Banten

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka, Terbitkan Tiga Sprindik Baru Usai Limpahan Perkara dari Polri

Viona Sebastian Nolani | 16 Juli 2026, 11:15 WIB
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka, Terbitkan Tiga Sprindik Baru Usai Limpahan Perkara dari Polri
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan status Febrie Adriansyah tetap sebagai tersangka usai pelimpahan perkara dari Polri. (kejaksaan.go.id)

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap sebagai tersangka meski penanganan tiga perkara yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah resmi dialihkan ke Kejagung.

Untuk melanjutkan proses hukum, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai dasar penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan ketiga sprindik tersebut terdiri atas Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 yang berkaitan dengan perkara PT Asabri.

"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik. Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga: Profil Kuntadi, Calon Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah: Pernah Usut Kasus PT Timah hingga BTS Kominfo

Menurut Anang, penerbitan sprindik baru hanya menjadi landasan administratif bagi Kejagung untuk melanjutkan penyidikan, tanpa menghapus penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan penyidik Polri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

"Tetap status tersangka. Sprindik baru dalam konsideran mempertimbangakan surat sprindik dari Polri dan sprindik dari Polri sudah menetapkan dua orang tersangka sehingga tidak menggugurkan status FA dan DR," ujar Anang.

Ia juga menegaskan, "Dalam Sprindik baru itu dipertimbangannya itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini."

Penegasan tersebut sekaligus meluruskan pernyataan Kejagung sebelumnya yang sempat menyebut Febrie berstatus saksi dalam sprindik baru.

Baca Juga: Kejagung Resmi Hentikan Pendataan MBG di Seluruh Indonesia, Ternyata Ini Alasannya

Melalui siaran pers, Kejagung kemudian mengklarifikasi bahwa status tersangka yang telah ditetapkan oleh Kortastipidkor Polri tetap berlaku dan menjadi dasar penyidikan lanjutan.

Anang menambahkan, sejak sprindik diterbitkan, seluruh kewenangan penyidikan yang bersifat pro justitia resmi berada di tangan penyidik Kejagung.

"Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan," tutur Anang.

Meski kewenangan penanganan perkara telah berpindah, Kejagung memastikan proses penyidikan akan tetap dilakukan secara sinergis bersama Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta berada di bawah pengawasan Komisi III DPR.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Singgung Dugaan 'Barter' hingga Desak Penegakan Hukum Transparan

"Proses penyidikan akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta KPK, terutama dalam hal supervisi. Mitra kami di Komisi III DPR juga akan mengawasi jalannya proses penyidikan," tambahnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Polri secara resmi menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU kepada Kejagung.

Dalam proses yang telah berjalan, penyidik Polri menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa.

Baca Juga: Kapolri Bungkam soal Kritik Mahfud MD, Hanya Beri Jawaban Singkat soal Kasus Febrie Adriansyah

Sebagian besar anggota tim merupakan jaksa senior yang memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum pelimpahan perkara dilakukan, penyidik juga telah menggeledah sedikitnya 12 lokasi dan menyita berbagai barang bukti, di antaranya 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta sejumlah aset lain yang ditaksir bernilai ratusan miliar rupiah.

Seluruh barang bukti itu kini menjadi bagian dari pendalaman dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sepenuhnya ditangani Kejaksaan Agung.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.