Komisi XIII DPR Nilai Freeport Indonesia Penuhi Standar HAM, Jadi Contoh Tata Kelola Bisnis

AKURAT BANTEN - PT Freeport Indonesia dinilai telah memenuhi standar tata kelola bisnis yang mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Penilaian tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso setelah melakukan peninjauan langsung ke operasional perusahaan di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Jumat (24/7/2026).
Kunjungan kerja tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI terhadap penerapan prinsip bisnis dan HAM.
Pengawasan mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan tenaga kerja, pengelolaan lingkungan, hingga kontribusi perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Baca Juga: 59 Persen Gen Z Indonesia Curhat ke ChatGPT, Pakar Ingatkan Bahaya yang Mengintai
Berdasarkan hasil peninjauan, Sugiat menilai Freeport telah memenuhi standar kepatuhan HAM yang menjadi perhatian DPR.
"Ternyata Freeport dalam konteks kepatuhan HAM, mulai dari kesejahteraan karyawannya, dari isu lingkungannya, sampai dari kebermanfaatan terhadap masyarakatnya, saya pikir memang sudah memenuhi standar dari apa yang sudah menjadi standarisasi dan norma dari kepatuhan HAM." ujar Sugiat.
Sebagai Ketua Tim Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI, Sugiat mengapresiasi komitmen PT Freeport Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas bisnis dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Menurutnya, praktik yang diterapkan perusahaan dapat menjadi acuan bagi korporasi lain dalam menjalankan usaha yang bertanggung jawab.
"Kalau kunres kali ini yang menjadi atensi atau starting point kami adalah bagaimana, kan kita sekarang lagi proses bagaimana tata kelola bisnis berbasis HAM. Saya pikir kunres kali ini kita bisa mengambil contoh sebuah korporasi besar seperti Freeport itu bisa menjadi teladan, menjadi contoh bahwa mereka sudah memenuhi standar dalam tata kelola bisnisnya, itu memenuhi standar HAM," tegasnya.
Sugiat juga menekankan bahwa praktik yang dijalankan PT Freeport Indonesia relevan dengan upaya pemerintah memperkuat implementasi Business and Human Rights (BHR) di Indonesia.
Menurutnya, perusahaan dapat tetap menjalankan kegiatan usaha secara optimal tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak pekerja, masyarakat sekitar, maupun kelestarian lingkungan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









