Banten

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik SPPG

Cristina Malonda | 3 Juni 2026, 17:52 WIB
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik SPPG
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik SPPG (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN – Usai dicopot dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan dugaan kasus jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belakangan menjadi sorotan publik.

Pantauan di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026), Dadan terlihat digiring oleh penyidik menuju mobil tahanan.

Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol saat keluar dari gedung pemeriksaan. Setelah itu, Dadan langsung dibawa menggunakan kendaraan tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Kasus Jual Beli Titik SPPG Diduga Jadi Alasan Kejagung Geledah Kantor BGN

Penahanan tersebut dilakukan setelah Kejagung sebelumnya menggeledah kantor Badan Gizi Nasional. Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan praktik jual beli titik SPPG yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan lembaga tersebut.

Sebelumnya, menurut informasi yang diperoleh dari sumber internal penegak hukum, penyidikan bermula dari temuan dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kasus ini disebut melibatkan oknum pejabat yang memiliki posisi strategis di lingkungan BGN.

Dugaan praktik ilegal tersebut mencuat setelah sejumlah masyarakat melaporkan kasus penipuan yang berkaitan dengan penjualan titik SPPG kepada aparat kepolisian. Hingga saat ini, setidaknya terdapat 20 laporan yang telah diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Hanya 158 Menit Bermain, Kurzawa Tinggalkan Persib dengan Status Juara

Kasus dugaan jual beli titik SPPG tidak hanya ditemukan di satu wilayah. Aparat mengungkap pola serupa terjadi di berbagai daerah dengan nilai kerugian yang cukup besar.

Di Batam, penyidik mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG dengan nilai transaksi mencapai Rp400 juta. Sementara itu, di Jawa Barat, sebanyak 21 orang mengaku menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.

Kasus serupa juga terungkap di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Dalam perkara tersebut, satu titik lokasi SPPG dilaporkan diperjualbelikan dengan nilai mencapai Rp950 juta.

Baca Juga: Inflasi Indonesia Melejit di Mei 2026, Harga Makanan dan Transportasi Jadi Pemicu

Hasil penelusuran yang dilakukan Badan Gizi Nasional menunjukkan bahwa praktik jual beli titik SPPG diduga berlangsung secara sistematis dan melibatkan kelompok yang terorganisir.

Modus yang digunakan para pelaku relatif sama. Mereka mengklaim memiliki hubungan dekat dengan pejabat atau orang dalam BGN untuk meyakinkan calon korban. Bahkan, sejumlah foto bersama pejabat tertentu disebut digunakan sebagai alat untuk membangun kepercayaan dan memperkuat klaim tersebut.

Pihak BGN sebelumnya menyatakan adanya indikasi keterlibatan jaringan yang bekerja secara terstruktur dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.

Baca Juga: Dana Rp2,09 Miliar dari Perkara Korupsi Disetor Kejari Manggarai Barat ke Kas Negara

Sebelum penahanan Dadan Hindayana, Presiden Prabowo Subianto telah melakukan perombakan jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional. Dadan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN bersama dua Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sanjaya.

Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN untuk memimpin lembaga tersebut.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan jual beli titik SPPG guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.