Terkuak! Lebih Separuh Anggaran Sewa Hotel Pemkab Serang Dikuasai Tiga OPD

AKURAT BANTEN - Lebih dari separuh anggaran sewa hotel Pemerintah Kabupaten Serang tahun anggaran 2026 terkonsentrasi di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari total alokasi sekitar Rp8,31 miliar, sekitar Rp4,4 miliar atau lebih dari 50 persen di antaranya dikelola oleh Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sabtu (27/6/26)
Temuan tersebut berdasarkan penelusuran terhadap dokumen Peraturan Bupati Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga: Di Balik Viral Penganiayaan Caddy Golf, Polisi Ungkap Awal Mula Cekcok
Dalam dokumen itu, belanja sewa hotel menjadi bagian dari belanja sewa gedung dan bangunan yang totalnya mencapai Rp11,45 miliar, dengan porsi sewa hotel sekitar Rp8,31 miliar yang tersebar dalam 113 paket kegiatan.
Dinas Kesehatan menjadi perangkat daerah dengan alokasi terbesar, yakni sekitar Rp1,8 miliar untuk 10 paket kegiatan. Di posisi berikutnya terdapat Baperida dengan anggaran sekitar Rp1,4 miliar untuk delapan paket kegiatan, disusul BPKAD yang mengalokasikan sekitar Rp1,2 miliar untuk 10 paket kegiatan.
Jika digabungkan, ketiga OPD tersebut menguasai sekitar Rp4,4 miliar, atau lebih dari separuh total anggaran sewa hotel yang dialokasikan Pemkab Serang pada 2026.
Baca Juga: Dokter Tifa Serukan Pendukung Datang ke Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur
Sementara itu, sisa anggaran tersebar di sejumlah OPD lainnya, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pendidikan (Dindik), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), hingga Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) dengan jumlah paket yang relatif lebih sedikit.
Selain belanja sewa hotel, Pemkab Serang juga mengalokasikan anggaran untuk sewa gedung pertemuan sebesar Rp2,21 miliar, sewa gudang Rp210 juta, sewa gedung kantor Rp150 juta, sewa bangunan tempat kerja lainnya Rp75 juta, sewa gedung olahraga Rp29,8 juta, dan sewa bangunan kesehatan Rp6,2 juta.
Di sisi lain, hasil penelusuran juga menunjukkan masih terdapat sejumlah OPD yang menggelar rapat dan kegiatan di hotel di luar Kabupaten Serang.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Serang telah mengarahkan agar kegiatan yang menggunakan fasilitas hotel diprioritaskan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Serang guna memperkuat perputaran ekonomi daerah.
Sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Serang, Raden Faisal Rahmansah, menegaskan arahan tersebut merupakan kebijakan Bupati Serang yang harus menjadi acuan seluruh perangkat daerah.
"Kalau memang masih ada alokasi kegiatan di hotel, ya hotel Kabupaten Serang. Arahan Bupati juga harusnya di Serang," kata Faisal saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, hotel-hotel di Kabupaten Serang memiliki kapasitas yang memadai untuk mendukung pelaksanaan berbagai agenda pemerintahan, mulai dari kawasan Cikande, Anyer, Cinangka hingga Waringinkurung.
"Kalau kegiatan dilaksanakan di Kabupaten Serang tentu perputaran ekonominya akan lebih baik. Itu yang memang diharapkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, belanja pemerintah yang dibelanjakan di wilayah Kabupaten Serang akan memberikan dampak ekonomi berantai bagi sektor perhotelan, restoran, katering, transportasi hingga tenaga kerja lokal.
Baca Juga: Program B50 Terancam Jadi Bumerang? Petani Sawit Khawatir Harga TBS Justru Anjlok
Sebaliknya, apabila kegiatan dilaksanakan di luar daerah, manfaat ekonomi dari belanja APBD berpotensi ikut mengalir ke wilayah lain.
Meski demikian, Faisal tidak berspekulasi mengenai alasan masih adanya OPD yang memilih hotel di luar Kabupaten Serang.
"Kalau itu kembali kepada yang punya hajat. Kenapa memilih di luar, silakan ditanyakan kepada OPD yang bersangkutan. Mungkin ada alasan tertentu yang kami tidak tahu," katanya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 10Bikin Guru Terharu, Celine dari Pontianak Dipercaya Bawa Baki Merah Putih di Istana








