Wamen HAM Ungkap Pemerintah Siap Biayai Pemulihan Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras

AKURAT BANTEN - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa seluruh biaya pengobatan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras, akan ditanggung sepenuhnya oleh negara.
Kejadian penyiraman air keras menimpa Andrie pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Jakarta Pusat. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya.
Baca Juga: Iran Tutup Jalur Minyak Dunia, Trump Tegaskan Banyak Negara Siap Amankan Selat Hormuz
Terkait kasus tersebut Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyampaikan simpati dan dukungan penuh kepada Andrie, berharap korban dapat segera pulih melalui perawatan medis yang optimal.
"Kementerian HAM memastikan bahwa negara akan menanggung biaya pengobatan dan pemulihan Saudara Andrie Yunus hingga tuntas,” ujar Mugiyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026).
Mugiyanto juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif membantu proses identifikasi pelaku, termasuk melalui penyebaran rekaman CCTV.
Baca Juga: Kondisi Mojtaba Khamenei Disebut Terluka Parah oleh AS, Iran: Pemimpin Kami Baik-Baik Saja
Namun, ia mengingatkan agar publik tetap menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.
Ia menekankan pentingnya verifikasi ketat terhadap informasi visual, terutama di era kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), untuk mencegah penyebaran disinformasi.
Selain itu, Mugiyanto menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam menghormati dan melindungi hak asasi manusia.
Hal ini termasuk menjamin kebebasan berekspresi dan hak menyampaikan pendapat secara damai, sebagaimana diatur dalam ratifikasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Pemerintah, lanjutnya, tetap menghargai suara kritis masyarakat sebagai bagian penting dari mekanisme check and balances dalam kehidupan bernegara, sekaligus memastikan perlindungan penuh terhadap aktivis dan warga negara yang menyuarakan pendapat secara damai. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







