KRI Bima Suci Siaga Penuh di Laut Sulu, TNI AL Gelar Peran Jaga Perang Hadapi Ancaman Pembajak

AKURAT BANTEN - Saat memasuki etape pelayaran ke-11 menuju Bitung, Indonesia, prajurit KRI Bima Suci bersama tim Satkopaska Koarmada II melaksanakan Peran Jaga Perang selama dua hari ketika melintasi perairan Filipina dan Laut Sulu.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman pembajakan dan perompakan kapal di jalur pelayaran internasional yang selama ini dikenal sebagai kawasan dengan tingkat risiko keamanan yang cukup tinggi.
Pelaksanaan Peran Jaga Perang berpedoman pada Buku Induk Tempur (BIT) KRI Bima Suci serta Peraturan Dinas Dalam (PDD) Khas TNI Angkatan Laut.
Seluruh prajurit diwajibkan memahami secara menyeluruh tugas, tanggung jawab, hingga posisi tempur masing-masing agar kesiapan personel tetap terjaga dalam menghadapi berbagai kemungkinan ancaman selama perjalanan laut.
Baca Juga: Terungkap Jejak Tsunami Aceh 2004 yang Tersembunyi di Dalam Tanah
Untuk memperkuat sistem pengamanan kapal, seluruh personel dibagi menjadi dua divisi jaga, yaitu divisi jaga lambung kanan dan divisi jaga lambung kiri.
Kedua divisi tersebut menjalankan pergantian tugas setiap enam jam sehingga kondisi personel tetap prima sekaligus memastikan pemantauan terhadap situasi di sekitar kapal berlangsung tanpa henti saat melintasi wilayah perairan Filipina dan Laut Sulu yang rawan gangguan keamanan.
Penerapan Peran Jaga Perang tersebut menjadi bentuk pelaksanaan arahan Pangkoarmada II Laksda TNI I G. P. Alit Jaya, S.H., M.Si., agar setiap KRI selalu meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi dinamika situasi keamanan selama berlayar di perairan internasional.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








