LBH Ansor Seret Pengukuhan Sekda Tangsel ke PTUN Serang

AKURAT BANTEN - Pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan kini menjadi sengketa hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan resmi menggugat keputusan Wali Kota Tangerang Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Gugatan itu didaftarkan pada Senin (6/7/2026) dengan nomor registrasi SRG-060720262T4. LBH Ansor menilai keputusan pengukuhan Sekda tersebut tidak memenuhi ketentuan administrasi pemerintahan sehingga layak diuji di pengadilan.
Kuasa Hukum LBH Ansor Kota Tangerang Selatan, Muhammad Khoerul Umam, mengatakan gugatan diajukan setelah pihaknya mengkaji dasar hukum keputusan yang diterbitkan Wali Kota Tangsel.
Baca Juga: Mahasiswa UNIS Tantang Pemerintah Jawab Kritik Tanpa Baper di Panggung Komedi
"Hasil kajian kami menunjukkan pengukuhan tersebut mengandung cacat formil. Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan itu tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Khoerul.
Ia menjelaskan, sebelum membawa perkara ini ke PTUN, pihaknya lebih dulu menempuh jalur administratif. Keberatan telah disampaikan kepada Wali Kota Tangerang Selatan, namun jawaban yang diterima melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dinilai tidak menyentuh substansi keberatan yang diajukan.
Oleh karena itu, LBH Ansor kemudian melanjutkan upaya dengan mengajukan banding administratif kepada Gubernur Banten. Namun hingga gugatan didaftarkan, belum ada tanggapan atas permohonan tersebut.
Baca Juga: Kasus Dugaan Malapraktik Mandek, Kuasa Hukum Kritik Lambannya Respon Kemenkes dan Organisasi Profesi
"Sampai hari ini upaya banding administratif yang kami tempuh juga tidak dijawab oleh Gubernur Banten. Karena itu hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Serang," ujarnya.
Menurut Khoerul, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan maupun Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggugat keputusan pejabat pemerintahan yang dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum.
Ia berharap perkara ini tidak hanya menjadi proses hukum semata, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam mengisi jabatan strategis.
Baca Juga: Mobil Parkir Saat Kondangan, Kaca HR-V Dipecah Maling di Benteng Kota Tangerang
"Harapan kami, ini menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar ketika menunjuk atau mengukuhkan seseorang benar-benar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan sistem merit," ucapnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










