Banten

Kortastipidkor Polri Geledah Cafe de'CLAN dan Koin Money Changer, Usut Dugaan Korupsi hingga TPPU

Viona Sebastian Nolani | 9 Juli 2026, 08:42 WIB
Kortastipidkor Polri Geledah Cafe de'CLAN dan Koin Money Changer, Usut Dugaan Korupsi hingga TPPU
Personel Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU. (Tangkapan Layar)

AKURAT BANTEN - Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi di Jakarta secara serentak pada Rabu (8/7/2026) sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan berada di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, yakni Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari skema joint investigation antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam menangani sejumlah perkara korupsi dan TPPU.

"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum," kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto.

Baca Juga: Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Saat Polisi Geledah 8 Lokasi, Uang Rp60 Miliar dan 74 Kg Emas Disita

Totok mengungkapkan, penggeledahan dilakukan untuk mengembangkan penyidikan terhadap sejumlah perkara besar.

Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga menjadi pemicu blackout listrik, perkara PT Asabri, dugaan TPPU yang berkaitan dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, hingga dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan penyidikan bermula dari dua laporan polisi terkait dugaan korupsi, suap yang melibatkan penyelenggara negara, serta TPPU yang diduga terjadi sepanjang periode 2020 hingga 2025.

"Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de'CLAN dan juga Koin Money Changer. Dan tentunya nanti akan kami sampaikan juga upaya-upaya selanjutnya yang telah dilakukan oleh penyelidik dan juga penyidik yang dilakukan secara joint investigation," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Perdana Mantan Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro, Jaksa Bongkar Dugaan Aliran Uang Narkoba Rp1,8 Miliar

Perkara yang tengah ditangani penyidik mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan pantauan di lapangan, personel kepolisian mulai memasuki Cafe de'CLAN Signature sekitar pukul 13.25 WIB.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono tiba di lokasi sekitar pukul 14.05 WIB untuk memantau jalannya penggeledahan.

Selain itu, sekitar 15 personel Brimob bersenjata lengkap dikerahkan untuk mengamankan area sekitar lokasi.

Baca Juga: Lionel Scaloni Menangis Usai Argentina Bangkit Dramatis, Pengakuannya soal Messi Bikin Merinding

Di tengah proses penggeledahan, sempat beredar informasi yang menyebut bangunan bekas restoran bergaya Prancis tersebut diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kortastipidkor Polri maupun pihak terkait yang membenarkan informasi tersebut.

Baca Juga: Kasus Korupsi Batu Bara PLN Naik ke Penyidikan, Polisi Ungkap Dugaan Kerugian Negara Rp5 Triliun

Hingga penggeledahan berlangsung, penyidik juga belum mengungkap barang bukti yang telah disita maupun pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.

Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.