Banten

Kasus KUR Fiktif BNI Jember Libatkan 900 Petani, BNI Kini Perketat Penyaluran Kredit

Viona Sebastian Nolani | 15 Juli 2026, 10:52 WIB
Kasus KUR Fiktif BNI Jember Libatkan 900 Petani, BNI Kini Perketat Penyaluran Kredit
BNI memperkuat tata kelola penyaluran KUR usai terungkap dugaan kredit fiktif di BNI Cabang Jember yang menyeret sekitar 900 petani. (Tangkapan Layar)

AKURAT BANTEN - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperketat tata kelola penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro menyusul mencuatnya dugaan korupsi penyaluran KUR di BNI Cabang Jember yang menyeret sekitar 900 petani sebagai korban.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembiayaan pemerintah benar-benar tepat sasaran sekaligus mencegah praktik serupa kembali terjadi.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan penguatan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari analisis kredit, verifikasi calon debitur, pencairan dana, pemantauan penggunaan kredit, hingga audit berkala.

"BNI terus memperkuat tata kelola penyaluran KUR agar pembiayaan benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang berhak. Penguatan dilakukan sejak tahap analisis kredit, verifikasi, pencairan, pemantauan penggunaan dana, hingga evaluasi kualitas kredit," kata Okki dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Viral Isu Mutasi ASN Kementerian PU, Pengamat Ingatkan Sistem Merit

Sebagai bagian dari pembenahan, analisis kredit kini dilakukan langsung kepada petani tanpa melibatkan collection agent (CA).

BNI juga memperkuat skema pembiayaan berbasis ekosistem dengan menggandeng perusahaan inti (offtaker) untuk mendampingi petani, membantu penyerapan hasil panen, serta mengawasi perkembangan usaha dan penggunaan kredit.

"Pendekatan berbasis ekosistem memungkinkan adanya pendampingan usaha, pemantauan, serta kepastian pasar bagi hasil produksi petani sehingga pembiayaan dapat mendukung keberlanjutan usaha debitur," ujar Okki.

Selain itu, BNI menerapkan pembatasan radius penyaluran KUR guna mempermudah proses Know Your Customer (KYC), verifikasi usaha, dan pengawasan debitur.

Baca Juga: Aisyah Zakiyyah Disorot usai Diangkat Jadi Komisaris PT PP, Dikaitkan dengan Menteri PU Dody Hanggodo

Seluruh tahapan penyaluran kredit juga didukung sistem digital yang memungkinkan pemantauan identitas petani, lokasi lahan, perkembangan usaha, hingga penggunaan dana secara lebih terukur.

"Digitalisasi proses kredit memungkinkan BNI memonitor data petani, lokasi lahan, tahapan budidaya, hingga penggunaan kredit secara lebih terukur. Monitoring dan audit juga dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas kredit," katanya.

Terkait kasus di Jember, Okki menegaskan perkara tersebut justru bermula dari laporan yang disampaikan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perusahaan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran KUR.

"BNI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan," ujarnya.

Baca Juga: Tes Medis Ederson Gagal, Manchester United Temukan Pengganti Ideal di Piala Dunia 2026

BNI juga menegaskan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud.

Perseroan memastikan setiap pihak, baik dari internal maupun eksternal, yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum.

BNI menegaskan tindakan oknum tidak mencerminkan kebijakan perusahaan yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Kasus dugaan korupsi tersebut menyeret mantan Kepala Cabang BNI Jember periode 2021-2023 berinisial MFH bersama dua Collection Agent, AM dan IS, sebagai tersangka.

Baca Juga: Kenapa Nama Messi Tidak Boleh Dipakai di Argentina? Aturan Ini Bikin Banyak Orang Terkejut

Ketiganya diduga menjalankan skema kredit fiktif dengan memanfaatkan data kependudukan sekitar 900 petani.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Gede Punia mengungkapkan AM dan IS bertugas mencari calon debitur serta mengumpulkan dokumen kependudukan masyarakat.

"Tersangka AM dan IS selaku ketua CA memerintahkan anak buahnya mencari dan meminjam dokumen kependudukan warga, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga Akta Nikah," ujar Gede.

Dokumen itu didapat dengan modus menawarkan bantuan sosial sebesar Rp200.000 hingga Rp250.000.

Namun, identitas para petani kemudian dipakai untuk mengajukan KUR Mikro tanpa sepengetahuan mereka.

Baca Juga: FIFA Siapkan Aturan Baru Piala Dunia 2026, Cuaca Ekstrem Bikin Keselamatan Pemain Terancam

"Identitas tersebut kemudian digunakan kedua tersangka untuk KUR mikro ke BNI Cabang Jember, dengan sepengetahuan MFH, guna menutupi tunggakan KUR bermasalah sejak 2020 agar performa kredit cabang tetap terlihat baik di mata bank," imbuhnya.

Penyidik juga menemukan dugaan bahwa proses verifikasi tidak dijalankan sesuai prosedur.

Setelah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para petani dikuasai kedua Collection Agent.

Bahkan, nomor PIN dibuat seragam sehingga dana lebih mudah ditarik oleh para pelaku.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur mencatat kerugian keuangan negara akibat perkara yang berlangsung sepanjang 2021-2023 itu mencapai Rp41.487.138.481.

Baca Juga: Skandal Piala Dunia 2026? FIFA Beri Perlakuan Khusus untuk Folarin Balogun

"Total kerugian keuangan negara akibat perkara ini sepanjang 2021-2023 mencapai Rp41.487.138.481," ungkap Gede.

Perkara ini juga memicu kritik dari kalangan petani.

Ketua Forum Komunikasi Petani Jember, Jumantoro, menilai lemahnya pengawasan membuat ratusan petani menjadi korban penyalahgunaan identitas.

"Kasus ini membuktikan bahwa OJK bobol, karenanya kalau tidak mampu bekerja sebaiknya bubarkan saja OJK," tegasnya.

Ia juga meminta nama para petani korban kredit fiktif segera dipulihkan agar tidak mengalami hambatan saat mengajukan pinjaman di lembaga keuangan pada masa mendatang.

Baca Juga: Thomas Tuchel Kritik Inggris, Respons Jude Bellingham Langsung Bikin Heboh Jelang Lawan Argentina

"Jangan sampai petani yang kena tipu terdampak, saat ingin mengajukan kredit uang atau barang ke lembaga keuangan terkendala, karena tidak lolos OJK," katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro di BNI Cabang Jember tersebut.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.