Banten

DPR Usul Gaji Guru Minimal Rp5 Juta, Prabowo Ungkap Penyebab Kesejahteraan Guru Belum Optimal

Viona Sebastian Nolani | 25 Juni 2026, 21:19 WIB
DPR Usul Gaji Guru Minimal Rp5 Juta, Prabowo Ungkap Penyebab Kesejahteraan Guru Belum Optimal
Ilustrasi guru yang sedang mengajar. (iStock)

AKURAT BANTEN - Peningkatan kesejahteraan guru kembali menjadi sorotan setelah Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengusulkan gaji minimal guru sebesar Rp5 juta per bulan.

Usulan tersebut muncul sebagai respons terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung dampak kebocoran anggaran negara terhadap kesejahteraan guru.

Menurut Lalu Hadrian, angka Rp5 juta per bulan merupakan nominal yang dinilai layak untuk meningkatkan taraf hidup para tenaga pendidik di Indonesia.

"Kami sudah menghitung di Komisi X, minimal Rp5 juta itu adalah angka yang layak atau nominal yang paling pas untuk kesejahteraan guru," kata Lalu Hadrian saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Indonesia Mulai Awasi Influencer Keuangan, Ini Aturan Baru OJK yang Bisa Ubah Dunia Investasi Digital

Ia menilai positif penjelasan yang disampaikan Presiden Prabowo dalam pidatonya pada 23 Juni 2026.

Menurutnya, Presiden berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai alasan gaji guru hingga kini belum mengalami kenaikan secara maksimal.

"Kami tentu memandang ini positif saja sebenarnya. Jadi, Presiden ingin menjelaskan kepada masyarakat bahwa kenapa sampai dengan hari ini gaji guru kita ini tidak naik secara optimal," ucapnya.

Meski mengakui bahwa pendapatan guru telah mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, Lalu Hadrian menilai kenaikan tersebut masih belum cukup optimal.

Baca Juga: Iran Tantang AS Usai Perjanjian Islamabad, Ghalibaf Sebut AS Mengalami Kegagalan Besar

Karena itu, ia mendorong pemerintah terus menyusun formulasi yang tepat agar kesejahteraan guru dapat meningkat secara signifikan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam rancangan postur anggaran tahun 2027, pemerintah telah menyiapkan skema kenaikan gaji dan tunjangan bagi guru, baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

Sebagai anggota DPR yang membidangi pendidikan, ia mengaku menunggu realisasi kebijakan tersebut.

Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan nasional tidak dapat dilepaskan dari upaya meningkatkan kesejahteraan para guru.

Baca Juga: Ketegangan AS-Iran Belum Reda, Oman Siapkan Jalur Aman Baru di Selat Hormuz

Karena itu, dukungan anggaran yang memadai menjadi faktor penting untuk mewujudkan tujuan tersebut.

"Kami akan melihat di pidato nota keuangan beliau (Presiden) tanggal 16 Agustus, tapi kami meyakini bahwa Presiden kita ini sudah memikirkan, apalagi beliau selalu di mana-mana mengatakan bahwa kesejahteraan guru menjadi yang prioritas," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti besarnya kerugian negara akibat praktik laporan ekspor palsu yang dilakukan sejumlah pengusaha.

Dalam pidatonya saat penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2026 di Bangkalan, Jawa Timur, Presiden menyebut kebocoran tersebut turut memengaruhi kemampuan negara dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur, termasuk guru.

Baca Juga: Trump Klaim Iran Tak Akan Tarik Biaya di Selat Hormuz, Ada Kesepakatan Besar di Baliknya?

"Kita telah rugi 908 miliar dolar selama 34 tahun atau Rp15 ribu triliun. Rp15 ribu triliun, saudara-saudara, ini semua data keluar, saya ingin sampaikan dalam forum ini," kata Presiden.

Prabowo menjelaskan bahwa kerugian negara akibat kebocoran anggaran menyebabkan ruang fiskal pemerintah menjadi terbatas.

Kondisi tersebut berdampak pada keterbatasan anggaran untuk berbagai kebutuhan, termasuk peningkatan gaji guru dan pegawai negeri.

"Saya ingin saudara-saudara NU sebagai pemimpin, sebagai ulama, sebagai guru, sebagai pembimbing rakyat harus mengerti kenapa gaji guru tidak bisa baik, kenapa gaji pegawai negeri tidak bisa baik, kenapa anggaran selalu kurang, iya, kan? Karena uangnya enggak ada," kata Presiden.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.