Kasus Santri Dibakar di Ponpes NTB, Tangis Ibu Pecah di DPR: "Nyawa Anak Saya Tak Bisa Dibeli"

AKURAT BANTEN - Tangis ibu santri korban dugaan pembakaran di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, mewarnai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Senin (13/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi III memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas, sementara kuasa hukum keluarga menilai penanganan perkara masih belum memberikan rasa keadilan.
Suasana rapat berubah haru ketika Nuraini, ibu dari Sahril Sobirin, tak kuasa menahan tangis saat hendak menyampaikan kesaksiannya.
Putranya meninggal dunia setelah mengalami luka bakar hingga 80 persen akibat peristiwa yang terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Kasus KUR Fiktif BNI Jember Libatkan 900 Petani, BNI Kini Perketat Penyaluran Kredit
Melihat kondisi Nuraini yang tidak mampu berbicara, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sempat mempersilakannya menggunakan bahasa Sasak agar lebih leluasa menyampaikan isi hati.
Namun karena masih terpukul, pernyataan Nuraini akhirnya dibacakan oleh kuasa hukum keluarga dari tim Hotman Paris 911, Titi Tantry.
Dalam surat tersebut, Nuraini menggambarkan kesedihan yang mendalam atas meninggalnya sang anak.
"Kami, saya hanyalah seorang ibu kampung yang miskin, yang tidak punya harta dan sekarang tubuh sudah sakit-sakitan, jalan pun sudah tidak normal lagi, karena hancurnya hati saya melihat anak saya Sahril Sobirin dibakar hidup-hidup sampai meninggal dunia."
Ia menegaskan tujuan mengirim anaknya ke pondok pesantren adalah untuk menuntut ilmu agama, bukan menjadi korban kekerasan.
Baca Juga: Viral Isu Mutasi ASN Kementerian PU, Pengamat Ingatkan Sistem Merit
"Anak saya ke pondok pesantren untuk belajar agama agar jadi anak yang baik, bukan untuk disiksa, ditelanjangi oleh anak pemilik ponpes, lalu dibakar sampai mati."
Nuraini juga memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar turun tangan mengawal penyelesaian kasus tersebut.
Ia meminta pemerintah pusat mengirim tim dari Jakarta untuk memeriksa dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian maupun pejabat daerah dalam penanganan perkara.
"Saya memohon kepada Bapak Presiden, tolong turunkan orang-orang kepercayaan Bapak dari Jakarta untuk memeriksa oknum-oknum polisi dan pejabat di daerah yang ikut membungkam darah anak saya. Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren."
Keluarga mengungkapkan sempat diminta menandatangani surat perdamaian, tetapi menolak karena ingin kasus diproses hingga tuntas.
"Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai."
Dalam surat itu pula, Nuraini meminta Komisi III DPR mengawasi kinerja aparat penegak hukum di Lombok Tengah.
"Tolong awasi polisi-polisi di daerah kami yang tega-teganya menyuruh pihak pesantren meminta tanda tangan damai di atas luka bakar 80 persen anak saya."
Sebelum membacakan surat, Titi Tantry mengungkapkan bahwa Sahril telah menerima ancaman beberapa hari sebelum peristiwa terjadi.
Baca Juga: Tes Medis Ederson Gagal, Manchester United Temukan Pengganti Ideal di Piala Dunia 2026
"Dia diancam oleh anak pimpinan ponpes akan dibakar kalau tidak menuruti kemauan dari si pelaku."
Menurutnya, korban sempat takut mengungkapkan dugaan perundungan yang dialaminya.
Baru tiga hari setelah mengalami luka bakar, Sahril berani menceritakan kronologi yang sebenarnya.
"Tiga hari setelah terjadi pembakaran baru bisa bicara. Baru menyampaikan bahwa dia dibakar di dalam ruangan kosong."
Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Desember 2025.
Baca Juga: Kenapa Nama Messi Tidak Boleh Dipakai di Argentina? Aturan Ini Bikin Banyak Orang Terkejut
Selain Sahril yang meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan intensif, dua santri lain mengalami luka bakar berat, sedangkan satu korban lainnya mengalami luka ringan.
RDPU itu turut dihadiri keluarga korban, dua korban selamat, kuasa hukum, Ditreskrimum Polda NTB, Polres Lombok Tengah, serta Lembaga Perlindungan Anak.
Dalam proses penyidikan, Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka, yakni santri senior berinisial AMR (15) dan pimpinan pondok pesantren berinisial MR (55).
Keduanya dijerat dengan dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan mengalami luka berat.
Meski demikian, tim kuasa hukum keluarga menilai penanganan perkara masih jauh dari rasa keadilan.
Baca Juga: FIFA Siapkan Aturan Baru Piala Dunia 2026, Cuaca Ekstrem Bikin Keselamatan Pemain Terancam
Mereka mempertanyakan keputusan penyidik yang tidak menahan kedua tersangka, terutama pimpinan pondok pesantren.
"Di sini kami melihat ketidakadilan terhadap korban dan keluarganya," ujar juru bicara tim Hotman Paris 911, Putri Maya Rumanti.
Ia juga mengkritik alasan penyidik yang tidak melakukan penahanan karena pertimbangan kesehatan.
"Kalau hanya berdasarkan keterangan sakit, seharusnya dilakukan dulu penahanan. Kalau memang betul-betul sakit, setelah dilakukan pemeriksaan bisa dibantarkan. Bukan serta-merta diberikan status tersangka dan dianggap tidak ditemukan kesengajaan."
Baca Juga: Skandal Piala Dunia 2026? FIFA Beri Perlakuan Khusus untuk Folarin Balogun
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga korban dan keluarganya memperoleh keadilan.
"Insyaallah kami, Komisi III akan berupaya maksimal agar almarhum dan pihak keluarga bisa mendapatkan keadilan."
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta Ditreskrimum Polda NTB mengambil alih penanganan perkara agar penyidikan berjalan lebih profesional dan objektif.
Baca Juga: Thomas Tuchel Kritik Inggris, Respons Jude Bellingham Langsung Bikin Heboh Jelang Lawan Argentina
Ia juga mendesak Wasidik serta Bidpropam Polda NTB mengevaluasi penanganan kasus di Polres Lombok Tengah, sekaligus meminta LPSK memberikan perlindungan penuh kepada saksi dan keluarga korban.
"Kasus ini tidak boleh dipandang sederhana. Jangan sampai ada intervensi dalam proses penegakan hukum. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Abdullah.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









