan serta penyebaran video tersebut.

Baca Juga: Siapa Paling Berjasa Bawa Jokowi ke Istana? JK Klaim Dirinya, Projo: ‘Bukan Karena Satu Orang!’

Ia mempertanyakan alasan di balik munculnya kembali konten lama yang dianggap sensitif di tengah masyarakat.

Dalam pandangannya, Ade Armando tidak hanya menyebarkan video tersebut, tetapi juga mengangkat isu lama yang rentan memicu perdebatan.

Sementara itu, Permadi Arya dinilai memberikan tafsir sepihak terhadap ajaran agama yang berpotensi menyesatkan publik.

Baca Juga: Istilah Termul Kembali Ramai, JK Singgung Peran di Balik Kemenangan Jokowi

Nurlette menekankan bahwa ceramah Jusuf Kalla seharusnya dipahami sebagai refleksi sejarah, bukan sebagai bentuk penistaan agama.

Pemotongan konteks disebut telah mengubah makna asli dari pernyataan tersebut sehingga memicu kesalahpahaman.

Dalam laporan yang diajukan, pelapor turut melampirkan sejumlah barang bukti sebagai penguat.

Baca Juga: Polemik Termul Memanas, PDIP Tegaskan Tak Ikut Campur Konflik JK dan Relawan Jokowi

Bukti tersebut meliputi rekaman video versi lengkap, potongan video yang beredar di media sosial, serta tangkapan layar komentar warganet.

Komentar-komentar tersebut dinilai mengandung unsur kebencian yang memperkeruh situasi.

Laporan ini juga mengacu pada ketentuan dalam KUHP terbaru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran konten bermuatan SARA.

Baca Juga: Gempa M 7,4 Guncang Jepang, BMKG Pastikan Indonesia Aman dari Ancaman Tsunami

Nurlette berharap proses hukum dapat meredam kegaduhan yang terjadi di ruang digital.

Ia juga menginginkan peristiwa ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam menyebarkan informasi.

“Kami ingin kegaduhan ini segera berakhir dan menjadi pelajaran agar ruang digital tetap sehat dan tidak memicu konflik,” tutupnya.

Baca Juga: Gempa M 7,4 Guncang Jepang, BMKG Pastikan Indonesia Aman dari Ancaman Tsunami

Di sisi lain, Permadi Arya mengaku baru mengetahui adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi.

Ia menilai pelaporan itu tidak lepas dari motif tertentu yang bersifat subjektif.

"Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," ujar Permadi.

Baca Juga: Siapa Paling Berjasa Bawa Jokowi ke Istana? JK Klaim Dirinya, Projo: ‘Bukan Karena Satu Orang!’

Sementara itu, Ade Armando menyatakan belum menerima panggilan dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut.

Ia mengaku belum mengambil langkah apa pun karena belum ada proses hukum lanjutan yang berjalan.

"Saya belum mendapat pemanggilan dari polisi. Jadi saya belum akan melakukan apa-apa," ucapnya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.