Banten

Dana Rp2,09 Miliar dari Perkara Korupsi Disetor Kejari Manggarai Barat ke Kas Negara

Cristina Malonda | 3 Juni 2026, 13:30 WIB
Dana Rp2,09 Miliar dari Perkara Korupsi Disetor Kejari Manggarai Barat ke Kas Negara
Dana Rp2 Miliar dari Perkara Korupsi Disetor Kejari Manggarai Barat ke Kas Negara (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menyetorkan uang sebesar Rp2.094.098.671 ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil pemulihan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2026.

Pengembalian kerugian negara merupakan salah satu bagian dari proses penanganan perkara korupsi. Dana yang berhasil dipulihkan berasal dari sejumlah kasus yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Manggarai Barat selama 2026.

Proses penyerahan uang pengganti tersebut dipimpin oleh Kepala Kejari Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Ifan beserta jajaran di kantor Kejari Manggarai Barat.

Baca Juga: Kasus Hanania Travel Meledak, Kemenhaj Siapkan Aturan Baru untuk Lindungi Dana Jemaah Umrah

Uang yang telah dipulihkan kemudian disetorkan ke kas negara melalui mekanisme yang berlaku sebagai bagian dari PNBP.

“Penanganan kasus korupsi bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan juga memastikan uang negara kembali agar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan,” ujar Yoanes dalam keterangan tertulis.

Pemulihan kerugian negara tersebut dilakukan melalui proses hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan dan mekanisme pengembalian aset (asset recovery) dalam perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Tragedi Usai CT Scan di Sleman, Ibu Bocah 3 Tahun Tempuh Jalur Hukum usai Anak Meninggal Setelah Sedasi

Kejari Manggarai Barat mencatat total dana yang berhasil dipulihkan sepanjang tahun ini mencapai lebih dari Rp2 miliar. Seluruh dana tersebut telah masuk ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Disampaikan bahwa pengelolaan anggaran yang transparan dan sesuai aturan menjadi hal yang penting dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Dana yang berhasil dipulihkan merupakan bagian dari keuangan negara yang telah dikembalikan melalui proses hukum.

Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Babak Baru, Hakim Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan

“Uang yang kita selamatkan ini akan kembali ke masyarakat karena itu, integritas dalam pengelolaan anggaran adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” katanya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.