Banten

Badai di Kejaksaan Agung: Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Usai Penggeledahan Rp476 Miliar, Rudi Margono Ambil Alih

Abdurahman | 11 Juli 2026, 16:48 WIB
Badai di Kejaksaan Agung: Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Usai Penggeledahan Rp476 Miliar, Rudi Margono Ambil Alih
Rudi Margono Gantikan Sementara Febrie Adriansyah, Kejagung Tegaskan Tak Ada Perubahan Penanganan Kasus. (Foto : PROSEKUTOR / dok)

AKURAT BANTEN – Sebuah kejutan besar mengguncang korps adhyaksa di tengah malam. Jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), posisi paling strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, resmi berganti nakhoda secara mendadak.

Jaksa Agung ST Burhanuddin bergerak cepat menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus.

Langkah darurat ini diambil menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah yang terkesan dramatis dari jabatan tersebut.

Penunjukan Rudi Margono disahkan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 pada Sabtu (11/7/2026), demi menjaga agar mesin penanganan kasus-kasus korupsi kakap di Gedung Bundar tidak mogok.

Baca Juga: Misteri Brankas Rp 476 Miliar di Sentul: Pengakuan Jampidsus Febrie hingga Keputusan Mundur yang Mengejutkan

Plot Twist di Sabtu Dini Hari: Dari Bantahan hingga Mundur Resmi

Mundurnya Febrie Adriansyah menyisakan banyak cerita di balik layar.

Sebelum Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis keterangan resmi pada Sabtu dini hari, Febrie sempat membantah rumor yang menyebut dirinya mundur.

Ia bahkan menegaskan masih bekerja seperti biasa.

Namun, dinamika berubah cepat. Kejagung akhirnya mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Febrie telah diterima oleh Jaksa Agung.

Pengunduran diri tersebut diterima sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, tulis rilis resmi Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Saat Polisi Geledah 8 Lokasi, Uang Rp60 Miliar dan 74 Kg Emas Disita

Di Balik Pengunduran Diri: Sitaan 74 Kg Emas dan Uang Miliaran

Pengunduran diri ini tidak terjadi di ruang hampa. Keputusan besar ini meletus tepat di tengah pusaran penyidikan intensif yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terhadap Febrie.

Sebelumnya, tim penyidik kepolisian menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang telah diakui Febrie sebagai kediaman pribadinya.

Kasus yang menyeret mantan Jampidsus ini terbilang raksasa, mencakup dugaan korupsi, suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus-kasus tersebut diduga beririsan dengan sejumlah mega proyek dan perkara besar yang pernah atau sedang ditangani, antara lain:

  • Dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN (terkait peristiwa blackout di Sumatera).

  • Perkara korupsi PT Asabri.

  • Dugaan penyimpangan pada anak usaha PT Krakatau Steel.

Hasil penggeledahan di Sentul pun sangat fantastis. Penyidik menyita barang bukti bernilai total sekitar Rp476 miliar, yang terdiri dari:

  • 74 kilogram emas batangan.

  • Uang tunai dalam pecahan Rupiah (IDR), Dolar Amerika Serikat (USD), dan Dolar Singapura (SGD).

  • Sejumlah dokumen krusial.

Sebelum resmi melepaskan jabatannya, Febrie sempat menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian dan berkomitmen untuk kooperatif mengikuti setiap tahapan hukum.

Baca Juga: Sandra Dewi Dicecar Penyidik Jampidsus Terkait Pemblokiran Rekening dan Asal Usul Uang

Kejagung Jamin Kasus Korupsi Kakap Tetap Jalan

Mengingat Jampidsus adalah motor utama dalam menyidik kasus-kasus kerugian negara skala triliunan, pergantian mendadak ini sempat menimbulkan kekhawatiran publik terkait nasib perkara yang sedang berjalan.

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, langsung menepis kekhawatiran tersebut.

Ia memastikan seluruh proses hukum di bawah kendali Jampidsus tidak akan terganggu sedikit pun.

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).

Kini, dengan rekam jejak Rudi Margono yang sebelumnya memimpin bidang pengawasan (Jamwas), Kejagung berharap masa transisi ini berjalan mulus dan agenda pemberantasan korupsi tetap berada di jalur optimal sembari menunggu penunjukan pejabat Jampidsus definitif. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman