Banten

Wamen HAM Ungkap Pemerintah Siap Biayai Pemulihan Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras

Cristina Malonda | 15 Maret 2026, 17:52 WIB
Wamen HAM Ungkap Pemerintah Siap Biayai Pemulihan Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras
Wamen HAM Ungkap Pemerintah Siap Biayai Pemulihan Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras (istimewa)

AKURAT BANTEN - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa seluruh biaya pengobatan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras, akan ditanggung sepenuhnya oleh negara.

Kejadian penyiraman air keras menimpa Andrie pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Jakarta Pusat. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya.

Baca Juga: Iran Tutup Jalur Minyak Dunia, Trump Tegaskan Banyak Negara Siap Amankan Selat Hormuz

Terkait kasus tersebut Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyampaikan simpati dan dukungan penuh kepada Andrie, berharap korban dapat segera pulih melalui perawatan medis yang optimal.

"Kementerian HAM memastikan bahwa negara akan menanggung biaya pengobatan dan pemulihan Saudara Andrie Yunus hingga tuntas,” ujar Mugiyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026).

Mugiyanto juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif membantu proses identifikasi pelaku, termasuk melalui penyebaran rekaman CCTV.

Baca Juga: Kondisi Mojtaba Khamenei Disebut Terluka Parah oleh AS, Iran: Pemimpin Kami Baik-Baik Saja

Namun, ia mengingatkan agar publik tetap menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.

Ia menekankan pentingnya verifikasi ketat terhadap informasi visual, terutama di era kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), untuk mencegah penyebaran disinformasi.

Selain itu, Mugiyanto menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam menghormati dan melindungi hak asasi manusia.

Baca Juga: Felix Siauw Kecam Teror Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Bandingkan dengan Kasus Novel Baswedan

Hal ini termasuk menjamin kebebasan berekspresi dan hak menyampaikan pendapat secara damai, sebagaimana diatur dalam ratifikasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Pemerintah, lanjutnya, tetap menghargai suara kritis masyarakat sebagai bagian penting dari mekanisme check and balances dalam kehidupan bernegara, sekaligus memastikan perlindungan penuh terhadap aktivis dan warga negara yang menyuarakan pendapat secara damai. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.