Terkuak! Lebih Separuh Anggaran Sewa Hotel Pemkab Serang Dikuasai Tiga OPD

AKURAT BANTEN - Lebih dari separuh anggaran sewa hotel Pemerintah Kabupaten Serang tahun anggaran 2026 terkonsentrasi di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari total alokasi sekitar Rp8,31 miliar, sekitar Rp4,4 miliar atau lebih dari 50 persen di antaranya dikelola oleh Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sabtu (27/6/26)
Temuan tersebut berdasarkan penelusuran terhadap dokumen Peraturan Bupati Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga: Di Balik Viral Penganiayaan Caddy Golf, Polisi Ungkap Awal Mula Cekcok
Dalam dokumen itu, belanja sewa hotel menjadi bagian dari belanja sewa gedung dan bangunan yang totalnya mencapai Rp11,45 miliar, dengan porsi sewa hotel sekitar Rp8,31 miliar yang tersebar dalam 113 paket kegiatan.
Dinas Kesehatan menjadi perangkat daerah dengan alokasi terbesar, yakni sekitar Rp1,8 miliar untuk 10 paket kegiatan. Di posisi berikutnya terdapat Baperida dengan anggaran sekitar Rp1,4 miliar untuk delapan paket kegiatan, disusul BPKAD yang mengalokasikan sekitar Rp1,2 miliar untuk 10 paket kegiatan.
Jika digabungkan, ketiga OPD tersebut menguasai sekitar Rp4,4 miliar, atau lebih dari separuh total anggaran sewa hotel yang dialokasikan Pemkab Serang pada 2026.
Baca Juga: Dokter Tifa Serukan Pendukung Datang ke Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur
Sementara itu, sisa anggaran tersebar di sejumlah OPD lainnya, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pendidikan (Dindik), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), hingga Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) dengan jumlah paket yang relatif lebih sedikit.
Selain belanja sewa hotel, Pemkab Serang juga mengalokasikan anggaran untuk sewa gedung pertemuan sebesar Rp2,21 miliar, sewa gudang Rp210 juta, sewa gedung kantor Rp150 juta, sewa bangunan tempat kerja lainnya Rp75 juta, sewa gedung olahraga Rp29,8 juta, dan sewa bangunan kesehatan Rp6,2 juta.
Di sisi lain, hasil penelusuran juga menunjukkan masih terdapat sejumlah OPD yang menggelar rapat dan kegiatan di hotel di luar Kabupaten Serang.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Serang telah mengarahkan agar kegiatan yang menggunakan fasilitas hotel diprioritaskan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Serang guna memperkuat perputaran ekonomi daerah.
Sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Serang, Raden Faisal Rahmansah, menegaskan arahan tersebut merupakan kebijakan Bupati Serang yang harus menjadi acuan seluruh perangkat daerah.
"Kalau memang masih ada alokasi kegiatan di hotel, ya hotel Kabupaten Serang. Arahan Bupati juga harusnya di Serang," kata Faisal saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, hotel-hotel di Kabupaten Serang memiliki kapasitas yang memadai untuk mendukung pelaksanaan berbagai agenda pemerintahan, mulai dari kawasan Cikande, Anyer, Cinangka hingga Waringinkurung.
"Kalau kegiatan dilaksanakan di Kabupaten Serang tentu perputaran ekonominya akan lebih baik. Itu yang memang diharapkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, belanja pemerintah yang dibelanjakan di wilayah Kabupaten Serang akan memberikan dampak ekonomi berantai bagi sektor perhotelan, restoran, katering, transportasi hingga tenaga kerja lokal.
Baca Juga: Program B50 Terancam Jadi Bumerang? Petani Sawit Khawatir Harga TBS Justru Anjlok
Sebaliknya, apabila kegiatan dilaksanakan di luar daerah, manfaat ekonomi dari belanja APBD berpotensi ikut mengalir ke wilayah lain.
Meski demikian, Faisal tidak berspekulasi mengenai alasan masih adanya OPD yang memilih hotel di luar Kabupaten Serang.
"Kalau itu kembali kepada yang punya hajat. Kenapa memilih di luar, silakan ditanyakan kepada OPD yang bersangkutan. Mungkin ada alasan tertentu yang kami tidak tahu," katanya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!











