Di Balik Viral Penganiayaan Caddy Golf, Polisi Ungkap Awal Mula Cekcok

AKURAT BANTEN - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap awal mula cekcok yang berujung dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden tersebut dipicu rasa cemburu yang muncul setelah tersangka FP (38) meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKP Suwito mengatakan, setelah minuman diberikan, VD mengucapkan kalimat 'Terima kasih adikku sayang'.
Baca Juga: Disebut Tak Serang Langsung, Strategi Prabowo Dinilai Perlahan Menggerus Pengaruh Politik Jokowi
Menurutnya, ucapan tersebut diduga menjadi pemicu pertengkaran hingga berujung aksi penganiayaan.
"Ya pelaku nyuruh orang lain beli minuman. Terus dibeliin, ada ucapan terima kasih. Tapi ucapan terima kasih sambil bercanda mungkin tujuannya, 'Terima kasih adikku sayang'. Itu aja cemburu dia. Habis itu ribut," ujar Suwito.
Dari hasil pemeriksaan, kata Suwito, tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan asmara. Namun, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang berujung pada dugaan penganiayaan tersebut.
Saat ditanya apakah ada ucapan lain yang memicu keributan, Suwito memastikan penyidik belum menemukan hal tersebut.
"Enggak ada, enggak ada. Fokus awalnya memang karena cemburu aja itu," katanya.
Selain mendalami motif, penyidik juga menggali keseharian tersangka. Berdasarkan keterangan pihak manajemen Modern Golf, FP diketahui cukup sering bermain di lapangan golf tersebut dan tidak memiliki riwayat membuat keributan.
Baca Juga: Mahasiswa Desak Kecamatan Tangerang Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Rumah Kos
"Kata orang-orang manajemen sih enggak, dia jarang-jarang ribut, enggak pernah. Saat itu aja mungkin pas capek toh apa, kita kurang tahu," ujar Suwito.
Polisi juga memastikan FP bukan pejabat publik. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berprofesi sebagai wiraswasta yang menjalankan usaha jual beli mobil bekas.
Sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.51 WIB di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, visum, penyitaan barang bukti, serta analisis rekaman CCTV.
Hasil penyidikan kemudian dibawa ke gelar perkara pada Rabu (24/6/2026) pukul 22.00 WIB yang menetapkan FP sebagai tersangka.
Setelah sempat tidak memenuhi panggilan penyidik, FP akhirnya ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (26/6/2026).
Saat ini FP telah ditahan dan dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










