Banten

LBH Ansor Seret Pengukuhan Sekda Tangsel ke PTUN Serang

David Amanda | 7 Juli 2026, 19:55 WIB
LBH Ansor Seret Pengukuhan Sekda Tangsel ke PTUN Serang
LBH Ansor Seret Pengukuhan Sekda Tangsel ke PTUN Serang (Foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan kini menjadi sengketa hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan resmi menggugat keputusan Wali Kota Tangerang Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Gugatan itu didaftarkan pada Senin (6/7/2026) dengan nomor registrasi SRG-060720262T4. LBH Ansor menilai keputusan pengukuhan Sekda tersebut tidak memenuhi ketentuan administrasi pemerintahan sehingga layak diuji di pengadilan.

Kuasa Hukum LBH Ansor Kota Tangerang Selatan, Muhammad Khoerul Umam, mengatakan gugatan diajukan setelah pihaknya mengkaji dasar hukum keputusan yang diterbitkan Wali Kota Tangsel.

Baca Juga: Mahasiswa UNIS Tantang Pemerintah Jawab Kritik Tanpa Baper di Panggung Komedi

"Hasil kajian kami menunjukkan pengukuhan tersebut mengandung cacat formil. Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan itu tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Khoerul.

Ia menjelaskan, sebelum membawa perkara ini ke PTUN, pihaknya lebih dulu menempuh jalur administratif. Keberatan telah disampaikan kepada Wali Kota Tangerang Selatan, namun jawaban yang diterima melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dinilai tidak menyentuh substansi keberatan yang diajukan.

Oleh karena itu, LBH Ansor kemudian melanjutkan upaya dengan mengajukan banding administratif kepada Gubernur Banten. Namun hingga gugatan didaftarkan, belum ada tanggapan atas permohonan tersebut.

Baca Juga: Kasus Dugaan Malapraktik Mandek, Kuasa Hukum Kritik Lambannya Respon Kemenkes dan Organisasi Profesi

"Sampai hari ini upaya banding administratif yang kami tempuh juga tidak dijawab oleh Gubernur Banten. Karena itu hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Serang," ujarnya.

Menurut Khoerul, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan maupun Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggugat keputusan pejabat pemerintahan yang dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum.

Ia berharap perkara ini tidak hanya menjadi proses hukum semata, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam mengisi jabatan strategis.

Baca Juga: Mobil Parkir Saat Kondangan, Kaca HR-V Dipecah Maling di Benteng Kota Tangerang

"Harapan kami, ini menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar ketika menunjuk atau mengukuhkan seseorang benar-benar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan sistem merit," ucapnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.