Banten

Heboh Aturan Baru Lindungi Pembeli Obligasi Danantara, Pakar Khawatir Celah Pencucian Uang

Viona Sebastian Nolani | 23 Juni 2026, 15:05 WIB
Heboh Aturan Baru Lindungi Pembeli Obligasi Danantara, Pakar Khawatir Celah Pencucian Uang
Danantara Indonesia. (danantaraindonesia.co.id)

AKURAT BANTEN - Undang-undang terbaru yang disahkan oleh parlemen Indonesia memberikan perlindungan hukum yang sangat luas bagi pembeli obligasi khusus yang diterbitkan oleh dana kekayaan negara Danantara.

Berdasarkan rincian yang dipublikasikan pada akhir pekan lalu, aturan ini memicu kekhawatiran di kalangan pakar karena dinilai berpotensi membuka celah penggunaan obligasi untuk praktik pencucian uang.

Regulasi tersebut disahkan pada 4 Juni dengan tujuan utama memperkuat peran bank sentral dalam mendukung agenda pertumbuhan ekonomi ambisius Presiden Prabowo Subianto.

Namun, sejumlah pengamat menilai kebijakan ini juga dapat meningkatkan risiko campur tangan pemerintah dalam kebijakan moneter.

Baca Juga: Belanda Akhirnya Minta Maaf ke Komunitas Maluku, Ini Sejarah Kelam yang Terungkap

Lebih lanjut, rincian yang terungkap pada Sabtu (20 Juni) menunjukkan bahwa undang-undang ini memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pembelian obligasi Patriot Danantara yang kontroversial, atau yang dikenal sebagai obligasi “merah putih”.

Perlindungan tersebut mencakup kekebalan dari potensi tuntutan pidana, sengketa pajak, hingga gugatan perdata.

“Para pelaku korupsi dan pencucian uang transnasional yang melakukan kejahatan keuangan dapat menggunakan instrumen-instrumen ini untuk mencuci hasil kejahatan mereka,” demikian peringatan Nailul Huda, seorang direktur di Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (CELIOS), dalam sebuah pernyataan pada hari Senin.

Aturan baru ini juga secara tegas mencantumkan peserta program amnesti pajak pemerintah sebagai pihak yang diperbolehkan membeli obligasi tersebut.

Baca Juga: Indonesia Tancap Gas AI Tetapi Tantangan Infrastruktur Masih Jadi Penghambat Utama

Program serupa sebelumnya yang digelar Kementerian Keuangan pada 2016-2017 serta 2022 bertujuan mengecilkan ekonomi bayangan di Indonesia, memperluas basis pajak, dan menarik kembali aset yang disimpan di luar negeri.

Meski pemerintah berjanji memperketat pengawasan terhadap penghindaran pajak, skema tersebut tetap memberi kesempatan bagi pemilik aset tidak terlapor untuk terhindar dari sanksi selama memenuhi ketentuan program.

Rahma Gafmi, profesor ekonomi Universitas Airlangga, menilai bahwa perlindungan hukum dalam undang-undang ini memiliki kemiripan dengan konsep amnesti pajak sebelumnya.

Ia menegaskan perlunya aturan pelaksana yang lebih rinci agar “berfungsi sebagai rem hukum guna memastikan insentif ekstrem ini tidak lepas kendali dan menjadi fasilitasi massal pencucian uang ilegal.”

Sementara itu, Vaudy Starworld, Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Indonesia, menyebut kebijakan ini kemungkinan bertujuan mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan nasional.

Namun ia menekankan bahwa pemerintah “harus menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan keadilan pajak.”

Dalam program amnesti sebelumnya, terdapat ketentuan jelas mengenai besaran denda atas pajak yang belum dibayar serta batas waktu pelaksanaannya, tambahnya.

Danantara sendiri diketahui telah menjual sedikitnya 50 triliun rupiah (US$2,81 miliar) obligasi Patriot kepada para konglomerat Indonesia pada tahun lalu, dengan imbal hasil di bawah pasar tetapi dipasarkan sebagai kontribusi sektor bisnis terhadap pembangunan nasional.

Hingga kini, belum ada kejelasan kapan obligasi “merah putih” tersebut akan kembali diterbitkan atau dalam jumlah berapa yang akan ditawarkan.

Di sisi lain, kekhawatiran terhadap kemampuan Danantara dalam mengelola rencana belanja pemerintah semakin meningkat seiring meluasnya peran lembaga tersebut yang kian politis.

Salah satu unit Danantara baru-baru ini berhasil menghimpun dana sebesar US$1,5 miliar melalui penerbitan obligasi dolar AS perdana bulan ini, yang oleh pihak Danantara disebut sebagai bukti meningkatnya kepercayaan investor.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.