Bea Cukai Bongkar 43 Kontainer Balepress Ilegal di Tanjung Priok, Nilainya Capai Rp37,5 Miliar

AKURAT BANTEN - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik impor ilegal, termasuk penyelundupan pakaian bekas impor atau balepress.
Melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), langkah pengawasan dan penegakan hukum terus diperkuat guna melindungi industri dalam negeri, menjaga kepatuhan aturan impor, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Komitmen tersebut dibuktikan melalui pengungkapan dua kasus peredaran pakaian bekas impor ilegal di Jakarta dan Kalimantan Barat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga persaingan usaha yang adil sekaligus melindungi pelaku usaha yang taat aturan.
Baca Juga: Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan YTR
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat dan negara,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (23/6).
Menurut Purbaya, kasus di Pelabuhan Tanjung Priok terungkap berkat informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman balepress menggunakan KM Eden Mas yang melayani rute Pontianak–Tanjung Priok.
Dari 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, sebanyak 46 kontainer diperiksa menggunakan pemindaian oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok.
“Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balepress dan langsung dilakukan penyegelan serta pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Baca Juga: Ribuan Buruh Terancam PHK, Dua Perusahaan Otomotif Jepang Dikabarkan Pindah Produksi ke Vietnam
Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian bekas, aksesori pakaian, dan tas bekas.
Sementara itu, total muatan dalam 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar.
Hasil pengungkapan di Tanjung Priok kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh Direktorat P2 Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat.
Operasi yang berlangsung pada 19-21 Juni 2026 di dua gudang yang berada di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah berhasil mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal dengan nilai mencapai Rp16,48 miliar.
Baca Juga: TVRI Bayar Rp1,3 Triliun untuk Piala Dunia 2026, Kenapa Penonton Digital Masih Harus Bayar?
Purbaya menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi berbagai lembaga, mulai dari Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, hingga Korwas Penyidik Polri.
“Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir,” ungkapnya.
Ia menegaskan, proses penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang.
Bea Cukai masih terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, hingga distribusi pakaian bekas ilegal tersebut.
Baca Juga: Resmi Berlaku 1 Juli 2026, Potongan Aplikasi Gojek dan Grab Turun Jadi 8 Persen
Pemerintah juga akan menelusuri pemilik gudang yang digunakan sebagai lokasi penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer yang ditemukan di Jakarta.
Seluruh proses hukum dipastikan berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi hukum, kedua kasus tersebut diduga melanggar Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski potensi kerugian negara dari bea masuk dan pajak impor tidak dapat dihitung karena pakaian bekas termasuk barang yang dilarang masuk ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025, pemerintah menilai dampak negatif yang ditimbulkan jauh lebih luas.
Baca Juga: KPAI Soroti Pawai MBG di Batam, Pelibatan Ratusan Siswa Dinilai Bentuk Eksploitasi Anak
Peredaran pakaian bekas impor ilegal dinilai berpotensi merugikan industri dalam negeri dan menurunkan citra Indonesia karena dapat memunculkan persepsi bahwa Indonesia menjadi pasar bagi barang bekas dari negara lain.
Karena itu, Purbaya menegaskan pemerintah akan terus memperketat pengawasan perbatasan, mengawasi lalu lintas barang, dan menegakkan hukum demi menjaga kepentingan nasional serta melindungi masyarakat dan industri dalam negeri.
Baca Juga: Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang agar Tak Demo, Pengakuannya Usai Bertemu Gibran Jadi Sorotan
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memastikan pengawasan terhadap masuk dan beredarnya barang impor ilegal akan terus diperkuat, termasuk untuk komoditas pakaian bekas.
“Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai berjalan secara aktif dan terukur. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan serta perdagangan,” kata Djaka.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”








