Berpotensi Tabrak Aturan, Dindik Kota Tangerang Anggarkan Rp2,1 Miliar untuk Outsourcing Tenaga Administrasi

AKURAT BANTEN - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.117.910.000 untuk pengadaan tenaga administrasi melalui mekanisme outsourcing.
Pengadaan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan alih daya karena tenaga administrasi tidak termasuk dalam enam jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.
Berdasarkan data pengadaan, anggaran tersebut terbagi dalam tiga paket. Paket pertama berupa Tenaga Administrasi Outsourcing atau Layanan Operasional jenjang Sekolah Dasar (SD) senilai Rp898.920.000.
Baca Juga: KPK Tak Berani? Mahfud MD Tantang Presiden Prabowo Turun Tangan di Kasus Febrie Adriansyah
Paket kedua Tenaga Outsourcing Administrasi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp674.190.000, sedangkan paket ketiga Tenaga Outsourcing Administrasi jenjang SMP lainnya bernilai Rp544.800.000.
Total anggaran ketiga paket mencapai Rp2.117.910.000. Nilai tersebut belum termasuk anggaran pengadaan tenaga keamanan (security) maupun petugas kebersihan (cleaning service) yang juga menggunakan mekanisme outsourcing.
Penggunaan tenaga administrasi melalui pihak ketiga menjadi perhatian karena Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa pegawai pada instansi pemerintah terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Siap Patahkan Tuduhan, Tim Hukum Jokowi Bawa Bukti Kejutan dari SD Sampai Lulusan UGM ke Pengadilan
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengatur larangan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Sementara itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 membatasi pekerjaan yang dapat dialihdayakan hanya pada enam bidang, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan, pengamanan, pengemudi, layanan penunjang operasional tertentu, serta penunjang sektor energi. Tenaga administrasi tidak tercantum dalam kategori pekerjaan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi, menegaskan pengadaan tersebut bukan untuk merekrut tenaga administrasi baru.
Baca Juga: Misteri Surat Maaf Terakhir Kepala SPPG Bandung Sebelum Ditemukan Tewas di Parkiran Lantai 12 Mal
Menurutnya, mekanisme tersebut digunakan untuk mempertahankan tenaga yang selama ini telah bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
"Ini bukan mengadakan orang baru. Mereka itu orang yang sudah bekerja lama. Karena secara regulasi kami tidak bisa mengangkat langsung, maka mekanismenya melalui outsourcing. Jadi itu poinnya," kata Wahyudi.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah dikonsultasikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebelum diterapkan.
"Kita sudah konsultasikan ke Menpan. Ini untuk jasa layanan kependidikan. Jadi bukan merekrut pegawai baru," ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Wahyudi menyebut terdapat sekitar 29 tenaga administrasi yang masuk dalam skema tersebut. Menurutnya, langkah itu diambil untuk menjaga pelayanan pendidikan tetap berjalan di tengah keterbatasan pengangkatan pegawai.
Saat ditanya mengenai dasar hukum penggunaan mekanisme outsourcing bagi tenaga administrasi, Wahyudi menyatakan pengadaan dilakukan melalui skema pengadaan jasa.
Baca Juga: Kenapa Nama Messi Tidak Boleh Dipakai di Argentina? Aturan Ini Bikin Banyak Orang Terkejut
"Dasarnya kebutuhan pelayanan. Di Perpres boleh, Perpres 80, pengadaan jasa. Mereka itu bukan orang baru, tetapi sudah lama bekerja di Pemkot. Yang kami lakukan adalah pengadaan jasa, bukan mengangkat pegawai baru," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggunaan mekanisme outsourcing untuk tenaga administrasi berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang berlaku karena jenis pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam daftar pekerjaan yang dapat dialihdayakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.
Penilaian mengenai kesesuaian kebijakan tersebut dengan peraturan perundang-undangan merupakan kewenangan instansi pengawas maupun aparat yang berwenang. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026








