Banten

Ditangkap Sebelum Jadi Tersangka, Cleaning Service di Tangerang Ajukan Praperadilan atas Kasus Dugaan Pencurian

Cristina Malonda | 25 Juni 2026, 13:03 WIB
Ditangkap Sebelum Jadi Tersangka, Cleaning Service di Tangerang Ajukan Praperadilan atas Kasus Dugaan Pencurian
Ditangkap Sebelum Jadi Tersangka, Cleaning Service di Tangerang Ajukan Praperadilan atas Kasus Dugaan Pencurian (foto: ilustrasi/istimewa)

AKURAT BANTEN - Permohonan praperadilan diajukan oleh seorang petugas cleaning service atas proses hukum yang menjeratnya dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan.

Permohonan tersebut diajukan oleh Muhamad Agus Mulyana, yang bekerja sebagai cleaning service, meminta untuk dilakukannya pengujian keabsahan atas tindakan penyidik Polsek Pasar Kemis dalam proses penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Diketahui permohonan praperadilan itu telah diterima dan teregister pada 23 Juni 2026.

Baca Juga: Indonesia Mulai Awasi Influencer Keuangan, Ini Aturan Baru OJK yang Bisa Ubah Dunia Investasi Digital

Kuasa hukum pemohon, Baha Sugara, mengatakan kliennya ditangkap pada 10 Juni 2026 terkait dugaan pencurian yang disebut terjadi pada 2 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, Agus disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Menurut Baha, pihaknya mengajukan praperadilan karena menilai terdapat sejumlah prosedur penegakan hukum yang perlu diuji keabsahannya di pengadilan. Salah satu yang dipersoalkan ialah dasar penangkapan terhadap Agus, yang menurut pihak pemohon tidak dilakukan dalam kondisi tertangkap tangan.

“Klien kami tidak ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan, sehingga kami mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan seluruh proses hukumnya,” kata Baha.

Baca Juga: Timnas Iran Klaim Dilecehkan AS Jelang Piala Dunia 2026, Ada Apa di Balik Insiden Bandara?

Dijelaskan, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Agus yang sedang bekerja di kawasan Lavon SwanCity, Kabupaten Tangerang diminta datang ke ruang rapat kantor Property Estate Management (PEM).

Di lokasi tersebut, Agus dimintai keterangan oleh pihak manajemen terkait dugaan kehilangan sejumlah unit AC yang didasarkan pada rekaman CCTV tertanggal 2 Juni 2026.

Pihak pemohon mendalilkan, setelah proses klarifikasi internal itu, Agus kemudian dibawa ke Polsek Pasar Kemis dan selanjutnya menjalani proses hukum.

Baca Juga: Julian Alvarez Buka Pintu Hengkang dari Atletico Madrid, Barcelona Siap Tebus 120 Juta Euro

Dalam permohonannya, pemohon juga mempersoalkan waktu penerbitan laporan polisi, penetapan tersangka, penangkapan, hingga penyerahan surat perintah penangkapan dan penahanan.

Selain itu, pemohon juga memasukkan dalil terkait penggeledahan dan penyitaan barang milik Agus yang menurut pihaknya perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum acara pidana.

Baha menegaskan, seluruh dalil tersebut diajukan sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam perkara yang menjerat kliennya.

Baca Juga: Italia Geger Usai Bos NATO Sebut 500 Pesawat AS Serang Iran dari Pangkalan Italia, Pemerintah Langsung Klarifikasi

“Praperadilan ini kami ajukan agar pengadilan menilai apakah prosedur penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sudah sesuai ketentuan atau belum,” ujarnya.

Melalui permohonan itu, pemohon meminta Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan proses penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Agus tidak sah apabila terbukti tidak sesuai prosedur.

Pemohon juga meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan dan hak-haknya dipulihkan. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.