Banten

Kejagung Tetapkan Jenderal Polisi Aktif Jadi Tersangka Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Ompreng

Viona Sebastian Nolani | 2 Juli 2026, 21:15 WIB
Kejagung Tetapkan Jenderal Polisi Aktif Jadi Tersangka Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Ompreng
Brigjen Polri LMI ditetapkan Kejagung sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. (Instagram/badangizinasional.ri)

AKURAT BANTEN - Jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025–2026 kembali bertambah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang kini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

“Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional,” ujar Syarief kepada awak media di kantornya, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga: DJP Resmi Tunjuk Strava hingga Kling AI Pungut PPN 11 Persen, Pengguna Layanan Berbayar Kena Dampaknya

Dalam penyidikan, LMI diduga memiliki peran mengatur pendirian perusahaan yang digunakan untuk menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Perusahaan tersebut diduga didirikan atas permintaan LMI kepada dua saksi berinisial YCS dan RB pada 2025.

“Jadi, perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RB untuk mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” jelasnya.

Menurut Syarief, harga ompreng tersebut telah ditetapkan langsung oleh LMI.

Baca Juga: Putin Mulai Terpojok? Serangan Drone Ukraina ke Moskow Bikin Rusia Kewalahan

Dalam harga yang dipatok itu diduga terdapat bagian keuntungan yang diperuntukkan bagi LMI sebagai syarat agar penjualan ompreng kepada mitra SPPG mendapat persetujuan.

“Jadi, dalam harga tersebut ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” lanjutnya.

Hingga kini, Kejagung masih mendalami besaran uang yang diduga diterima LMI maupun total kerugian negara akibat perkara tersebut.

Nilainya belum diungkap karena proses penyidikan masih berlangsung.

Baca Juga: Neraca Perdagangan Indonesia Defisit Pertama Kali dalam 6 Tahun, Dipicu Lonjakan Impor Migas

Syarief juga memastikan LMI masih berstatus sebagai anggota Polri aktif yang saat ini bertugas di lingkungan BGN.

“Iya (polisi) yang menjabat di BGN” kata Syarief.

“(LMI) Masih polisi aktif, iya (bukan purnawirawan),” imbuhnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta selama 20 hari.

Baca Juga: Alarm Deforestasi Indonesia! Taman Nasional Sebangau Digempur Sawit dan Tambang Ilegal

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A, huruf B, dan huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Di sisi lain, Polri menegaskan tidak akan memberikan perlindungan terhadap anggotanya yang terlibat tindak pidana korupsi.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan institusinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung sekaligus mendukung penuh penegakan hukum dalam kasus tersebut.

Dengan penetapan LMI, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di BGN kini menjadi tujuh orang.

Baca Juga: Rusia Terpaksa Impor Bensin, Serangan Ukraina Bikin Pasokan BBM Nasional Terganggu

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.