KPK Sita Uang dan Perhiasan usai Geledah 9 Lokasi di Sukoharjo, Dalami Dugaan Pemerasan Bupati Etik Suryani

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan perhiasan setelah menggeledah sembilan lokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Sukoharjo, Etik Suryani.
Penggeledahan berlangsung selama dua hari, yakni pada 14-15 Juli 2026.
“Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap besaran uang maupun rincian perhiasan yang berhasil diamankan dalam penggeledahan tersebut.
“Untuk detail nominalnya nanti kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujarnya.
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan penyidik dalam mengusut perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
“Ada kebutuhan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses pengungkapan perkara ini sehingga menjadi lebih terang,” ujar Budi.
Pada hari pertama, Selasa (14/7), penyidik menggeledah enam lokasi, yakni rumah dinas Bupati Sukoharjo, Kantor Bupati, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan.
Baca Juga: Kejagung Resmi Hentikan Pendataan MBG di Seluruh Indonesia, Ternyata Ini Alasannya
Keesokan harinya, Rabu (15/7), penggeledahan dilanjutkan di tiga lokasi lainnya, yaitu Dinas Pendidikan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
KPK menduga praktik pemerasan dilakukan melalui permintaan setoran rutin kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Setoran tersebut diduga dikumpulkan setiap tiga bulan melalui orang-orang kepercayaan bupati.
“Karena memang praktik yang dilakukan oleh Bupati adalah permintaan setoran rutin dari para OPD, dari para dinas, dan kemudian dikumpulkan secara triwulan kepada pihak-pihak yang menjadi hub atau orang kepercayaan dari Bupati ETS,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka bersama Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juli 2026 yang turut mengamankan 17 orang lainnya.
Dalam penyidikan, KPK menduga Etik meneruskan pola pemerasan yang telah berlangsung sejak masa kepemimpinan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya yang juga merupakan suaminya.
Salah satu modus yang tengah didalami ialah pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan BPKAD.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp100 Juta ke Gus Miftah, Nama Muncul dalam Sidang Korupsi DJKA
Sejak 2021 hingga 2026, Etik diduga menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati setiap tahun terkait pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
SK tersebut diduga dijadikan dasar untuk meminta setoran dari insentif yang diterima pegawai BPKAD.
"Di lingkungan BPKAD Sukoharjo, di mana ETS meminta Saudara RCH (Richard Tri Handoko) selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD tadi. Nah insentifnya dari yang seharusnya diterima 100%, dipotong 40%," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Dari praktik tersebut, KPK menduga Etik menerima sekitar Rp2,93 miliar sepanjang periode 2021-2026.
Baca Juga: Terbongkar! Sindikat Pencuri Modul BTS XLSmart Menyamar Jadi Teknisi, Rugikan Rp5 Miliar
Selain itu, penyidik juga menduga adanya setoran rutin dari sejumlah OPD yang dikumpulkan oleh Tri Mulyo.
Nilai penerimaan dari skema tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp840 juta selama 2024-2026.
KPK juga masih mendalami dugaan penerimaan lain yang bersumber dari bukti pengeluaran fiktif serta mark-up pengadaan di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK turut mengungkap dugaan penggunaan sejumlah kode saat meminta setoran kepada bawahan, antara lain, "tambahan upah pungut kae ono, tho", "kowe mrene kan ora mbayar", dan "padakno karo bapak", yang diduga merujuk pada praktik setoran pada masa bupati sebelumnya.
Atas perbuatannya, Etik Suryani bersama dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f juncto Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






