Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Febrie Adriansyah, 9 Jaksa Senior Turun Tangan

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sekaligus membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Langkah ini diambil setelah penanganan perkara resmi dilimpahkan dari penyidik Polri kepada Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, tim khusus tersebut dibentuk melalui sprindik yang bersifat khusus.
Mayoritas anggotanya merupakan jaksa senior yang sebelumnya pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Anang, sebagian besar anggota tim sengaja direkrut dari luar lingkungan Jampidsus untuk menjaga independensi penyidikan dan menghindari potensi konflik kepentingan karena perkara tersebut melibatkan mantan pimpinan di institusi itu.
“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK. Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada saudara Riyono, ada saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo,” kata Anang.
Kesembilan anggota tim itu terdiri atas Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Rinaldi Umar, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Selain membentuk tim khusus, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik yang masing-masing menangani klaster perkara berbeda.
Sprindik Nomor 43 mengusut dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 menyidik dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, sedangkan Sprindik Nomor 45 menangani perkara PT Asabri berdasarkan pelimpahan laporan dari penyidik Polri.
“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” terang Anang.
Ia menegaskan, sejak ketiga sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan yang bersifat pro Justitia berada di bawah kewenangan penyidik Kejagung.
Baca Juga: Kapolri Bungkam soal Kritik Mahfud MD, Hanya Beri Jawaban Singkat soal Kasus Febrie Adriansyah
Kendati demikian, proses penanganan perkara tetap dilakukan melalui koordinasi dengan Polri, supervisi KPK, serta pengawasan Komisi III DPR RI.
“Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Termasuk mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut mengawasi,” jelasnya.
Terkait status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto, Anang memastikan penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan Polri tetap berlaku.
Namun, Kejagung akan lebih dulu mempelajari seluruh berkas perkara yang telah diserahkan sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Tidak gugur (status tersangka di Polri), yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua. Dalam pertimbangan kita, termasuk sprindik dari Polri dan laporannya. Saat ini (statusnya) ya di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” ujarnya.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan terhadap pembentukan tim khusus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai komposisi tim yang diisi mantan penyidik KPK menjadi modal penting untuk mempercepat proses penyidikan.
“Kami melihat memang kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut,” ujar Budi, Kamis (16/7/2026).
Budi optimistis penyidikan tiga perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel, PLTU PLN, dan PT Asabri dapat berjalan sesuai harapan.
KPK, kata dia, akan terus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami meyakini sejauh ini progres berjalan positif, dan KPK terus memantau perkembangannya. Jadi, kita lihat sampai dengan hari ini dan ke depan seperti apa,” katanya.
Ia menambahkan, komunikasi antara KPK, Kejagung, dan Polri telah terjalin secara intensif sejak awal penanganan perkara.
Dengan koordinasi tersebut, setiap kendala dalam proses penyidikan diharapkan dapat diselesaikan bersama sesuai mekanisme dalam Undang-Undang KPK dan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi KPK.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026








