Banten

Didesak Warga Tutup Kos Usai Diduga Jadi Lokasi Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Pilih Verifikasi Dulu

David Amanda | 14 Juli 2026, 19:58 WIB
Didesak Warga Tutup Kos Usai Diduga Jadi Lokasi Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Pilih Verifikasi Dulu
Didesak Warga Tutup Kos Diduga Jadi Lokasi Prostitusi, Satpol PP Kota Tangerang Pilih Verifikasi Dulu (Foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Desakan warga agar Pemerintah Kota Tangerang segera menindak sebuah rumah kos di Kecamatan Tangerang yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung belum direspons dengan langkah penertiban.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyatakan masih melakukan pemantauan dan verifikasi sebelum mengambil tindakan.

Isu tersebut mencuat setelah puluhan mahasiswa bersama warga menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kecamatan Tangerang. Dalam aksi itu, massa meminta pemerintah segera menutup rumah kos yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.

Baca Juga: Berpotensi Tabrak Aturan, Dindik Kota Tangerang Anggarkan Rp2,1 Miliar untuk Outsourcing Tenaga Administrasi

Warga mengklaim aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Meski tekanan publik terus menguat, Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani menegaskan penindakan tidak bisa dilakukan hanya berbekal laporan masyarakat.

Pemerintah, kata dia, harus memastikan lebih dulu adanya pelanggaran agar tidak berujung pada persoalan hukum.

Baca Juga: Lama Dipenjara, Nasibnya Berubah Drastis! Ferdy Sambo Kini Jualan Buku Religi, Harganya Bikin Kaget!

"Kita terus patroli. Kita juga menerima laporan warga, kemudian melakukan operasi penertiban dan penegakan perda. Tetapi kita juga harus hati-hati, jangan sampai salah langkah," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (14/7/2026).

Menurut Mulyani, setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui pengawasan di lapangan.

Namun, dugaan praktik prostitusi harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi.

Baca Juga: Siap Patahkan Tuduhan, Tim Hukum Jokowi Bawa Bukti Kejutan dari SD Sampai Lulusan UGM ke Pengadilan

"Kalau operasi di kos-kosan kemudian ternyata kita salah, nanti justru bisa dilaporkan balik. Jadi harus dipastikan dulu benar atau tidak ada praktik di situ," ujarnya.

Ia mengungkapkan lokasi yang dipersoalkan warga saat ini telah masuk dalam pemantauan Satpol PP.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Tangerang untuk mengumpulkan fakta di lapangan.

Baca Juga: Licik! Ubah Warna Motor Merah Jadi Marun, Pelaku Curanmor di Cibodas Tangerang Tak Berkutik Dikepung Resmob

"Sudah kita pantau. Kita koordinasi dengan Camat Tangerang. Tapi kita masih ingin memastikan," katanya.

Mulyani menegaskan, apabila hasil verifikasi membuktikan adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah, Satpol PP akan mengambil langkah penegakan hukum.

"Kalau memang sudah dipastikan ada pelanggaran, ya pasti ada sanksi," ucapnya.

Saat disinggung apakah sikap tersebut menunjukkan keraguan Satpol PP dalam bertindak, Mulyani membantah. Ia menilai kehati-hatian diperlukan agar penindakan tidak menyalahi prosedur.

Baca Juga: Ranjau Politis Kasus Febrie Adriansyah: Mahfud MD Cium Bau 'Kompromi Proksi', Desak Presiden Turun Tangan!

"Bukan ketakutan. Kita hanya jangan sampai salah langkah. Ada kekhawatiran kalau salah, nanti bisa diserang balik atau dilaporkan balik," katanya.

Hingga kini, belum ada tindakan penutupan maupun penindakan terhadap rumah kos yang dipersoalkan warga. Kepala Satpol PP Kota Tangerang menyatakan keputusan akan diambil setelah seluruh proses verifikasi lapangan selesai dan ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.