Enam Laporan Polisi Belum Tuntas, Konflik Lahan Kunciran Kembali Memanas

AKURAT BANTEN - Konflik lahan di Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kembali memanas setelah terjadi adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang ahli waris di lokasi sengketa.
Insiden tersebut menambah jumlah laporan menjadi 6 kali yang diajukan ahli waris kepada pihak Kepolisian dalam kurun waktu sekitar enam bulan. Jumat (24/7/26).
Kuasa hukum keluarga ahli waris Pandih, Erdi Surbekti, mengatakan pihaknya sempat menghadiri pertemuan dengan jajaran Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (23/7/2026) malam.
Pertemuan itu digelar menyusul rencana aksi unjuk rasa warga Kunciran Jaya terkait penanganan perkara yang telah mereka laporkan.
Menurut Erdi, dalam pertemuan tersebut kepolisian meminta agar aksi ditunda demi menjaga kondusivitas wilayah.
Namun, pihaknya tetap memutuskan melanjutkan aksi karena belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian enam laporan polisi yang telah dibuat.
"Pertemuan malam ini didasari rencana aksi warga Kunciran Jaya terkait sengketa dengan pengembang. Kami meminta ketegasan dan kejelasan timeline penyelesaian enam laporan polisi tersebut. Karena waktunya belum jelas, kami tetap melaksanakan aksi," kata Erdi.
Ia mengatakan laporan terbaru dibuat setelah Yuli, anak dari Pandih yang merupakan ahli waris, mengaku menjadi korban dugaan kekerasan saat berada di lokasi sengketa.
Baca Juga: Tanah Tinggi dan Cipondoh Masuk Zona Merah Narkoba, Kota Tangerang Masih Jadi Jalur Transit
Menurut Erdi, rangkaian dugaan kekerasan yang dilaporkan telah berulang kali terjadi. Karena itu, pihaknya meminta kepolisian segera memberikan kepastian hukum terhadap seluruh laporan yang telah diajukan.
Selain meminta percepatan penanganan perkara, Erdi juga mendesak penyidik meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Ia mengaku mendapat informasi bahwa pihak terlapor telah beberapa kali dipanggil penyidik, namun belum memenuhi panggilan.
"Kami berharap perkara ini segera naik ke tahap penyidikan sehingga penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Bobotoh! FIFA Hapus Sanksi Persib, Igor Tolic Kini Bebas Turunkan Pemain Anyar
Erdi juga mengaku telah menyerahkan dokumen kepemilikan lahan milik ahli waris kepada penyidik. Berdasarkan pencocokan yang dilakukan dalam pertemuan tersebut, ia mengklaim lokasi objek tanah milik kliennya berbeda dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen yang diajukan PT Tangerang Matra.
"Ternyata bukti hak yang disampaikan oleh PT Tangerang Matra itu tidak sama letaknya dengan wilayah kita (Kunciran). Nah sementara dia punya hak ada di Jalan Tirtayasa," tegasnya, Kamis (23/7/26) di Polres Metro Tangerang Kota.
Erdi menambahkan, berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, sekitar 24 orang diduga berada di lokasi saat insiden terbaru terjadi.
Ia menyebut sebagian wajah dikenali sebagai orang yang sama dalam kejadian-kejadian sebelumnya.
Baca Juga: MU Panaskan Persaingan dengan Juventus, Jhon Lucumi Masuk Daftar Belanja Michael Carrick
Pihaknya berharap kepolisian dapat segera menuntaskan seluruh laporan yang telah bergulir selama sekitar enam bulan sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
"Ini sudah berulang, ada beberapa wajah yang sudah dikenali warga, dan ada yang baru-baru, mereka (preman) ini sudah pernah diamankan tetapi saya tuntut kenapa hingga hari ini sudah 6 bulan tidak ada tersangka, visumnya juga kalian (polisi) sembunyikan, hasilnya visum itu diberikan kepada pelapor," tandasnya.
Di sisi lain, Yuli membenarkan hal tersebut dan mengaku mengalami luka pada tangan dan kaki akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di lokasi sengketa.
"Tadi ada tindakan penganiayaan. Tangan saya luka-luka, kaki saya juga lecet. Saya didorong sampai terpental," kata Yuli.
Menurut Yuli, peristiwa itu terjadi ketika sejumlah orang datang ke lokasi yang menurutnya hendak melakukan aktivitas di atas lahan yang masih menjadi objek sengketa.
Ia juga mengklaim objek tanah yang menjadi dasar klaim PT Tangerang Matra berada di lokasi berbeda dengan lahan yang ditempati keluarganya.
"Mereka mau melakukan eksekusi. Padahal menurut kami PT itu salah alamat. Tanah yang mereka klaim ada di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, bukan di tanah kami," ujar Yuli, Kamis (23/7/26).
Yuli menilai aktivitas di lokasi seharusnya tidak dilakukan selama status kepemilikan lahan masih dipersengketakan.
"Setahu kami lahan ini masih bersengketa, tetapi tetap dikerjakan. Itu yang kami pertanyakan," ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Akurat.co Banten masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Metro Tangerang Kota, PT Tangerang Matra, maupun PT Alam Sutera Realty Tbk guna mendapatkan informasi lebih jauh. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!











