Direktur PT WSU Jadi Tersangka, Kejari Kota Tangerang Usut Dugaan Korupsi Kerja Sama Pesawat Rp5,49 Miliar

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan Direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) berinisial WS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara dengan PT Angkasa Pura Kargo (PT APK), yang kini berganti nama menjadi PT IAS.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (31/7/2026) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-4632/M.6.11/Fd.2/07/2026.
Setelah menetapkan status hukum WS, penyidik langsung melakukan penggeledahan di kediamannya di Kota Depok untuk mencari alat bukti tambahan.
Baca Juga: Operasi Galacticos Jilid Baru: Real Madrid Serius Culik Rodri dari Manchester City
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengoperasian pesawat udara.
"Per hari ini, Jumat, 31 Juli 2026, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara kerja sama pengoperasian pesawat udara di PT APK dengan inisial WS yang merupakan Direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU)," kata Teja.
Perkara tersebut bermula pada 2021 ketika PT APK menjadikan layanan charter pesawat sebagai lini bisnis baru. Rencana itu kemudian dimasukkan ke dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2022.
Dalam pelaksanaannya, PT APK menunjuk PT WSU sebagai mitra untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300.
Namun, hasil penyidikan menemukan perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikasi untuk menjalankan operasional pesawat sebagaimana dipersyaratkan.
"PT Wirasada Sapanta Utama bukanlah badan usaha yang memiliki sertifikasi untuk dapat mengoperasikan pesawat udara berjenis Boeing 737-300," ujar Teja.
Baca Juga: Bukan Cuma Tarif AS, Produk Indonesia Bisa Tergusur dari Pasar Amerika karena Masalah Ini
Meski perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikasi, penyidik menemukan PT APK tetap mencairkan pembayaran sebesar Rp5,49 miliar kepada PT WSU.
Padahal, kerja sama pengoperasian pesawat yang menjadi dasar pembayaran itu disebut tidak pernah terlaksana.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, Kejari Kota Tangerang kini terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam proses kerja sama tersebut.
Baca Juga: Indonesia Sudah Mampu Bangun Satelit Sendiri, Tantangan Terbesar Ternyata Bukan Teknologi
Teja menegaskan seluruh fakta hukum masih terus didalami guna mengungkap rangkaian perkara secara utuh.
"PT APK telah melakukan pembayaran kepada PT WSU sejumlah Rp5.490.000.000. Namun kegiatan mengoperasikan pesawat udara berjenis Boeing 737-300 tidak pernah terjadi," tegasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!











