Banten

Kasus Jual Beli Titik SPPG Diduga Jadi Alasan Kejagung Geledah Kantor BGN

Cristina Malonda | 3 Juni 2026, 14:28 WIB
Kasus Jual Beli Titik SPPG Diduga Jadi Alasan Kejagung Geledah Kantor BGN
Kasus Jual Beli Titik SPPG Diduga Jadi Alasan Kejagung Geledah Kantor BGN (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, pada Rabu (3/6/2026). Tim penyidik diketahui memeriksa sejumlah ruangan penting, termasuk ruang pimpinan BGN yang berada di lantai dua gedung tersebut.

Langkah hukum ini memicu perhatian publik karena terjadi di tengah sorotan terhadap BGN pasca-pergantian jajaran pimpinan lembaga tersebut. 

Hingga saat ini, Kejagung masih mendalami sejumlah dokumen dan barang bukti yang ditemukan selama proses penggeledahan.

Baca Juga: Kejagung Turun Tangan, Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Penyidik Pidsus

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber internal penegak hukum, penggeledahan diduga berkaitan dengan penyidikan kasus jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Kasus tersebut disebut berawal dari temuan dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan SPPG yang diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan BGN.

Kejaksaan Agung dijadwalkan memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut pada sore hari guna menjelaskan perkembangan penyidikan yang sedang berjalan.

Baca Juga: Inflasi Indonesia Mei 2026 Naik Tajam, Harga Cabai Jadi Pemicu Utama

Kasus dugaan jual beli titik SPPG mencuat setelah sejumlah masyarakat melaporkan dugaan penipuan kepada aparat penegak hukum. Hingga kini, sedikitnya 20 laporan telah diterima dan tengah ditindaklanjuti.

Sejumlah daerah menjadi lokasi terungkapnya dugaan praktik tersebut. Di Batam, aparat kepolisian menyelidiki dugaan penjualan dua titik SPPG dengan nilai transaksi mencapai Rp400 juta.

Sementara itu, di Jawa Barat, sebanyak 21 orang mengaku menjadi korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar. Kasus serupa juga ditemukan di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, di mana satu titik SPPG diduga diperjualbelikan dengan harga mencapai Rp950 juta.

Baca Juga: Tragedi Usai CT Scan di Sleman, Ibu Bocah 3 Tahun Tempuh Jalur Hukum usai Anak Meninggal Setelah Sedasi

Dari hasil penelusuran dan pengumpulan bukti, Badan Gizi Nasional menyimpulkan bahwa praktik jual beli titik SPPG diduga dilakukan secara sistematis dan terorganisir. 

Lembaga tersebut mencurigai adanya kelompok tertentu yang secara terstruktur menjalankan modus penipuan tersebut.

Pelaku diduga memanfaatkan nama dan reputasi BGN untuk meyakinkan calon korban.

Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Pertama di ASEAN yang Bangun Scorpene Evolved, PT PAL Beberkan Progres Terbarunya

 Mereka mengklaim memiliki hubungan dekat dengan pejabat atau pihak internal lembaga dan bahkan menunjukkan foto-foto sebagai bukti kedekatan guna memperoleh kepercayaan.

Penggeledahan yang dilakukan Kejagung juga berlangsung tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan di jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional.

Dalam keputusan tersebut, Dadan Hindayana dicopot dari posisi Kepala BGN. Dua Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sanjaya, juga diberhentikan dari jabatannya.

Baca Juga: Kejari Hentikan Penyelidikan Tunjangan DPRD Kota Tangerang, Pelapor Nilai Substansi Laporan Belum Tersentuh

Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN untuk memimpin lembaga tersebut. Selain itu, Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono dipercaya mengisi posisi Wakil Kepala BGN menggantikan pejabat sebelumnya.

Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor BGN kini menjadi perhatian publik, terutama terkait upaya penegakan hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan pada program yang berkaitan dengan pelayanan pemenuhan gizi masyarakat. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.