Kopi Nalar Soroti Skema Outsourcing Tenaga Administrasi Dindik, Minta APH Lakukan Audit Menyeluruh

AKURAT BANTEN - Skema pembayaran tenaga administrasi melalui mekanisme outsourcing di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang mendapat perhatian dari Komunitas Olah Pikir Berbasis Nalar (Kopi Nalar), pasalnya kebijakan tersebut dinilai perlu diuji dari sisi regulasi, efisiensi anggaran, hingga tata kelola pemerintahan.
Koordinator Kopi Nalar A. Rizal Fauzi, menilai alasan Dinas Pendidikan mempertahankan 29 tenaga administrasi yang telah lama bekerja memang dapat dipahami.
Namun, menurutnya, kebijakan publik tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pasang Badan! Gerindra Peringatkan Keras Hotman Paris: Setop Bawa-bawa Nama Presiden!
"Menyelamatkan nasib pekerja lama itu penting, tetapi kebijakan itu tidak boleh mengabaikan batas-batas regulasi," kata Rizal.
Menurutnya, skema outsourcing tenaga administrasi berpotensi menimbulkan persoalan karena Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 hanya mengatur alih daya untuk jenis pekerjaan tertentu.
Sementara itu, tenaga administrasi dinilai merupakan bagian dari fungsi pelayanan birokrasi.
"Tenaga administrasi bukan sekadar pekerjaan penunjang. Fungsi mereka berkaitan langsung dengan pelayanan administrasi pemerintahan dan sekolah," ujarnya.
Selain aspek regulasi, Rizal juga menyoroti besarnya anggaran yang dialokasikan. Berdasarkan perhitungannya, nilai Rp2,117 miliar untuk 29 tenaga administrasi setara sekitar Rp73 juta per orang per tahun atau sekitar Rp6 juta per bulan.
Namun, angka tersebut dinilai belum menggambarkan penghasilan riil yang diterima pekerja.
"Publik perlu mengetahui berapa yang diterima pekerja dan berapa yang menjadi bagian perusahaan penyedia jasa. Transparansi itu penting," katanya.
Ia menilai pemerintah daerah perlu membuka dokumen pengadaan secara utuh, termasuk kerangka acuan kerja (KAK), spesifikasi pekerjaan, hingga skema pembayaran kepada penyedia jasa.
Langkah itu, kara Rizal dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan.
"Kalau memang tugas mereka adalah administrasi inti, dasar hukum penggunaan outsourcing harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat," tegasnya.
Rizal juga mengingatkan bahwa tenaga administrasi mengelola berbagai dokumen penting, mulai dari data peserta didik, ijazah hingga administrasi keuangan sekolah.
Karena itu, menurut Rizal, aspek perlindungan data dan tata kelola juga perlu menjadi perhatian.
Baca Juga: Terbongkar Modus Penyalahgunaan Registrasi SIM Biometrik, Pelanggan Bisa Jadi Korban
Ia pun mendesak Inspektorat Kota Tangerang dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan reviu terhadap tiga paket pengadaan tersebut untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan dan tidak merugikan pekerja maupun keuangan daerah.
"Audit perlu dilakukan agar publik memperoleh kepastian bahwa anggaran digunakan secara tepat, efisien, dan sesuai aturan," ucapnya.
Di sisi lain, Rizal menilai penyelesaian tenaga honorer seharusnya diarahkan melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan terus bergantung pada skema outsourcing.
Baca Juga: Henry dan Ibrahimovic Kompak Puji Spanyol! "Sepak Bola Jadi Pemenang" di Final Piala Dunia 2026
"Kalau tujuannya melindungi tenaga administrasi yang sudah lama mengabdi, pemerintah harus menghadirkan solusi yang memiliki kepastian hukum, bukan solusi yang terus menimbulkan polemik setiap tahun," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Tangerang menganggarkan Rp2.117.910.000 untuk pengadaan tenaga administrasi melalui mekanisme outsourcing. Pengadaan tersebut terdiri atas tiga paket pekerjaan untuk jenjang SD dan SMP.
Kebijakan itu berpotensi menabrak aturan karena tenaga administrasi tidak termasuk dalam enam jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.
Baca Juga: Argentina Kalah di Final, Buenos Aires Membara! Milei Tetap Umumkan Libur Nasional untuk Messi Cs
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi menyatakan mekanisme tersebut bukan untuk merekrut pegawai baru, melainkan mempertahankan 29 tenaga administrasi yang telah lama bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Menurut Wahyudi, skema tersebut telah dikonsultasikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan menggunakan mekanisme pengadaan jasa.
"Ini bukan mengadakan orang baru. Mereka itu orang yang sudah bekerja lama. Karena secara regulasi kami tidak bisa mengangkat langsung, maka mekanismenya melalui outsourcing. Jadi itu poinnya," kata Wahyudi.
"Kita sudah konsultasikan ke Menpan. Ini untuk jasa layanan kependidikan. Jadi bukan merekrut pegawai baru," imbuhnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 10Bikin Guru Terharu, Celine dari Pontianak Dipercaya Bawa Baki Merah Putih di Istana








