Banten

Kejagung Tahan 3 Tersangka Korupsi Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang REE, Modusnya Manipulasi Uji Lab

Viona Sebastian Nolani | 9 Juli 2026, 12:29 WIB
Kejagung Tahan 3 Tersangka Korupsi Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang REE, Modusnya Manipulasi Uji Lab
Petugas memeriksa kontainer berisi mineral Logam Tanah Jarang (REE) dalam penyelidikan dugaan korupsi ekspor ilegal yang diusut Kejaksaan Agung. (story.kejaksaan.go.id)

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor ilegal tanah yang mengandung Logam Tanah Jarang atau Rare Earth Element (REE).

Ketiganya diduga terlibat dalam manipulasi hasil uji laboratorium agar komoditas yang dilarang diekspor tersebut dapat lolos ke luar negeri.

Para tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa tiga calon tersangka, 18 saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik yang penyitaannya telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz, PIS Pastikan Pasokan Minyak ke Indonesia Aman

“Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Tiga tersangka tersebut adalah IS selaku perwakilan PT PMM, GP yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Anang menjelaskan, kasus ini bermula saat IS diduga meminta GP agar pemeriksaan sampel ilmenite tidak dilakukan secara menyeluruh.

Langkah itu diduga bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang (REE), yang merupakan mineral strategis dan dilarang untuk diekspor, tidak muncul dalam laporan hasil uji laboratorium sehingga dokumen tersebut dapat dijadikan dasar penerbitan izin ekspor.

Baca Juga: Sengketa Lahan Hotel Sultan Memanas, Ahli Waris Pakubuwono VIII Gugat Rp14,5 Triliun ke Pengadilan

Selain itu, IS juga diduga meminta agar hasil pengujian laboratorium dimanipulasi dengan mencantumkan kadar ilmenite di atas 45 persen sehingga memenuhi persyaratan ekspor.

“Selain itu, IS juga meminta agar kandungan logam tanah jarang/REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor,” kata Anang.

Permintaan tersebut diduga dipenuhi oleh GP dengan hanya mengambil sampel dari bagian atas jumbo bag saat pengujian.

Cara itu membuat kandungan REE tidak terdeteksi dalam hasil laboratorium yang diterbitkan.

Baca Juga: Perpres Prabowo Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Tuai Kritik hingga Dibela Pemerintah

Di sisi lain, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor berdasarkan laporan survei PT Sucofindo yang telah dimanipulasi.

Padahal, ia diduga mengetahui hasil pengujian Laboratorium Tekmira yang diterima dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta serta P2P Pusat menunjukkan adanya kandungan REE yang termasuk komoditas terlarang untuk diekspor.

Akibat dugaan perbuatan para tersangka, PT PMM disebut berhasil mengekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung Logam Tanah Jarang secara ilegal dan memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Sementara itu, besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Baca Juga: Kortastipidkor Polri Geledah Cafe de'CLAN dan Koin Money Changer, Usut Dugaan Korupsi hingga TPPU

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c serta Pasal 18 undang-undang yang sama.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkas Anang.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.