Ditangkap Sebelum Jadi Tersangka, Cleaning Service di Tangerang Ajukan Praperadilan atas Kasus Dugaan Pencurian

AKURAT BANTEN - Permohonan praperadilan diajukan oleh seorang petugas cleaning service atas proses hukum yang menjeratnya dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan.
Permohonan tersebut diajukan oleh Muhamad Agus Mulyana, yang bekerja sebagai cleaning service, meminta untuk dilakukannya pengujian keabsahan atas tindakan penyidik Polsek Pasar Kemis dalam proses penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Diketahui permohonan praperadilan itu telah diterima dan teregister pada 23 Juni 2026.
Kuasa hukum pemohon, Baha Sugara, mengatakan kliennya ditangkap pada 10 Juni 2026 terkait dugaan pencurian yang disebut terjadi pada 2 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, Agus disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Menurut Baha, pihaknya mengajukan praperadilan karena menilai terdapat sejumlah prosedur penegakan hukum yang perlu diuji keabsahannya di pengadilan. Salah satu yang dipersoalkan ialah dasar penangkapan terhadap Agus, yang menurut pihak pemohon tidak dilakukan dalam kondisi tertangkap tangan.
“Klien kami tidak ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan, sehingga kami mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan seluruh proses hukumnya,” kata Baha.
Baca Juga: Timnas Iran Klaim Dilecehkan AS Jelang Piala Dunia 2026, Ada Apa di Balik Insiden Bandara?
Dijelaskan, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Agus yang sedang bekerja di kawasan Lavon SwanCity, Kabupaten Tangerang diminta datang ke ruang rapat kantor Property Estate Management (PEM).
Di lokasi tersebut, Agus dimintai keterangan oleh pihak manajemen terkait dugaan kehilangan sejumlah unit AC yang didasarkan pada rekaman CCTV tertanggal 2 Juni 2026.
Pihak pemohon mendalilkan, setelah proses klarifikasi internal itu, Agus kemudian dibawa ke Polsek Pasar Kemis dan selanjutnya menjalani proses hukum.
Baca Juga: Julian Alvarez Buka Pintu Hengkang dari Atletico Madrid, Barcelona Siap Tebus 120 Juta Euro
Dalam permohonannya, pemohon juga mempersoalkan waktu penerbitan laporan polisi, penetapan tersangka, penangkapan, hingga penyerahan surat perintah penangkapan dan penahanan.
Selain itu, pemohon juga memasukkan dalil terkait penggeledahan dan penyitaan barang milik Agus yang menurut pihaknya perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum acara pidana.
Baha menegaskan, seluruh dalil tersebut diajukan sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam perkara yang menjerat kliennya.
“Praperadilan ini kami ajukan agar pengadilan menilai apakah prosedur penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sudah sesuai ketentuan atau belum,” ujarnya.
Melalui permohonan itu, pemohon meminta Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan proses penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Agus tidak sah apabila terbukti tidak sesuai prosedur.
Pemohon juga meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan dan hak-haknya dipulihkan. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









