Misteri Brankas Rp 476 Miliar di Sentul: Pengakuan Jampidsus Febrie hingga Keputusan Mundur yang Mengejutkan

AKURAT BANTEN — Pengusutan kasus mega korupsi di tanah air memasuki babak baru yang kian memanas.
Sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, kini menjadi pusat perhatian nasional setelah tim gabungan kepolisian menemukan brankas rahasia berisi tumpukan emas batangan dan uang tunai lintas negara dengan nilai fantastis mendekati setengah triliun rupiah.
Kasus ini kian bergejolak setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengakui kepemilikan rumah tersebut, yang disusul dengan pernyataan pengunduran dirinya dari jabatan strategis tersebut.
Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kini tengah bergerak cepat mendalami setiap jengkal bukti fisik maupun legalitas aset di TKP.
Kronologi Temuan: 7 Koper Emas dan Uang Asing
Penggeledahan serempak ini awalnya dilakukan sebagai bagian dari penyidikan tiga pusaran kasus dugaan korupsi besar yang menjadi atensi langsung Presiden Prabowo Subianto: korupsi batu bara (pemicu blackout Sumatera), skandal ASABRI, dan Krakatau Steel.
Saat menyisir rumah di Sentul, petugas dikejutkan dengan keberadaan sebuah brankas besar yang terkunci rapat. Setelah dibuka paksa, penyidik menemukan tujuh koper besar yang menyimpan kekayaan luar biasa.
Rincian Barang Bukti di TKP Sentul:
Emas Batangan: 74 Kilogram
Uang Tunai USD: 4.767.300 USD
Uang Tunai SGD: 14.083.800 SGD
Uang Tunai Rupiah: Rp 100.000.000
Estimasi Total Nilai: Rp 476 Miliar
Baca Juga: Sabet Juara III Tingkat Polda Metro Jaya, Polsek Pinang Fokus Benahi Pelayanan
Pembelaan Febrie Adriansyah: "Ada Pemiliknya dan Bisa Dipertanggungjawabkan"
Merespons penggeledahan tersebut, Febrie Adriansyah sempat menggelar konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung sebelum menyatakan mundur.
Ia membenarkan bahwa properti di Sentul adalah rumah pribadinya yang sudah dimiliki sejak lama.
Terkait temuan emas puluhan kilogram dan uang ratusan miliar di dalam rumahnya, Febrie menegaskan bahwa seluruh barang tersebut memiliki asal-usul dan peruntukan yang jelas, meski ia enggan membeberkan identitas pemilik aslinya ke publik.
"Mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga menerima kegiatan," ujar Febrie.
Ia juga meyakinkan bahwa seluruh aktivitas pembangunan atau legalitas di sana dapat dipertanggungjawabkan melalui prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Febrie membantah keras tudingan keterkaitan dirinya dengan bisnis Cafe de'Clan di Cipete yang juga turut digeledah polisi.
Baca Juga: Kalahkan Maroko, Mbappe Ukir Rekor Abadi Bersama Prancis! Lionel Messi Kini Jadi Target Berikutnya
Polisi Bidik Sertifikat dan Libatkan BPN
Pihak kepolisian tidak lantas menerima pengakuan tersebut begitu saja. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa tim penyidik sedang melakukan penguatan alat bukti untuk memastikan siapa pemilik sah dari aset bernilai selangit tersebut.
Langkah hukum yang sedang berjalan saat ini meliputi:
Pemeriksaan Saksi Lingkungan: Memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi perumahan Bogor Golf Hijau, Sentul.
Koordinasi dengan BPN: Mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memeriksa akta kepemilikan dan status Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah tersebut.
Klastering Perkara: Memetakan keterkaitan uang dan emas Rp 476 miliar tersebut ke dalam tiga objek perkara korupsi yang sedang disidik (Batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel).
Baca Juga: Evaluasi Haji 2026 Ungkap Perubahan Besar, Kementerian Haji Siapkan Layanan yang Lebih Profesional
Babak Akhir: Mundurnya Sang Jampidsus
Dinamika hukum ini berujung pada keputusan mengejutkan pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah mundur ini diambil demi menjaga marwah korps Adhyaksa.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Anang.
Kejagung memastikan mundurnya Febrie tidak akan mengganggu jalannya penanganan perkara korupsi lainnya di lingkungan Jampidsus dan meminta masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses investigasi bersama Polri bergulir.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Viral! Pemilik Toko di NTT Gratiskan Susu Dan Popok Bayi untuk Korban Gempa: 'Kami Tidak Cari Untung'
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










