Banten

Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Rekam Jejak Keduanya Disorot

Viona Sebastian Nolani | 31 Juli 2026, 07:56 WIB
Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Rekam Jejak Keduanya Disorot
Kejagung memeriksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. (Facebook.com/@desasdesuscerdas)

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dalam perkembangan terbaru, dua pengusaha ternama, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 30 Juli 2026.

Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Koordinator Tim Penyidik sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono.

Ia mengungkapkan bahwa kedua konglomerat itu termasuk dalam sepuluh saksi yang dimintai keterangan penyidik pada hari yang sama.

Baca Juga: Viral Dugaan Candi Raksasa di Cimahi, Benarkah Lebih Besar dari Candi Borobudur? Ini Faktanya

"Iya (diperiksa)," kata Rudi kepada awak media di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada hari yang sama.

Rudi menambahkan, selain Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang, penyidik juga memeriksa delapan saksi lainnya untuk mendalami aliran dana dalam perkara dugaan TPPU yang sedang ditangani.

Kasus ini bermula ketika Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh tim penyidik Kejagung pada Jumat, 24 Juli 2026.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026.

Baca Juga: Kasus Satpam Waduk Jatiluhur Tewas Terborgol, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Geng Motor

Sprindik tersebut diterbitkan usai Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum dalam dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT KNI, proyek PLTU, serta PT Asabri.

Seiring bergulirnya penyidikan, perhatian publik semakin besar setelah nama Tan Kian dan Ferry Boboho ikut muncul dalam perkara tersebut.

Keduanya kini diperiksa sebagai saksi dan diketahui memiliki rekam jejak yang sebelumnya pernah dikaitkan dengan perkara hukum berbeda, mulai dari dugaan korupsi hingga kasus yang berkaitan dengan anggota Densus 88.

Baca Juga: Meutya Hafid Bongkar Modus Baru Radikalisasi Digital, Berawal dari Uluran Tangan hingga Jerat Paham Ekstrem

Nama Tan Kian bukan kali pertama masuk dalam pusaran penyidikan perkara korupsi.

Pendiri Century Properties Group Indonesia itu sebelumnya juga telah diperiksa penyidik di kawasan Pacific Place, Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 Juli 2026.

Saat itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa Tan Kian masih berstatus sebagai saksi dalam tiga perkara korupsi yang tengah didalami penyidik.

"Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi. Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian)," kata Budi Hermanto dalam keterangannya, pada Jumat, 10 Juli 2026.

Baca Juga: Registrasi SIM Biometrik Wajib, Komdigi Siapkan Bilik Khusus untuk Pengguna Berhijab, Ini Alasannya

"Jadi, yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi," terangnya.

Berdasarkan catatan penelusuran, nama Tan Kian juga pernah mencuat pada 2008.

Saat itu, pengusaha properti tersebut sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Asabri bersama pengusaha Henry Leo dan mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Subarda Midjaja.

Sementara itu, Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho dikenal sebagai pemilik bisnis Cafe de'Clan Signature bersama Don Ritto, yang kini juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Baca Juga: PBB Ungkap Modus Baru Perdagangan Manusia di Asia, Korban dari 80 Negara Dipaksa Jadi Pelaku Penipuan Online

Sebelum namanya kembali mencuat dalam penyidikan Kejagung, Ferry pernah terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap personel Densus 88 Antiteror pada Juli 2025.

Peristiwa tersebut terjadi ketika Ferry sedang makan siang bersama rekan bisnisnya, Michael Njoman, di kawasan Jakarta Pusat.

Kasus itu membuat keduanya diperiksa penyidik, bahkan sempat ditahan sebelum akhirnya dilepaskan dengan kewajiban wajib lapor.

Baca Juga: Mahfud MD Kritik Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi, Sebut Bisa Picu Anarki

Belakangan diketahui bahwa Briptu FF, anggota Densus 88 yang terlibat dalam perkara tersebut, merupakan personel yang sebelumnya pernah membuntuti Febrie Adriansyah saat masih menjabat sebagai Jampidsus Kejagung pada 2024.

Penguntitan itu disebut terjadi di restoran Gontran Cherrier, Cipete, yang kini telah berganti nama menjadi de'Clan.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.