Banten

Kopi Nalar Soroti Skema Outsourcing Tenaga Administrasi Dindik, Minta APH Lakukan Audit Menyeluruh

David Amanda | 21 Juli 2026, 16:57 WIB
Kopi Nalar Soroti Skema Outsourcing Tenaga Administrasi Dindik, Minta APH Lakukan Audit Menyeluruh
Kopi Nalar Soroti Skema Outsourcing Tenaga Administrasi Dindik, Minta APH Lakukan Audit Menyeluruh (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Skema pembayaran tenaga administrasi melalui mekanisme outsourcing di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang mendapat perhatian dari Komunitas Olah Pikir Berbasis Nalar (Kopi Nalar), pasalnya kebijakan tersebut dinilai perlu diuji dari sisi regulasi, efisiensi anggaran, hingga tata kelola pemerintahan.

Koordinator Kopi Nalar A. Rizal Fauzi, menilai alasan Dinas Pendidikan mempertahankan 29 tenaga administrasi yang telah lama bekerja memang dapat dipahami.

Namun, menurutnya, kebijakan publik tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pasang Badan! Gerindra Peringatkan Keras Hotman Paris: Setop Bawa-bawa Nama Presiden!

"Menyelamatkan nasib pekerja lama itu penting, tetapi kebijakan itu tidak boleh mengabaikan batas-batas regulasi," kata Rizal.

Menurutnya, skema outsourcing tenaga administrasi berpotensi menimbulkan persoalan karena Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 hanya mengatur alih daya untuk jenis pekerjaan tertentu.

Sementara itu, tenaga administrasi dinilai merupakan bagian dari fungsi pelayanan birokrasi.

Baca Juga: Panas! Polda Metro Jaya Resmi Usut Laporan PWI Terhadap Hotman Paris Gegara Ucapkan 'Lu Punya Otak Nggak'

"Tenaga administrasi bukan sekadar pekerjaan penunjang. Fungsi mereka berkaitan langsung dengan pelayanan administrasi pemerintahan dan sekolah," ujarnya.

Selain aspek regulasi, Rizal juga menyoroti besarnya anggaran yang dialokasikan. Berdasarkan perhitungannya, nilai Rp2,117 miliar untuk 29 tenaga administrasi setara sekitar Rp73 juta per orang per tahun atau sekitar Rp6 juta per bulan.

Namun, angka tersebut dinilai belum menggambarkan penghasilan riil yang diterima pekerja.

Baca Juga: Momen yang Bikin Dunia Terharu! Lamine Yamal Peluk Messi usai Final Piala Dunia 2026, Simbol Pergantian Era?

"Publik perlu mengetahui berapa yang diterima pekerja dan berapa yang menjadi bagian perusahaan penyedia jasa. Transparansi itu penting," katanya.

Ia menilai pemerintah daerah perlu membuka dokumen pengadaan secara utuh, termasuk kerangka acuan kerja (KAK), spesifikasi pekerjaan, hingga skema pembayaran kepada penyedia jasa.

Langkah itu, kara Rizal dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan.

Baca Juga: Prabowo Ungkap Capaian Indonesia: B50 Sukses, 50 Pabrik Bioetanol Dibangun, Motor Listrik Nasional Segera Meluncur

"Kalau memang tugas mereka adalah administrasi inti, dasar hukum penggunaan outsourcing harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat," tegasnya.

Rizal juga mengingatkan bahwa tenaga administrasi mengelola berbagai dokumen penting, mulai dari data peserta didik, ijazah hingga administrasi keuangan sekolah.

Karena itu, menurut Rizal, aspek perlindungan data dan tata kelola juga perlu menjadi perhatian.

Baca Juga: Terbongkar Modus Penyalahgunaan Registrasi SIM Biometrik, Pelanggan Bisa Jadi Korban

Ia pun mendesak Inspektorat Kota Tangerang dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan reviu terhadap tiga paket pengadaan tersebut untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan dan tidak merugikan pekerja maupun keuangan daerah.

"Audit perlu dilakukan agar publik memperoleh kepastian bahwa anggaran digunakan secara tepat, efisien, dan sesuai aturan," ucapnya.

Di sisi lain, Rizal menilai penyelesaian tenaga honorer seharusnya diarahkan melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan terus bergantung pada skema outsourcing.

Baca Juga: Henry dan Ibrahimovic Kompak Puji Spanyol! "Sepak Bola Jadi Pemenang" di Final Piala Dunia 2026

"Kalau tujuannya melindungi tenaga administrasi yang sudah lama mengabdi, pemerintah harus menghadirkan solusi yang memiliki kepastian hukum, bukan solusi yang terus menimbulkan polemik setiap tahun," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Tangerang menganggarkan Rp2.117.910.000 untuk pengadaan tenaga administrasi melalui mekanisme outsourcing. Pengadaan tersebut terdiri atas tiga paket pekerjaan untuk jenjang SD dan SMP.

Kebijakan itu berpotensi menabrak aturan karena tenaga administrasi tidak termasuk dalam enam jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.

Baca Juga: Argentina Kalah di Final, Buenos Aires Membara! Milei Tetap Umumkan Libur Nasional untuk Messi Cs

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi menyatakan mekanisme tersebut bukan untuk merekrut pegawai baru, melainkan mempertahankan 29 tenaga administrasi yang telah lama bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

Menurut Wahyudi, skema tersebut telah dikonsultasikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan menggunakan mekanisme pengadaan jasa.

"Ini bukan mengadakan orang baru. Mereka itu orang yang sudah bekerja lama. Karena secara regulasi kami tidak bisa mengangkat langsung, maka mekanismenya melalui outsourcing. Jadi itu poinnya," kata Wahyudi.

"Kita sudah konsultasikan ke Menpan. Ini untuk jasa layanan kependidikan. Jadi bukan merekrut pegawai baru," imbuhnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.