Banten

Kejagung Resmi Hentikan Pendataan MBG di Seluruh Indonesia, Ternyata Ini Alasannya

Viona Sebastian Nolani | 15 Juli 2026, 22:42 WIB
Kejagung Resmi Hentikan Pendataan MBG di Seluruh Indonesia, Ternyata Ini Alasannya
Kejagung resmi menghentikan pendataan Program Makan Bergizi Gratis dan mengubah pola pengawasan menjadi lebih preventif. (iStock)

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengubah pola pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di seluruh Indonesia setelah tahapan pendataan dinyatakan selesai.

Langkah tersebut diambil untuk mencegah penyalahgunaan kegiatan di lapangan sekaligus mengalihkan fokus pengawasan dari pendekatan represif menjadi preventif melalui pendampingan hukum.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026, dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penghentian kegiatan tersebut merupakan tahapan yang telah direncanakan sejak awal dan bukan berarti proses penanganan perkara dihentikan.

Baca Juga: Profil Kuntadi, Calon Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah: Pernah Usut Kasus PT Timah hingga BTS Kominfo

"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang Supriatna.

Sebelumnya, melalui Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, Jampidsus menginstruksikan seluruh kepala kejaksaan tinggi untuk menginventarisasi serta melaporkan berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan Program MBG.

Setelah proses tersebut rampung, seluruh kegiatan pendataan resmi dihentikan.

Keputusan itu juga muncul setelah beredarnya informasi mengenai aktivitas pendataan di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di Jawa Tengah.

Baca Juga: Kasus KUR Fiktif BNI Jember Libatkan 900 Petani, BNI Kini Perketat Penyaluran Kredit

Bahkan sempat beredar surat yang disebut berasal dari lingkungan Polda Jawa Tengah terkait dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh kejaksaan.

Dalam surat tersebut disebutkan personel Polri yang mengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan tanpa prosedur pendampingan yang sah.

Menanggapi kabar tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membantah adanya penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan di lapangan sebatas pengumpulan data dan bahan keterangan secara langsung di lokasi SPPG.

Baca Juga: Kasus Santri Dibakar di Ponpes NTB, Tangis Ibu Pecah di DPR: "Nyawa Anak Saya Tak Bisa Dibeli"

"Seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya melaksanakan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG," ujar Arfan Triono.

Arfan menambahkan, proses pendataan dilaksanakan secara profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum. Jika pengelola bersedia memberikan informasi, data tersebut dicatat sebagai bahan inventarisasi.

Sebaliknya, apabila pengelola menolak memberikan keterangan, hal itu juga dicatat tanpa adanya tindakan pemaksaan.

Selain karena masa pendataan telah selesai, Kejagung juga menerapkan pola pengawasan baru terhadap Program MBG.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Unggah Video Wabup Lombok Tengah Jenguk Tersangka Kasus Pembakaran Santri

Pada tahap awal pelaksanaan program strategis pemerintah, pengawasan akan lebih mengedepankan upaya pencegahan dan pendampingan dibandingkan penindakan pidana.

Menurut Kejagung, pendekatan represif sejak awal berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaksana program, mulai dari vendor, pihak sekolah, hingga panitia daerah.

Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pelaksanaan program maupun penyerapan anggaran.

Dalam mekanisme baru itu, pengawasan administratif menjadi tanggung jawab Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), seperti Inspektorat Daerah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), guna menghindari tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Polisi Ungkap Pelaku Diduga Korban Perundungan

Sementara itu, Jaksa Agung menginstruksikan optimalisasi peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum (legal assistance), pendapat hukum (legal opinion), sekaligus memastikan proses pengadaan dan distribusi Program MBG berjalan sesuai ketentuan.

Meski kegiatan pendataan telah dihentikan, Kejagung menegaskan pengawasan terhadap Program MBG tetap berlangsung.

Apabila hasil audit BPK, BPKP, atau lembaga berwenang menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara, proses penegakan hukum tetap akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Pelaku Ancaman Bom SDN Srengseng Sawah Ditangkap, Ternyata Orang Tua Murid, Motifnya Bikin Kaget

Dengan kebijakan tersebut, seluruh jajaran kejaksaan di daerah diminta menghentikan kegiatan puldata dan pulbaket terkait dapur MBG, serta memprioritaskan fungsi pendampingan hukum agar program prioritas pemerintah tersebut berjalan efektif, tepat sasaran, dan tetap berada dalam koridor hukum.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.