Katering Pernikahan Wajib Bersertifikat Halal? Kemenag Ungkap Manfaat Besar untuk Bisnis Jasa Boga

AKURAT BANTEN - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong para pelaku usaha katering pernikahan yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera melakukan proses sertifikasi.
Langkah ini dinilai penting karena sertifikasi halal tidak hanya memberikan jaminan kepada masyarakat, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan pelanggan serta memperkuat daya saing bisnis jasa boga.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jaminan Produk Halal M. Fuad Nasar setelah menghadiri acara Nikah Fest 2026 dan Islamic Wedding Expo yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Gedung SMESCO Indonesia, Jakarta Selatan.
Acara yang dibuka oleh Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii itu menghadirkan sejumlah kegiatan, seperti nikah massal, talk show pembinaan perkawinan, hingga Islamic Wedding Expo yang melibatkan para pelaku Wedding Organizer (WO) di wilayah Jakarta.
Baca Juga: Ta'aruf Golek Garwo Kemenag Pecahkan Antusiasme, 354 Peserta Ikut Ikhtiar Cari Pasangan Hidup
"Kementerian Agama mengimbau pelaku usaha katering pesta pernikahan agar segera memenuhi kewajiban sertifikasi halalnya. Sertifikasi halal memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha jasa boga," ujar Fuad di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Fuad menyampaikan bahwa layanan katering untuk pesta pernikahan termasuk kategori usaha makanan dan minuman yang wajib memiliki sertifikat halal.
Proses pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui mekanisme reguler dengan menyesuaikan skala usaha yang dimiliki.
Ia menerangkan, tahapan pengajuan sertifikat halal bagi perusahaan jasa boga dimulai dengan menyiapkan dokumen legalitas usaha, identitas pelaku usaha, serta berbagai dokumen pendukung sertifikasi.
Berkas tersebut mencakup daftar menu yang diajukan, rincian bahan yang digunakan berikut bukti kehalalannya, serta rangkaian proses produksi mulai dari pengadaan bahan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, pendistribusian, hingga penyajian makanan saat acara berlangsung.
Menurut Fuad, proses sertifikasi halal saat ini semakin praktis karena pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi SiHALAL milik BPJPH. Setelah itu, pemeriksaan dilakukan oleh salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang menjadi mitra BPJPH.
Pelaku usaha katering pernikahan menjadi salah satu bagian dari sektor industri halal, khususnya pada skala mikro.
Pemeriksaan halal terhadap usaha katering meliputi pengecekan dapur, tempat penyimpanan bahan, bahan baku yang digunakan, peralatan memasak dan penyajian, proses pencucian perlengkapan, hingga kemungkinan terjadinya kontaminasi dengan bahan yang tidak halal.
Auditor juga memastikan tahapan distribusi dan penyajian makanan di lokasi acara berjalan sesuai standar halal.
Setelah proses audit selesai, status kehalalan produk akan ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Berikutnya, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal bagi pelaku usaha.
Seluruh rangkaian proses tersebut dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan tarif yang tetap terjangkau.
"Kami mengimbau khusus kepada pelaku usaha katering pesta pernikahan agar menggunakan pemasok daging, ayam, bumbu, saus, dan bahan olahan yang telah memiliki bukti kehalalan. Begitu pula peralatan, kendaraan pengangkut makanan, dan perlengkapan penyajian harus selalu terjamin kehalalannya serta memenuhi standar higienitas sesuai prinsip halalan thayyiban," ujar Fuad.
Ia menegaskan, sertifikat dan label halal tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan terhadap aturan, tetapi juga mencerminkan komitmen pelaku usaha dalam memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat.
Adanya jaminan halal dapat meningkatkan rasa percaya konsumen, memperkuat citra bisnis, serta membuka kesempatan pasar yang lebih besar.
Hal ini sejalan dengan pandangan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menyebut bahwa produk halal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi jaminan mutu bagi masyarakat.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









