Komisi XIII DPR Nilai Freeport Indonesia Penuhi Standar HAM, Jadi Contoh Tata Kelola Bisnis

AKURAT BANTEN - PT Freeport Indonesia dinilai telah memenuhi standar tata kelola bisnis yang mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Penilaian tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso setelah melakukan peninjauan langsung ke operasional perusahaan di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Jumat (24/7/2026).
Kunjungan kerja tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI terhadap penerapan prinsip bisnis dan HAM.
Pengawasan mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan tenaga kerja, pengelolaan lingkungan, hingga kontribusi perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Baca Juga: 59 Persen Gen Z Indonesia Curhat ke ChatGPT, Pakar Ingatkan Bahaya yang Mengintai
Berdasarkan hasil peninjauan, Sugiat menilai Freeport telah memenuhi standar kepatuhan HAM yang menjadi perhatian DPR.
"Ternyata Freeport dalam konteks kepatuhan HAM, mulai dari kesejahteraan karyawannya, dari isu lingkungannya, sampai dari kebermanfaatan terhadap masyarakatnya, saya pikir memang sudah memenuhi standar dari apa yang sudah menjadi standarisasi dan norma dari kepatuhan HAM." ujar Sugiat.
Sebagai Ketua Tim Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI, Sugiat mengapresiasi komitmen PT Freeport Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas bisnis dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Menurutnya, praktik yang diterapkan perusahaan dapat menjadi acuan bagi korporasi lain dalam menjalankan usaha yang bertanggung jawab.
"Kalau kunres kali ini yang menjadi atensi atau starting point kami adalah bagaimana, kan kita sekarang lagi proses bagaimana tata kelola bisnis berbasis HAM. Saya pikir kunres kali ini kita bisa mengambil contoh sebuah korporasi besar seperti Freeport itu bisa menjadi teladan, menjadi contoh bahwa mereka sudah memenuhi standar dalam tata kelola bisnisnya, itu memenuhi standar HAM," tegasnya.
Sugiat juga menekankan bahwa praktik yang dijalankan PT Freeport Indonesia relevan dengan upaya pemerintah memperkuat implementasi Business and Human Rights (BHR) di Indonesia.
Menurutnya, perusahaan dapat tetap menjalankan kegiatan usaha secara optimal tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak pekerja, masyarakat sekitar, maupun kelestarian lingkungan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






