Banten

Direktur PT WSU Jadi Tersangka, Kejari Kota Tangerang Usut Dugaan Korupsi Kerja Sama Pesawat Rp5,49 Miliar

David Amanda | 1 Agustus 2026, 11:15 WIB
Direktur PT WSU Jadi Tersangka, Kejari Kota Tangerang Usut Dugaan Korupsi Kerja Sama Pesawat Rp5,49 Miliar
Direktur PT WSU Jadi Tersangka, Kejari Kota Tangerang Usut Dugaan Korupsi Kerja Sama Pesawat Rp5,49 Miliar (Foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan Direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) berinisial WS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara dengan PT Angkasa Pura Kargo (PT APK), yang kini berganti nama menjadi PT IAS.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (31/7/2026) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-4632/M.6.11/Fd.2/07/2026.

Setelah menetapkan status hukum WS, penyidik langsung melakukan penggeledahan di kediamannya di Kota Depok untuk mencari alat bukti tambahan.

Baca Juga: Operasi Galacticos Jilid Baru: Real Madrid Serius Culik Rodri dari Manchester City

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengoperasian pesawat udara.

"Per hari ini, Jumat, 31 Juli 2026, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara kerja sama pengoperasian pesawat udara di PT APK dengan inisial WS yang merupakan Direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU)," kata Teja.

Perkara tersebut bermula pada 2021 ketika PT APK menjadikan layanan charter pesawat sebagai lini bisnis baru. Rencana itu kemudian dimasukkan ke dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2022.

Baca Juga: Bursa Transfer Makin Membara! John Stones Resmi Tinggalkan Man City, Rekor Mewah Premier League Pecah!

Dalam pelaksanaannya, PT APK menunjuk PT WSU sebagai mitra untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300.

Namun, hasil penyidikan menemukan perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikasi untuk menjalankan operasional pesawat sebagaimana dipersyaratkan.

"PT Wirasada Sapanta Utama bukanlah badan usaha yang memiliki sertifikasi untuk dapat mengoperasikan pesawat udara berjenis Boeing 737-300," ujar Teja.

Baca Juga: Bukan Cuma Tarif AS, Produk Indonesia Bisa Tergusur dari Pasar Amerika karena Masalah Ini

Meski perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikasi, penyidik menemukan PT APK tetap mencairkan pembayaran sebesar Rp5,49 miliar kepada PT WSU.

Padahal, kerja sama pengoperasian pesawat yang menjadi dasar pembayaran itu disebut tidak pernah terlaksana.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, Kejari Kota Tangerang kini terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam proses kerja sama tersebut.

Baca Juga: Indonesia Sudah Mampu Bangun Satelit Sendiri, Tantangan Terbesar Ternyata Bukan Teknologi

Teja menegaskan seluruh fakta hukum masih terus didalami guna mengungkap rangkaian perkara secara utuh.

"PT APK telah melakukan pembayaran kepada PT WSU sejumlah Rp5.490.000.000. Namun kegiatan mengoperasikan pesawat udara berjenis Boeing 737-300 tidak pernah terjadi," tegasnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.