Banten

Dugaan Skandal Akademik Indonesia di Konferensi Internasional Terbongkar, BRIN Turun Tangan Investigasi

Viona Sebastian Nolani | 30 Juni 2026, 12:26 WIB
Dugaan Skandal Akademik Indonesia di Konferensi Internasional Terbongkar, BRIN Turun Tangan Investigasi
Tuduhan kecurangan penelitian oleh sekelompok warga Indonesia di konferensi ilmiah ISPPD 2026 di Kopenhagen, Denmark, telah menjadi viral. (Gambar: Instagram/@wodd)

AKURAT BANTEN - Pihak berwenang Indonesia tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus kecurangan akademik yang melibatkan jaringan lintas negara.

Kasus tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak besar terhadap reputasi dan kredibilitas para peneliti Indonesia di tingkat internasional.

Permasalahan ini bermula dari sebuah penelitian yang dipaparkan oleh salah satu pihak yang diduga terlibat dalam praktik penipuan akademik pada konferensi ilmiah di Denmark pada Mei lalu.

Setelah dua akademisi Indonesia mengungkapkan dugaan tersebut melalui media sosial, masyarakat dunia maya menemukan indikasi bahwa sejumlah pihak lain yang diduga terkait juga kemungkinan melakukan praktik serupa dalam konferensi ilmiah berbeda di luar negeri.

Baca Juga: Belum 2 Minggu Berjalan, Pelatihan Koperasi Merah Putih Telan 5 Korban Jiwa

Para terduga pelaku juga diduga memalsukan informasi mengenai afiliasi institusi mereka serta menggunakan nama peneliti yang sebenarnya tanpa izin atau sepengetahuan pemilik nama tersebut.

Sejumlah akademisi menilai, apabila dugaan ini terbukti benar, kasus tersebut dapat mencoreng citra peneliti Indonesia di dunia internasional.

Mereka mendorong adanya penguatan sistem pengawasan serta peningkatan integritas penelitian, terutama di era meningkatnya pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Indonesia menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

Baca Juga: Jerman Terpukul, Paraguay Cetak Kejutan Gila di Piala Dunia 2026 Usai Menang Adu Penalti

Dalam proses pemeriksaan tersebut, BRIN dan kementerian bekerja sama dengan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) untuk menelusuri keterlibatan empat individu, yakni Rifaldy Fajar, Prihantini, Rini Winarti, dan Riana Dwi Kurniawati.

Agus Haryono, Wakil Direktur Fasilitas Penelitian dan Inovasi BRIN, mengatakan bahwa keempatnya diketahui menyelesaikan pendidikan sarjana di UNY pada periode 2019 hingga 2021 sebelum melanjutkan studi magister di universitas lain.

"Kami masih membutuhkan informasi yang lebih akurat untuk menentukan sejauh mana dugaan pelanggaran tersebut," kata Agus.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto juga memastikan bahwa pihaknya telah memanggil langsung sejumlah individu yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Mereka telah dipanggil, dan kami akan melanjutkan proses kasus ini," kata Brian pada hari Sabtu (27 Juni) seperti yang dilaporkan oleh portal berita Detik.

Brian menjelaskan bahwa aparat penegak hukum kini turut dilibatkan dalam proses penyelidikan guna menentukan bentuk pelanggaran hukum yang dapat dikenakan kepada pihak terkait.

"Saat ini kami sedang bekerja sama dengan lembaga penegak hukum untuk mengklarifikasi dakwaan hukum. Kami juga bermaksud agar kasus ini menjadi pelajaran berharga," katanya.

Sementara itu, akademisi Indonesia yang pertama kali menemukan aktivitas mencurigakan tersebut terjadi dalam acara Pertemuan ke-14 International Society on Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD-14) di Kopenhagen pada 17 hingga 21 Mei telah melaporkan temuan itu kepada pihak penyelenggara konferensi.

Ia menjelaskan bahwa pihak ISPPD kemudian memberikan tanggapan dengan mengonfirmasi daftar abstrak yang diajukan oleh penerima hibah perjalanan asal Indonesia.

Data tersebut berisi informasi mengenai pihak yang mengirimkan abstrak sekaligus nama-nama yang tercatat sebagai penyaji penelitian.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.