Pesantren Ilegal Jadi Sorotan, Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Lembaga Bodong Akan Ditutup

AKURAT BANTEN - Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat upaya penertiban terhadap pesantren ilegal yang diduga kerap dijadikan kedok berbagai praktik penyimpangan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, pemerintah akan memperjelas definisi operasional pondok pesantren agar lembaga pendidikan Islam yang resmi dapat dibedakan secara tegas dari institusi yang tidak memenuhi ketentuan.
Kebijakan tersebut diambil setelah muncul sejumlah kasus kekerasan seksual dan berbagai bentuk penyimpangan di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Menag, masih banyak pondok pesantren ilegal atau lembaga yang mengatasnamakan pesantren meski tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.
Baca Juga: Resmi Diluncurkan Prabowo, Biodiesel B50 Putus Ketergantungan Impor Solar Indonesia
Situasi ini dinilai berpotensi merusak citra pesantren sekaligus membahayakan keamanan masyarakat, terutama para santri.
“Maka kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kyai seperti apa,” ujar Menag dalam wawancara khusus dengan Media Indonesia di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Untuk memperkuat tata kelola pendidikan pesantren, Kemenag juga mengoptimalkan fungsi Majelis Masyayikh.
Lembaga independen tersebut memiliki peran penting dalam menjaga kualitas pendidikan pesantren sekaligus menyusun berbagai instrumen regulasi yang lebih menyeluruh demi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan berkualitas.
Baca Juga: Narendra Modi Puji Kepemimpinan Prabowo, Yakin Restorasi Candi Prambanan Rampung Lebih Cepat
“Kita membentuk suatu lembaga bernama Majelis Masyaikh, jadi kita tunjuk tokoh-tokoh pondok pesantren. Inilah yang akan membantu dan memberikan suatu konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadi kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki,” lanjut Menag.
Penataan yang dilakukan Kemenag tidak hanya mencakup aspek legalitas lembaga maupun kurikulum, tetapi juga menyentuh standar perilaku seluruh pengelola dan tenaga pendidik.
Menag menegaskan bahwa seluruh aturan yang berlaku di lingkungan pesantren harus dipatuhi oleh semua pihak tanpa pengecualian.
“Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri-santri, tapi tata tertib itu juga mengikat para pembinanya,” tegasnya.
Selain itu, Menag mengingatkan seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan agar tidak melakukan pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun.
Ia menegaskan bahwa seluruh elemen pesantren harus kembali berpegang pada nilai-nilai dasar kepesantrenan yang sesuai dengan aturan hukum dan ajaran agama.
“Jangan terjadi penyimpangan apapun yang bertentangan dengan Hukum positif, bertentangan dengan Hukum syariah, bertentangan dengan sendi-sendi kepesantrenan,” cetus Menag.
Apabila masih ditemukan pelanggaran hukum, Kementerian Agama memastikan akan mengambil tindakan tegas tanpa kompromi.
Selain menyerahkan pihak yang terlibat kepada aparat penegak hukum, Kemenag juga akan mencabut izin operasional dan menutup pesantren yang terbukti melakukan pelanggaran.
Meski demikian, pemerintah memastikan hak para santri untuk tetap memperoleh pendidikan akan dijaga dengan memindahkan mereka ke pesantren lain yang lebih aman.
“Pesantren yang terlibat Itu semua pihak terlibat Selain harus menjalani Proses hukum Juga kita memberikan Tindakan ke podok pesantren Kita tutup pondoknya, santrinya kita selamatkan, pindahkan ke pondok yang lain (yang lebih aman),” pungkasnya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






