Banten

Skandal Besar Kejagung: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi!

Abdurahman | 12 Juli 2026, 15:02 WIB
Skandal Besar Kejagung: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi!
kronologi penggeledahan rumah milik Jampidsus, Febri Adriansyah hingga akhirnya kini mundur dari jabatan. (Instagram.com/ckpinfo)

AKURATBANTEN — Publik Tanah Air diguncang oleh kabar mengejutkan dari korps adhyaksa.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi sekaligus.

Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Toto Suharyanto, dalam konferensi pers bersama di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Febrie terjerat pusaran kasus besar ini bersama seorang tersangka lain dari pihak swasta berinisial DR. Langkah hukum ini diambil setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri menggelar perkara secara intensif.

"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka," ujar Totok.

Baca Juga: Badai di Kejaksaan Agung: Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Usai Penggeledahan Rp476 Miliar, Rudi Margono Ambil Alih

Gurita Kasus: Dari ASABRI hingga Valas Miliaran Rupiah

Menurut penjelasan Polri, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dan pencucian uang saat menangani perkara hukum di instansinya.

Tiga klaster kasus korupsi yang melatarbelakangi status tersangka ini meliputi dugaan korupsi batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel.

Tersangka DR diduga kuat berperan sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aliran dana rasuah tersebut.

Sementara Febrie dibidik dengan pasal berlapis bagi penyelenggara negara.

"Kita menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," tegas Totok.

Polri menjerat Febrie dengan Pasal 12d dan 12B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU (atau Pasal 607 ayat 1a dan b KUHP baru).

Sebelum penetapan status ini, tim penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis.

Mulai dari sebuah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga sebuah rumah mewah di Bogor, Jawa Barat.

Dari sana, polisi menyita aset fantastis berupa emas batangan hingga valuta asing (valas) bernilai miliaran rupiah.

Baca Juga: Misteri Brankas Rp 476 Miliar di Sentul: Pengakuan Jampidsus Febrie hingga Keputusan Mundur yang Mengejutkan

Profil Rudi Margono: Eks Jaksa KPK Penuntut Besan Presiden yang Kini Jadi Plt Jampidsus

Pasca-tumbangnya Febrie, Jaksa Agung ST Burhanuddin bergerak cepat menjaga stabilitas di internal Kejagung.

Melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, posisi strategis Jampidsus kini resmi diserahkan kepada Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Rudi Margono mengonfirmasi langsung pelimpahan berkas perkara pendahulunya tersebut dari pihak Kortastipidkor Polri.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta dan yang kedua adalah berinisial F," kata Rudi.

Kini, mata publik tidak hanya tertuju pada jalannya kasus Febrie, melainkan juga pada rekam jejak mentereng Rudi Margono yang dikenal sebagai "jaksa pelahap kasus raksasa".

Baca Juga: Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Saat Polisi Geledah 8 Lokasi, Uang Rp60 Miliar dan 74 Kg Emas Disita

Rekam Jejak Emas di Korps Adhyaksa

Sebelum ditunjuk menjadi Plt Jampidsus, Rudi Margono memegang posisi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Kariernya di daerah dan pusat terbilang sangat solid:

  • Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta (2024)

  • Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung RI (2024)

  • Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

  • Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta

Baca Juga: Sandra Dewi Dicecar Penyidik Jampidsus Terkait Pemblokiran Rekening dan Asal Usul Uang

Mantan Jaksa KPK yang Menuntut Besan SBY

Nama Rudi Margono bukan orang baru dalam pemberantasan korupsi skala nasional. Ia merupakan mantan jaksa legendaris di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu gebrakan besarnya adalah saat bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan—yang juga merupakan besan dari Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Rudi dengan berani menuntut Aulia Pohan dengan hukuman 4 tahun penjara.

Tak hanya itu, Rudi juga aktor di balik jeruji besinya mantan Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah, dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Riau Terkait Korupsi Importasi Gula Kemendag

Pemburu Skandal BLBI

Menilik rekam jejaknya ke belakang, Rudi Margono adalah sosok kepercayaan Antasari Azhar (Ketua KPK saat itu) pada tahun 2008.

Ia ditunjuk menjadi Ketua Tim Supervisi untuk mengurai benang kusut mega skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). ketajamannya di bidang penindakan juga terbukti saat ia menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil lolos hingga babak 6 besar dalam seleksi Deputi Penindakan KPK pada tahun 2023.

Kini, dengan reputasinya yang bersih dan tanpa kompromi, Rudi Margono memikul beban berat untuk menuntaskan kasus mantan sejawatnya dan mengembalikan marwah institusi Jampidsus Kejagung.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman