Kejati Jatim Ungkap Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya, Anggaran Pakan Satwa Diduga Dipotong, Rugikan Negara Rp10,2 Miliar

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) periode 2016–2024, Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah.
Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp10.209.664.735,60.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pada Selasa (21/7/2026) setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Baca Juga: Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur, Prabowo Siapkan Jabatan Baru Usai Berobat ke Luar Negeri
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengungkapkan hasil penyidikan mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan PD TS KBS selama kurun waktu 2016 hingga 2024.
"CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi," ujar Punia.
Berdasarkan hasil penyidikan, CA diduga menggunakan posisinya sebagai direktur utama untuk mencairkan anggaran perusahaan di luar peruntukannya.
Penyidik menyebut tersangka memerintahkan STN yang menjabat Kepala Departemen Accounting and Finance agar mencairkan dana perusahaan, kemudian membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif seolah-olah anggaran tersebut dipakai untuk kebutuhan operasional.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pria Sekap dan Aniaya Pacar di Bekasi Selama 6 Hari, Dipicu Riwayat Perjalanan
Sementara pada periode 2023–2024, dugaan pengeluaran kas yang tidak sesuai prosedur itu disebut turut mendapat persetujuan dari MN selaku Direktur Keuangan.
Perhitungan sementara yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp10,2 miliar.
Dari nilai tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp10,2 miliar. Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi," kata Punia.
Baca Juga: Nanik S Deyang Mundur dari BGN, Tinggalkan 4 Program Prioritas untuk Benahi MBG
Penyidik menilai dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga memengaruhi operasional Kebun Binatang Surabaya.
Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pakan, perawatan satwa, serta pemeliharaan fasilitas diduga dialihkan, sehingga mengakibatkan fasilitas menjadi kotor dan rusak.
Selain itu, sejumlah satwa dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatan, tampak kurus, bahkan mati karena tidak memperoleh perawatan yang memadai.
"Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak. Hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang," ungkap Punia.
Baca Juga: Harga Pangan Naik Lagi usai Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Telur dan Ayam Jadi Sorotan
Selain itu, penyidik menemukan dugaan manipulasi dalam penggunaan anggaran pakan satwa.
Meski laporan pertanggungjawaban menunjukkan anggaran telah direalisasikan, hasil penyelidikan mengindikasikan jumlah yang benar-benar digunakan lebih kecil dibandingkan yang dilaporkan.
"Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya," ujarnya.
Atas kasus tersebut, CA dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Terbongkar Modus Penyalahgunaan Registrasi SIM Biometrik, Pelanggan Bisa Jadi Korban
Untuk memperlancar proses penyidikan, Kejati Jawa Timur menahan CA selama 20 hari, mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









