Kejari Jaksel Putuskan Roy Suryo dan dr Tifa Bebas Penjara Meski Sempat Ditangkap

AKURAT BANTEN – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kedua tersangka sebelumnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026. Setelah menjalani proses penyidikan, berkas perkara bersama para tersangka dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Meski telah resmi berstatus tersangka dan memasuki tahap penuntutan, Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditahan. Keduanya terlihat meninggalkan Gedung Kejari Jakarta Selatan pada Senin sore didampingi tim kuasa hukum, termasuk Refly Harun.
Baca Juga: Fakta Terbaru El Nino 2026, Risiko Godzilla El Niño Ternyata Sangat Kecil
Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, menyampaikan apresiasinya atas keputusan jaksa yang tidak menahan kliennya. Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi kabar baik sekaligus membawa tanggung jawab besar bagi Roy Suryo dan dr Tifa untuk menjaga situasi tetap kondusif.
"Kabar menggembirakan bahwa kedua beliau tidak ditahan. Tentu keputusan ini menuntut tanggung jawab dari kami dan para tersangka untuk menjaga iklim yang tetap kondusif," ujar Refly kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa tim pembela akan mempersiapkan langkah hukum secara profesional apabila perkara tersebut berlanjut ke persidangan. Seluruh argumentasi yang disampaikan nantinya, kata Refly, akan berlandaskan konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Bukan Sekadar Banyak Wisatawan, Ada Strategi Baru Agar Pariwisata Bali Lebih Berkelanjutan
Keluarga Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor.
Salah satunya adalah adanya jaminan dari pihak keluarga yang bersedia bertanggung jawab apabila kedua tersangka tidak memenuhi kewajibannya selama proses hukum berlangsung.
"Keluarga menjadi penjamin dan bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," kata Marcelo.
Baca Juga: Alarm Bahaya Polusi Udara Jakarta Berbunyi, El Nino 2026 Disebut Akan Memperparah Situasi
Selain itu, kejaksaan juga menerima surat pernyataan dari para tersangka yang berisi komitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Menurut Marcelo, Roy Suryo dan dr Tifa telah menyatakan kesediaan untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku serta memenuhi setiap panggilan aparat penegak hukum.
Keduanya juga menyampaikan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang menjadi pokok perkara serta turut menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Baca Juga: Kabar Gembira! Ancol, Ragunan, MRT dan TransJakarta Gratis Selama Perayaan HUT Jakarta
Dengan mempertimbangkan jaminan keluarga dan komitmen tersebut, kejaksaan memutuskan tidak menerapkan penahanan terhadap kedua tersangka.
"Maka dengan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," tegas Marcelo.
Sebagai konsekuensi dari penangguhan penahanan tersebut, Roy Suryo dan dr Tifa diwajibkan melapor secara berkala kepada pihak berwenang.
Baca Juga: Kabar Gembira! Ancol, Ragunan, MRT dan TransJakarta Gratis Selama Perayaan HUT Jakarta
Kejari Jakarta Selatan menetapkan kewajiban lapor satu kali setiap pekan hingga proses hukum terhadap keduanya selesai atau ada keputusan lain yang ditetapkan oleh pengadilan.
Kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa kini memasuki tahap penuntutan dan berpotensi berlanjut ke meja hijau dalam waktu dekat.
Sementara itu, kedua tersangka tetap menjalani proses hukum tanpa harus mendekam di tahanan dengan syarat mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh kejaksaan. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 95 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026
- 10Rodri Tiba di Barcelona, Sang Ballon d'Or Langsung Ungkap Mimpi Besarnya Bersama Blaugrana







