Pemkot Tangsel Pertahankan Skema Sewa Kendaraan Dinas, Anggarannya Hampir Rp20 Miliar

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih mempertahankan skema penyewaan kendaraan dinas bagi pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Pada tahun anggaran 2026, anggaran yang disiapkan untuk kebutuhan tersebut mencapai Rp19.953.672.920 atau hampir Rp20 miliar.
Kebijakan sewa kendaraan dinas itu bukan hal baru. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang Selatan, Herman Susilo, mengatakan sistem tersebut telah diterapkan sejak 2023.
"Mobil dinas sewa mulai dari tahun 2023. Tahun 2022 akhir kalau enggak salah, per tahunnya beragam, tergantung mobilnya," kata Herman saat ditemui di rumah dinas Wali Kota Tangsel, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: LBH Ansor Seret Pengukuhan Sekda Tangsel ke PTUN Serang
Menurut Herman, anggaran sewa kendaraan dinas yang dikelola Setda sebelumnya berada di kisaran Rp17 miliar. Kendaraan yang disewa diperkirakan mencapai sekitar 200 unit.
"Terakhir anggarannya Rp17 miliar kalau enggak salah 200 unit lah, kurang lebih kalau yang di sini," ujarnya.
Data pada Sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) LPSE Kota Tangerang Selatan menunjukkan, paket pengadaan sewa kendaraan dinas Setda pada tahun anggaran 2025 bernilai Rp17.885.768.692 dengan masa pemanfaatan selama Januari hingga Desember 2025.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Resmi Umumkan Pensiun usai Piala Dunia 2026, Ini Alasannya
Nilai tersebut kemudian meningkat pada tahun anggaran 2026 menjadi Rp19.953.672.920. Anggaran itu dialokasikan untuk mendukung operasional kendaraan dinas bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menelusuri rincian penggunaan anggaran tersebut, termasuk jenis kendaraan yang disewa, jumlah penerima fasilitas, serta dasar pertimbangan pemerintah daerah tetap mempertahankan skema sewa dibandingkan pengadaan kendaraan melalui pembelian. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026








