Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka, Terbitkan Tiga Sprindik Baru Usai Limpahan Perkara dari Polri

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap sebagai tersangka meski penanganan tiga perkara yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah resmi dialihkan ke Kejagung.
Untuk melanjutkan proses hukum, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai dasar penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan ketiga sprindik tersebut terdiri atas Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 yang berkaitan dengan perkara PT Asabri.
"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik. Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Anang, penerbitan sprindik baru hanya menjadi landasan administratif bagi Kejagung untuk melanjutkan penyidikan, tanpa menghapus penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan penyidik Polri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
"Tetap status tersangka. Sprindik baru dalam konsideran mempertimbangakan surat sprindik dari Polri dan sprindik dari Polri sudah menetapkan dua orang tersangka sehingga tidak menggugurkan status FA dan DR," ujar Anang.
Ia juga menegaskan, "Dalam Sprindik baru itu dipertimbangannya itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini."
Penegasan tersebut sekaligus meluruskan pernyataan Kejagung sebelumnya yang sempat menyebut Febrie berstatus saksi dalam sprindik baru.
Baca Juga: Kejagung Resmi Hentikan Pendataan MBG di Seluruh Indonesia, Ternyata Ini Alasannya
Melalui siaran pers, Kejagung kemudian mengklarifikasi bahwa status tersangka yang telah ditetapkan oleh Kortastipidkor Polri tetap berlaku dan menjadi dasar penyidikan lanjutan.
Anang menambahkan, sejak sprindik diterbitkan, seluruh kewenangan penyidikan yang bersifat pro justitia resmi berada di tangan penyidik Kejagung.
"Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan," tutur Anang.
Meski kewenangan penanganan perkara telah berpindah, Kejagung memastikan proses penyidikan akan tetap dilakukan secara sinergis bersama Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta berada di bawah pengawasan Komisi III DPR.
"Proses penyidikan akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta KPK, terutama dalam hal supervisi. Mitra kami di Komisi III DPR juga akan mengawasi jalannya proses penyidikan," tambahnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Polri secara resmi menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU kepada Kejagung.
Dalam proses yang telah berjalan, penyidik Polri menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa.
Baca Juga: Kapolri Bungkam soal Kritik Mahfud MD, Hanya Beri Jawaban Singkat soal Kasus Febrie Adriansyah
Sebagian besar anggota tim merupakan jaksa senior yang memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum pelimpahan perkara dilakukan, penyidik juga telah menggeledah sedikitnya 12 lokasi dan menyita berbagai barang bukti, di antaranya 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta sejumlah aset lain yang ditaksir bernilai ratusan miliar rupiah.
Seluruh barang bukti itu kini menjadi bagian dari pendalaman dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sepenuhnya ditangani Kejaksaan Agung.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 10Bikin Guru Terharu, Celine dari Pontianak Dipercaya Bawa Baki Merah Putih di Istana






