Banten

Hadapi Tantangan Pengolahan Sampah, Pemkab Lebak Terbitkan Surat Edaran, Ajak Masyarakat Pilah Sampah dari Rumah

Ade Supardi | 24 Juli 2026, 10:58 WIB
Hadapi Tantangan Pengolahan Sampah, Pemkab Lebak Terbitkan Surat Edaran, Ajak Masyarakat Pilah Sampah dari Rumah
Pengolahan Bank Sampah Induk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak (foto: istimewa)

LEBAK, AKURAT BANTEN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak dalam Pengelolaan sampah masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bersama.

Tingginya timbulan sampah yang mencapai 223.608,34 ton per tahun belum sepenuhnya diimbangi dengan kemampuan pengelolaan yang optimal.

Hingga, tahun 2024 baru 53.488,85 ton atau 23,92 persen sampah yang berhasil dikelola, sedangkan 170.119,49 ton atau 76,08 persen lainnya masih belum tertangani secara maksimal.

Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak melalui DLH terus perkuat sistem pengelolaan sampah, tidak hanya melalui peningkatan sarana dan prasarana, tetapi juga dengan membangun kesadaran masyarakat agar mulai melakukan pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya.

Baca Juga: Titiek Soeharto Soroti Tambang Emas PT BSI Banyuwangi, Warga Mengaku Belum Sejahtera Meski Produksi 10 Tahun

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak Irvan Suyatupika S.T, M.T, mengungkapkan, keberhasilan pengelolaan sampah tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah.

Menurutnya, perubahan perilaku masyarakat merupakan faktor utama dalam mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pemerosesan Akhir (TPA).

"Sebagus apa pun armada dan fasilitas yang dimiliki pemerintah, jika masyarakat masih membuang sampah tercampur dan tidak melakukan pengurangan dari rumah, persoalan sampah akan terus bertambah. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk mulai memilah dan mengolah sampah dari sumbernya," ujar Irvan Jumat (24/7/2026).

Ia mengatakan, saat ini DLH Kabupaten Lebak didukung 205 personel pengelola sampah yang terdiri dari ASN dan PPPK. Untuk menunjang pelayanan, tersedia 49 bak kontainer, 15 gerobak sampah, 14 kendaraan roda tiga (cator), 13 armroll truck, 2 dump truck, serta 3 kendaraan pick-up.

Baca Juga: Polisi Ungkap Jesslyn Wijaya Lay Terbang ke Malaysia Bersama Keluarga, Dugaan Penculikan Masih Diselidiki

Selain itu, pemerintah daerah juga telah mengoperasikan 2 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), 1 Pusat Daur Ulang (PDU), 6 Bank Sampah, dan 2 Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).

Meski demikian, luas wilayah Kabupaten Lebak menjadi tantangan tersendiri dalam pelayanan pengangkutan sampah baru mampu menjangkau 21 dari 28 kecamatan, sehingga peran aktif masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.

Sebagai bentuk komitmen memperkuat pengelolaan sampah, Pemerintah Kabupaten Lebak telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Lebak Nomor 660/073-DLH/IV/2026 tentang Pengendalian Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Lebak.

Surat edaran ini, menginstruksikan seluruh pengelola kawasan industri, kawasan wisata, perumahan, pasar, pertokoan, perkantoran, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, pemerintah desa, hingga pelaku usaha untuk menerapkan pengelolaan sampah secara mandiri melalui prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).

Baca Juga: Tanah Tinggi dan Cipondoh Masuk Zona Merah Narkoba, Kota Tangerang Masih Jadi Jalur Transit

Dalam surat edaran tersebut, setiap penghasil sampah diwajibkan melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik, menyediakan minimal dua tempat sampah terpilah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, mengolah sampah organik menjadi kompos, serta menyalurkan sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi ke Bank Sampah.

Pemerintah juga melarang masyarakat membuang sampah ke sungai, saluran air, jalan maupun fasilitas umum, serta melarang pembakaran sampah secara terbuka yang dapat menimbulkan pencemaran udara.

Bagi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebak dapat memberikan sanksi administratif hingga denda paling banyak Rp2,5 juta sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018.

Komitmen tersebut semakin diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak tentang Pengelolaan Sampah oleh ASN Kabupaten Lebak sebagai tindak lanjut dari kebijakan Bupati.

Baca Juga: Tok! MK Menangkan Konsumen, Sisa Kuota Internet yang Sering Hangus Kini Jadi Hak Milik Sepenuhnya

Melalui surat edaran ini, seluruh ASN diwajibkan menjadi contoh bagi masyarakat dengan memilah sampah di rumah dan kantor, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, memberikan edukasi kepada masyarakat, aktif dalam kegiatan kebersihan lingkungan, serta menerapkan pengolahan sampah seperti kompos, eco enzyme, dan biopori.

Menurut Kepala DLH, gerakan pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah tangga. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos untuk tanaman, sedangkan sampah anorganik seperti botol plastik, kardus, kertas, dan logam dapat disalurkan ke Bank Sampah sehingga memiliki nilai ekonomi sekaligus mengurangi beban TPA.

"Kami berharap masyarakat tidak lagi memandang sampah sebagai barang yang harus dibuang, tetapi sebagai sumber daya yang masih dapat dimanfaatkan. Jika setiap rumah melakukan pemilahan, volume sampah yang harus diangkut ke TPA akan jauh berkurang, lingkungan menjadi

lebih bersih, dan masyarakat pun memperoleh manfaat ekonomi," jelasnya.

Baca Juga: Resmi! Karim Adeyemi Tinggalkan Dortmund, Barcelona Akhirnya Dapat Winger Buruan Hansi Flick

Ungkap Irvan, melalui sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, pemerintah desa, komunitas, dan seluruh masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lebak optimistis mampu meningkatkan persentase pengelolaan sampah sekaligus mewujudkan Kabupaten Lebak yang sehat, bersih dan berkelanjutan.

Kurangi plastik sekali pakai, olah sampah organik menjadi kompos, dan salurkan sampah yang masih bernilai ke Bank Sampah. Karena menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.