Banten

Kabur dari Panggilan Penyidik, Tersangka Penganiayaan Caddy Golf Akhirnya Ditangkap

David Amanda | 27 Juni 2026, 12:30 WIB
Kabur dari Panggilan Penyidik, Tersangka Penganiayaan Caddy Golf Akhirnya Ditangkap
Kabur dari Panggilan Penyidik, Tersangka Penganiayaan Caddy Golf Akhirnya Ditangkap (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap FP (38), tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang. FP diamankan di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.51 WIB di area Modern Golf, Kota Tangerang.

Usai menerima laporan, penyidik langsung melakukan langkah awal berupa pemeriksaan korban dan saksi, visum, penyitaan barang bukti, serta pendalaman rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Baca Juga: PKB Desak Pemkot Benahi Pengelolaan Aset, Dinilai Belum Jadi Penopang PAD

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut kemudian dibawa ke tahap gelar perkara pada Rabu (24/6/2026) pukul 22.00 WIB. Dari hasil gelar perkara itu, FP ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan pemanggilan terhadap FP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, yang bersangkutan tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Petugas kemudian mendatangi kediaman FP di kawasan Modernland, Kota Tangerang, namun FP tidak berada di tempat. Dari hasil pengembangan penyelidikan, keberadaan FP diketahui berada di wilayah Bandar Lampung hingga akhirnya dilakukan penangkapan oleh tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga: Sidang Dokter Tifa Tak Boleh Disiarkan Langsung, PN Jakarta Timur Ungkap Alasannya

"Hasil penyelidikan mengarah ke keberadaan tersangka di Kota Bandar Lampung. Penangkapan dipimpin langsung oleh AKP Suwito bersama Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata AKP Iwan Heriestiawan.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf beredar luas di media sosial.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga motif penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan.

"Saat itu tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman dan mengucapkan kalimat, 'Terima kasih adikku sayang',"ujar Iwan.

Baca Juga: Belanja Konsumsi Pemprov Banten Tembus Rp110 Miliar, Pengamat Nilai Tak Selaras dengan Kondisi Kemiskinan

Ucapan tersebut didengar korban RA yang diketahui kerap bekerja sebagai caddy di lokasi tersebut, hingga terjadi cekcok yang berujung dugaan penganiayaan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

"Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil kami amankan di Bandar Lampung dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Jauhari.

Baca Juga: Usai Gugat Cerai, Larissa Chou Tegas Bantah Isu Selingkuh 'Saya Tetap Setia Hingga Akhir'

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

"Perbedaan pendapat atau persoalan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap perbuatan pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sebagai informasi saat ini FP masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.