Kortastipidkor Polri Geledah Cafe de'CLAN dan Koin Money Changer, Usut Dugaan Korupsi hingga TPPU

AKURAT BANTEN - Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi di Jakarta secara serentak pada Rabu (8/7/2026) sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan berada di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, yakni Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari skema joint investigation antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam menangani sejumlah perkara korupsi dan TPPU.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum," kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto.
Totok mengungkapkan, penggeledahan dilakukan untuk mengembangkan penyidikan terhadap sejumlah perkara besar.
Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga menjadi pemicu blackout listrik, perkara PT Asabri, dugaan TPPU yang berkaitan dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, hingga dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan penyidikan bermula dari dua laporan polisi terkait dugaan korupsi, suap yang melibatkan penyelenggara negara, serta TPPU yang diduga terjadi sepanjang periode 2020 hingga 2025.
"Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de'CLAN dan juga Koin Money Changer. Dan tentunya nanti akan kami sampaikan juga upaya-upaya selanjutnya yang telah dilakukan oleh penyelidik dan juga penyidik yang dilakukan secara joint investigation," ujarnya.
Perkara yang tengah ditangani penyidik mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan pantauan di lapangan, personel kepolisian mulai memasuki Cafe de'CLAN Signature sekitar pukul 13.25 WIB.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono tiba di lokasi sekitar pukul 14.05 WIB untuk memantau jalannya penggeledahan.
Selain itu, sekitar 15 personel Brimob bersenjata lengkap dikerahkan untuk mengamankan area sekitar lokasi.
Baca Juga: Lionel Scaloni Menangis Usai Argentina Bangkit Dramatis, Pengakuannya soal Messi Bikin Merinding
Di tengah proses penggeledahan, sempat beredar informasi yang menyebut bangunan bekas restoran bergaya Prancis tersebut diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kortastipidkor Polri maupun pihak terkait yang membenarkan informasi tersebut.
Baca Juga: Kasus Korupsi Batu Bara PLN Naik ke Penyidikan, Polisi Ungkap Dugaan Kerugian Negara Rp5 Triliun
Hingga penggeledahan berlangsung, penyidik juga belum mengungkap barang bukti yang telah disita maupun pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.
Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
- 6UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 7Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 8Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








