Banten

Golkar Mulai Seleksi Pengganti Rusdi Alam, 8 Nama Disaring Jadi 3 Kandidat

David Amanda | 11 Agustus 2026, 06:05 WIB
Golkar Mulai Seleksi Pengganti Rusdi Alam, 8 Nama Disaring Jadi 3 Kandidat
Golkar Mulai Seleksi Pengganti Rusdi Alam, 8 Nama Disaring Jadi 3 Kandidat - Istimewa

AKURAT BANTEN - Partai Golkar mulai menyiapkan proses pergantian antar waktu (PAW) menyusul meninggalnya Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam. Sebanyak delapan kader disiapkan untuk mengikuti proses seleksi sebelum dikerucutkan menjadi tiga nama.

Ketua DPD Golkar Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan delapan nama tersebut akan diseleksi oleh tim seleksi (Timsel). Tiga nama hasil penjaringan selanjutnya akan diajukan ke DPP Partai Golkar.

"Ya, untuk seleksi. Bikin tiga nama," ujar Sachrudin saat dikonfirmasi di GOR Pedurenan, Senin (10/8/26).

Baca Juga: Gebrakan Transfer Si Nyonya Tua! Juventus Mendadak Ubah Haluan, Tembok Pertahanan Jadi Prioritas Utama

Delapan nama yang masuk dalam penjaringan yakni Syaiful Milah, H. Kosasi, H. Jamal, Wawan, H. Andi, H. Samsuni, Supyani dan Ganyong.

Meski sudah masuk dalam proses seleksi, Sachrudin menyebut belum ada nama yang mengerucut sebagai kandidat utama untuk menggantikan Rusdi Alam.

"Belum, kerucut belum, Masih delapan," katanya.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Digoreng Terus, Rektor UGM Beri Reaksi Menohok: Buktikan Kalau Berani!

Ia juga memastikan belum ada satu nama yang telah ditetapkan untuk menduduki posisi Ketua DPRD Kota Tangerang.

"Belum ada, belum," ujarnya.

Sachrudin menjelaskan, proses seleksi dilakukan berdasarkan kesepakatan tim dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria. Salah satunya prinsip PDLT, yakni prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela.

"Kriterianya PDLT. Prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela," jelasnya.

Baca Juga: Hipertensi dan Diabetes Paling Banyak Ditemukan Pada Program Cek Kesehatan Gratis di Banten

Setelah tiga nama terpilih, hasil seleksi tersebut akan dibawa ke DPP Partai Golkar. Keputusan akhir mengenai calon pimpinan DPRD berada di tangan pengurus pusat.

"Tiga itu kita bawa ke DPP," kata Sachrudin.

Terkait waktu penetapan, Sachrudin belum memberikan kepastian. Ia meminta proses tersebut ditunggu hingga seluruh tahapan internal selesai.

"Tunggu aja," ujarnya.

Sachrudin juga menjelaskan proses pemilihan pimpinan DPRD dan PAW anggota DPRD berjalan melalui mekanisme yang berbeda. Ia memperkirakan proses PAW akan lebih dahulu dilakukan.

Baca Juga: Fatal! Kesalahan Kecil Ini Bikin Timnas Indonesia Tersingkir Tragis di Piala AFF 2026

"Enggak, ya. Kita berjalan masing-masing," katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Banten, Bahrul Ulum, mengungkapkan bahwa pengurus Golkar Kota Tangerang telah berkonsultasi mengenai mekanisme PAW.

"Golkar Kota Tangerang sudah berkonsultasi dengan saya selaku Sekretaris, dan saya menyampaikan buat langkah sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bahrul Ulum.

Meski proses konsultasi sudah dilakukan, Ulum meminta agar tahapan pergantian tidak dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, proses tersebut perlu mempertimbangkan suasana duka keluarga Rusdi Alam.

Baca Juga: Bongkar Modus Anjungan Rahasia! Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Bintan Digagalkan

"Namun sangat elok jangan terburu-buru, minimal setelah 40 hari kita berduka pasca kepulangan almarhum," katanya.

Ulum memastikan kekosongan kursi Ketua DPRD Kota Tangerang tidak akan menghentikan agenda kelembagaan DPRD. Menurutnya, sistem kerja DPRD bersifat kolektif kolegial sehingga roda organisasi tetap berjalan.

"DPRD itu pimpinannya kolektif kolegial, saya kira tidak mengganggu secara substantif," tuturnya.

Baca Juga: Masa Lalu Diungkit Netizen, Dewi Perssik Menggebu-gebu Beri Peringatan Keras: 'Jangan Nyenggol Gue!'

Ulum menegaskan, meski proses penjaringan dilakukan di tingkat daerah, keputusan akhir mengenai pergantian pimpinan DPRD tetap menjadi kewenangan DPP Partai Golkar.

"Karena pergantian pimpinan DPRD itu putusan akhirnya ada di kewenangan DPP," pungkasnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.