Banten

Ketua DPRD Lebak Akhirnya Angkat Bicara usai Namanya Terseret Dalam Isu Dugaan Penculikan Aktivis

Ade Supardi | 20 Juli 2026, 18:47 WIB
Ketua DPRD Lebak Akhirnya Angkat Bicara usai Namanya Terseret Dalam Isu Dugaan Penculikan Aktivis
Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari didampingi pengacara saat konferensi pers (foto: Ade Supardi/ Akurat Banten)

AKURAT BANTEN, LEBAK - Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, akhirnya angkat bicara setelah namanya dikaitkan dalam isu dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun yang ramai beredar di media sosial. Juwita membantah memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut,

Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari menegaskan, tidak pernah memerintahkan siapa pun melakukan tindakan kekerasan, sementara Polda Banten memastikan laporan korban telah diterima dan kasusnya kini masih dalam tahap penyelidikan.

Juwita mengaku terkejut sekaligus prihatin atas peristiwa yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Baca Juga: Terbongkar Modus Penyalahgunaan Registrasi SIM Biometrik, Pelanggan Bisa Jadi Korban

"Pertama, sebagai pimpinan DPRD saya kaget dan prihatin atas kejadian tersebut," ujar Juwita dalam konferensi pers di DPRD Lebak, Senin (20/7/2026).

Juwita menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan ataupun meminta pihak mana pun melakukan tindakan kekerasan terhadap siapa pun.

Menurut Juwita, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga: KRI Bima Suci Tinggalkan Bitung, Misi Muhibah Diplomasi Duta Bangsa 2026 Resmi Masuki Etape Terakhir

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tetap berada dalam koridor hukum.

"Saya tidak anti kritik. Silakan menyampaikan kritik sepanjang tidak melanggar undang-undang yang mengaturnya," tegasnya.

Juwita juga menegaskan bahwa ujaran kebencian, rasisme, maupun ajakan melakukan kekerasan tidak memiliki tempat dalam kehidupan demokrasi.

Baca Juga: Ampas Kopi Gayo Ternyata Berpotensi Jadi Kemasan Pangan Masa Depan

Sementara itu, Polda Banten memastikan telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong pada Minggu (19/7/2026).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini pihak yang diduga terlibat masih dalam tahap penyelidikan," ujar Maruli.

Baca Juga: Prabowo Ungkap Capaian Indonesia: B50 Sukses, 50 Pabrik Bioetanol Dibangun, Motor Listrik Nasional Segera Meluncur

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah meminta dilakukan visum et repertum terhadap pelapor.

Selain itu, polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui, melihat, maupun mendengar langsung dugaan peristiwa tersebut untuk melengkapi proses pembuktian.

Maruli menjelaskan, penyelidikan dilakukan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) agar setiap fakta yang diperoleh didasarkan pada alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga: Terungkap Potensi Logam Tanah Jarang di Lampung, Bisa Jadi Bahan Baku Industri Pertahanan Indonesia

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya penyelidikan serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun tindakan yang melanggar hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Maruli.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Ditreskrimum Polda Banten masih terus mendalami laporan tersebut dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini dan meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan resmi. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.