Akademisi Pertanyakan Peran Komite dalam Kasus Siswa SMAN 14 Kota Tangerang

AKURAT BANTEN - Akademisi Universitas Islam Syekh-Yusuf (Unis) Tangerang, Ukon Sukanda, mempertanyakan penanganan kasus siswa kelas 12 SMAN 14 Kota Tangerang berinisial D. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak terlihatnya peran komite sekolah dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
Ukon mengatakan, komite sekolah memiliki fungsi dalam mengawasi pelayanan pendidikan sekaligus menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik maupun orangtua.
Hal itu, kata dia, telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Baca Juga: Jokowi Dikira Cuekin Polemik Ijazah, Pengakuan Andi Azwan Justru Bikin Publik Terkejut
"Kalau menurut saya, sebenarnya di sekolah kan ada aturan tentang komite sekolah. Itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah," ujar Ukon saat ditemui di sela kegiatannya di Unis Tangerang.
Karena itu, Ukon mempertanyakan keterlibatan komite sekolah dalam penyelesaian persoalan yang menimpa D.
"Justru saya mempertanyakan kehadiran komite sekolah ini dalam kasus ini. Ke mana mereka? Karena pasti di setiap sekolah itu harus ada komite sekolah," katanya.
Baca Juga: Anggaran Internet Pemprov Banten Rp21,24 Miliar, Lebih Besar dari Bansos
Menurut Ukon, keberadaan komite menjadi penting ketika persoalan di sekolah menyangkut siswa dan orangtua.
Komite, kata dia, seharusnya dapat memastikan penyelesaian masalah berlangsung secara adil dan tidak mengabaikan hak peserta didik.
"Jangan sampai kemudian ada prinsip-prinsip ketidakadilan yang mencederai," ujarnya.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah D diminta meninggalkan SMAN 14 Kota Tangerang dan Pihak sekolah menyebut dia sebagai ketua kelompok siswa bernama 'Bad Boy' yang disebut beranggotakan 64 siswa.
Baca Juga: UGM Lepas Tangan soal Ijazah Jokowi? Rektor Beri Pesan Tegas 'Jangan Lagi Tanya Kampus'
Kelompok tersebut juga disebut pihak sekolah berkaitan dengan dugaan intimidasi dan perundungan terhadap sejumlah siswa.
Namun, D membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku bukan ketua kelompok dan hanya menjadi salah satu admin grup WhatsApp yang digunakan untuk berkomunikasi dengan teman-temannya.
Menurut D, grup tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membahas kegiatan olahraga dan futsal.
Ia juga mempertanyakan dasar keputusan sekolah yang meminta dirinya dikembalikan kepada orangtua.
Ukon menilai perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan siswa seharusnya diselesaikan melalui pemeriksaan yang transparan.
Setiap tuduhan, menurut dia, harus memiliki dasar yang jelas sebelum keputusan terhadap siswa diambil.
Ia menegaskan, dugaan perundungan maupun keberadaan kelompok siswa tetap harus ditangani. Namun, penanganannya tidak semestinya hanya berujung pada pemberian sanksi tanpa melihat aspek pembinaan.
"Bullying di sekolah, kelompok-kelompok geng, itu perlu diselesaikan untuk karakter calon pemimpin kita yang lebih baik lagi," katanya.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Digoreng Terus, Rektor UGM Beri Reaksi Menohok: Buktikan Kalau Berani!
Menurut Ukon, sekolah juga perlu memastikan siswa yang dituduh melakukan pelanggaran mendapatkan kesempatan untuk memberikan penjelasan, hal itu diperlukan agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru.
Ukon juga mempertanyakan pembinaan terhadap komite sekolah agar lembaga tersebut tidak sekadar menjadi pelengkap dalam penyelenggaraan pendidikan.
"Ini yang patut kita pertanyakan juga, bagaimana selama ini pembinaan terhadap komite-komite sekolah ini yang dilakukan oleh Bupati atau Wali Kota, Camat, Lurah, dan Kepala Desa," ujarnya.
Untuk tingkat SMA dan SMK, kewenangan penyelenggaraan pendidikan berada di Pemerintah Provinsi Banten.
Karena itu, Ukon meminta pemerintah provinsi ikut melihat persoalan yang terjadi di SMAN 14 Kota Tangerang.
"Gubernur sebagai penerima mandat dari masyarakat untuk mengelola SMA dan SMK di seluruh Banten harusnya bisa lebih membuka mata terhadap persoalan ini," katanya.
Ia juga menilai pengawas sekolah perlu memastikan mekanisme penanganan persoalan siswa berjalan sesuai aturan.
Dengan adanya perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan D, Ukon mendorong adanya evaluasi terhadap proses penyelesaian kasus tersebut.
Baca Juga: Perang Tawaran Dimulai! AC Milan Masuk Dalam Perburuan Bintang Muda Brasil
"Persoalan utama bukan hanya mengenai sanksi terhadap siswa, tetapi juga memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas dan prosesnya tidak mengabaikan hak peserta didik," tandasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 10Bikin Guru Terharu, Celine dari Pontianak Dipercaya Bawa Baki Merah Putih di Istana








