DPRD Kota Tangerang Dorong Satpol PP Bisa Langsung Segel Bangunan Tak Berizin

AKURAT BANTEN - DPRD Kota Tangerang tengah mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan ialah usulan pemberian kewenangan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk langsung menyegel bangunan yang diduga melanggar aturan perizinan. Jumat (17//7/26).
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Christian Lois, mengatakan revisi Perda dilakukan untuk menyesuaikan sejumlah perubahan regulasi nasional sekaligus menyelaraskan aturan dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: Langkah Berani Hotman Paris: Resmi! Membela Febrie Adriansyah di Tengah Pusaran Isu Korupsi Besar
"Ada perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG, serta penyesuaian sanksi dari KUHP terkait aturan sanksi administratif. Namun, kita juga melakukan penyesuaian lagi dengan OPD-OPD. Kemarin kami sudah memanggil seluruh OPD untuk melihat mana saja yang berkaitan dengan dinas-dinas tersebut beserta Satpol PP selaku penegak Perda. Semua itu nanti dikaji lagi. Ada beberapa perubahan, ada poin-poin yang ditambahkan atau dikurangi, dan ada juga yang disesuaikan kembali," kata Christian.
Ia menjelaskan, pembahasan juga mencakup penyesuaian aturan di sejumlah OPD, mulai dari sektor pariwisata, perhubungan hingga kesehatan.
Salah satunya adalah penegasan larangan pendirian bangunan di kawasan jalur hijau agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara dinas teknis dengan Satpol PP.
Baca Juga: Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Febrie Adriansyah, 9 Jaksa Senior Turun Tangan
Dalam pembahasan tersebut kata dia, DPRD juga memastikan revisi Perda tidak mengatur sanksi kerja sosial. Menurut Christian, mekanisme penindakan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
"Di tempat kita sendiri tidak ada sanksi berupa kerja sosial, melainkan sanksi teguran. Ada beberapa pelanggaran yang memang harus melalui tahap teguran lisan dulu, lalu teguran tertulis, baru kemudian tindakan penyegelan atau tindakan lainnya," katanya.
"Namun, ada juga jenis pelanggaran yang bisa langsung ditindak di tempat tanpa harus melalui proses teguran terlebih dahulu. Jadi, tindakan yang diambil itu tergantung pada jenis dan tingkat pelanggarannya," imbuhnya.
Baca Juga: Siapa Chatarina Girsang? Jaksa Berdarah Dingin Eks-KPK yang Kini Memegang Kunci Kasus Jampidsus
Christian menambahkan, salah satu usulan yang sedang didorong DPRD ialah memperkuat kewenangan Satpol PP agar dapat langsung menghentikan aktivitas pembangunan yang tidak memiliki izin, tanpa harus menunggu proses koordinasi dengan dinas terkait.
"Nanti saat petugas Satpol PP datang ke lokasi, mereka tinggal menanyakan, 'Mana izinnya?'. Jika pemilik bangunan tidak bisa menunjukkan izin tersebut, petugas bisa langsung melakukan penyegelan di tempat," ungkapnya.
"Urusan pemilik bangunan ingin berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai perizinannya, biarlah itu menjadi urusan mereka sendiri untuk menyelesaikannya," tambahnya, Rabu (15/7/26).
Baca Juga: Murka Isu Nepotisme, Menteri PU Dody Hanggodo Buka Sayembara Umrah: Berani Buktikan?
Menurut Christian, penyegelan harus dilakukan sejak awal agar pelanggaran tidak terus berlangsung selama proses administrasi berjalan.
"Jangan sampai tindakan penyegelan itu tertunda hanya karena harus menunggu proses koordinasi antara pemilik usaha dengan dinas terkait. Kalau kita harus menunggu proses koordinasi itu sementara pembangunan sedang berjalan, mereka bisa kucing-kucingan dan terus melanjutkan pembangunan tanpa disegel. Kita maunya bangunan tersebut disegel dulu, aktivitasnya disetop. Jika izinnya sudah selesai diurus, baru pembangunan boleh dilanjutkan kembali. Jangan sampai kita tidak menyegel karena menunggu koordinasi, lalu luput dari pantauan, tahu-tahu bangunannya sudah jadi," pungkasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 10Bikin Guru Terharu, Celine dari Pontianak Dipercaya Bawa Baki Merah Putih di Istana








