LBH Ansor Seret Pengukuhan Sekda Tangsel ke PTUN Serang

AKURAT BANTEN - Pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan kini menjadi sengketa hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan resmi menggugat keputusan Wali Kota Tangerang Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Gugatan itu didaftarkan pada Senin (6/7/2026) dengan nomor registrasi SRG-060720262T4. LBH Ansor menilai keputusan pengukuhan Sekda tersebut tidak memenuhi ketentuan administrasi pemerintahan sehingga layak diuji di pengadilan.
Kuasa Hukum LBH Ansor Kota Tangerang Selatan, Muhammad Khoerul Umam, mengatakan gugatan diajukan setelah pihaknya mengkaji dasar hukum keputusan yang diterbitkan Wali Kota Tangsel.
Baca Juga: Mahasiswa UNIS Tantang Pemerintah Jawab Kritik Tanpa Baper di Panggung Komedi
"Hasil kajian kami menunjukkan pengukuhan tersebut mengandung cacat formil. Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan itu tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Khoerul.
Ia menjelaskan, sebelum membawa perkara ini ke PTUN, pihaknya lebih dulu menempuh jalur administratif. Keberatan telah disampaikan kepada Wali Kota Tangerang Selatan, namun jawaban yang diterima melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dinilai tidak menyentuh substansi keberatan yang diajukan.
Oleh karena itu, LBH Ansor kemudian melanjutkan upaya dengan mengajukan banding administratif kepada Gubernur Banten. Namun hingga gugatan didaftarkan, belum ada tanggapan atas permohonan tersebut.
Baca Juga: Kasus Dugaan Malapraktik Mandek, Kuasa Hukum Kritik Lambannya Respon Kemenkes dan Organisasi Profesi
"Sampai hari ini upaya banding administratif yang kami tempuh juga tidak dijawab oleh Gubernur Banten. Karena itu hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Serang," ujarnya.
Menurut Khoerul, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan maupun Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggugat keputusan pejabat pemerintahan yang dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum.
Ia berharap perkara ini tidak hanya menjadi proses hukum semata, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam mengisi jabatan strategis.
Baca Juga: Mobil Parkir Saat Kondangan, Kaca HR-V Dipecah Maling di Benteng Kota Tangerang
"Harapan kami, ini menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar ketika menunjuk atau mengukuhkan seseorang benar-benar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan sistem merit," ucapnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 95 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026
- 10Rodri Tiba di Barcelona, Sang Ballon d'Or Langsung Ungkap Mimpi Besarnya Bersama Blaugrana








