Di Balik Viral Penganiayaan Caddy Golf, Polisi Ungkap Awal Mula Cekcok

AKURAT BANTEN - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap awal mula cekcok yang berujung dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden tersebut dipicu rasa cemburu yang muncul setelah tersangka FP (38) meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKP Suwito mengatakan, setelah minuman diberikan, VD mengucapkan kalimat 'Terima kasih adikku sayang'.
Baca Juga: Disebut Tak Serang Langsung, Strategi Prabowo Dinilai Perlahan Menggerus Pengaruh Politik Jokowi
Menurutnya, ucapan tersebut diduga menjadi pemicu pertengkaran hingga berujung aksi penganiayaan.
"Ya pelaku nyuruh orang lain beli minuman. Terus dibeliin, ada ucapan terima kasih. Tapi ucapan terima kasih sambil bercanda mungkin tujuannya, 'Terima kasih adikku sayang'. Itu aja cemburu dia. Habis itu ribut," ujar Suwito.
Dari hasil pemeriksaan, kata Suwito, tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan asmara. Namun, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang berujung pada dugaan penganiayaan tersebut.
Saat ditanya apakah ada ucapan lain yang memicu keributan, Suwito memastikan penyidik belum menemukan hal tersebut.
"Enggak ada, enggak ada. Fokus awalnya memang karena cemburu aja itu," katanya.
Selain mendalami motif, penyidik juga menggali keseharian tersangka. Berdasarkan keterangan pihak manajemen Modern Golf, FP diketahui cukup sering bermain di lapangan golf tersebut dan tidak memiliki riwayat membuat keributan.
Baca Juga: Mahasiswa Desak Kecamatan Tangerang Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Rumah Kos
"Kata orang-orang manajemen sih enggak, dia jarang-jarang ribut, enggak pernah. Saat itu aja mungkin pas capek toh apa, kita kurang tahu," ujar Suwito.
Polisi juga memastikan FP bukan pejabat publik. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berprofesi sebagai wiraswasta yang menjalankan usaha jual beli mobil bekas.
Sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.51 WIB di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, visum, penyitaan barang bukti, serta analisis rekaman CCTV.
Hasil penyidikan kemudian dibawa ke gelar perkara pada Rabu (24/6/2026) pukul 22.00 WIB yang menetapkan FP sebagai tersangka.
Setelah sempat tidak memenuhi panggilan penyidik, FP akhirnya ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (26/6/2026).
Saat ini FP telah ditahan dan dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”











