Yusril Ungkap Identitas Abdul Karim Raed Miqdad, WN Palestina yang Dideportasi dari Indonesia

AKURAT BANTEN - Indonesia memberikan penjelasan resmi terkait penangkapan dan deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, yang dilakukan berdasarkan Pemberitahuan Merah (Red Notice) Interpol yang sah atas permintaan pemerintah Siprus.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penjelasan tersebut disampaikan setelah muncul berbagai klaim di ruang publik yang menyebut Miqdad sebagai ulama Palestina maupun aktivis kemanusiaan.
Kondisi itu mendorong pemerintah untuk melakukan verifikasi identitas serta latar belakangnya melalui Kedutaan Besar Palestina di Jakarta.
"Berdasarkan data dan dokumen yang tersedia, Abdul Karim, 41 tahun, adalah seorang pengusaha, bukan aktivis Palestina atau pendakwah Muslim," katanya, menurut kantor berita Antara, Rabu malam (22 Juli).
Baca Juga: Prabowo Terima Direktur FBI Kash Patel, Artefak Budaya Indonesia dari Papua Akhirnya Dipulangkan
Yusril menjelaskan, Miqdad ditangkap di Tangerang, Banten, pada 16 Juli sebelum dideportasi ke Siprus sehari kemudian.
Di negara tersebut, ia akan menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana terorisme yang diajukan oleh otoritas Siprus.
Ia juga menegaskan bahwa Indonesia akan meminta jaminan agar Miqdad tidak diekstradisi ke negara ketiga.
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa hingga kini tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Miqdad terlibat dalam aktivitas kemanusiaan di Jalur Gaza sebagaimana banyak beredar di masyarakat.
Baca Juga: Prabowo Lantik Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Ini Tugas Besar yang Menantinya
Menurut Yusril, Miqdad telah menetap di Indonesia selama sekitar tiga tahun.
Selama tinggal di Indonesia, ia telah berkeluarga dan memiliki anak, serta diketahui kerap melakukan perjalanan ke berbagai negara.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









